Jasa Raharja, Korlantas POLRI dan Akademisi UGM Bahas Penguatan Jaminan Perlindungan Korban Kecelakaan

Iwan Supriyatna

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:04 WIB
Jasa Raharja, Korlantas POLRI dan Akademisi UGM Bahas Penguatan Jaminan Perlindungan Korban Kecelakaan
PT Jasa Raharja bersama Korlantas POLRI, dan Akademisi UGM mengadakan diskusi dengan topik “Implementasi Program Jaminan Perlindungan Dasar Korban Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan dalam Ruang Lingkup Undang-Undang Lalu Lintas Jalan dan Angkutan Jalan”.

Suara.com - PT Jasa Raharja bersama Korlantas POLRI, dan Akademisi UGM mengadakan diskusi dengan topik “Implementasi Program Jaminan Perlindungan Dasar Korban Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan dalam Ruang Lingkup Undang-Undang Lalu Lintas Jalan dan Angkutan Jalan”.

Acara ini dihadiri oleh akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM), perwakilan Korps Lalu Lintas (Korlantas) POLRI, serta perwakilan Kementerian Keuangan. Diskusi dipimpin langsung oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dan dihadiri pula oleh Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan.

Diskusi ini membahas tentang penguatan peran jaminan perlindungan terhadap korban kecelakaan lalu lintas jalan, termasuk peningkatan cakupan perlindungan bagi korban kecelakaan dan harmonisasi regulasi terkait.

Dalam sambutannya, Rivan menegaskan pentingnya sistem perlindungan yang komprehensif dan berkeadilan untuk melindungi masyarakat Indonesia.

“Kecelakaan lalu lintas bukan hanya persoalan individu, tetapi juga berdampak pada perekonomian nasional. Berdasarkan Perpres 1/2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK), kecelakaan lalu lintas berkontribusi terhadap penurunan 2,9—3,1% Produk Domestik Bruto (PDB). Oleh karena itu, sistem perlindungan harus terus diperkuat agar dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” ujar Rivan ditulis Kamis (13/2/2025).

Data Jasa Raharja mencatat bahwa sepanjang tahun 2023 terjadi 27.000 kecelakaan dengan korban meninggal dunia, sementara pada tahun 2024 jumlah kecelakaan lalu lintas mencapai 150.906 kasus dengan 24.000 korban meninggal dunia.

Rivan juga menyoroti pentingnya asuransi sosial dalam sistem perlindungan ini, mengingat 9% dari total kecelakaan melibatkan penumpang angkutan umum.

“Sebagai bagian dari holding perasuransian BPUI, peran PT Jasa Raharja sebagai asuransi sosial perlu ditegaskan. PP 20/2020 tidak menyebut aspek ini, sehingga OJK menetapkan Jasa Raharja sebagai asuransi umum. Padahal, dalam UU 22/2009, perlindungan dasar terhadap korban kecelakaan, termasuk tanggung jawab pihak ketiga (TPL), sangat penting. Ke depan, perlindungan tidak hanya mencakup cedera tubuh (bodily injury), tetapi juga kerugian material (property damage),” tambah Rivan.

Sementara itu dalam sambutannya, Ronald Jusuf, Analis Kebijakan Ahli Madya dari Pusat Kebijakan Sektor Keuangan (PKSK) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menekankan perlunya harmonisasi antara Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), serta regulasi lainnya.

baca juga

“Jasa Raharja merupakan model asuransi sosial di Indonesia dengan prinsip risk pooling, di mana masyarakat bergotong royong dalam menanggung risiko kecelakaan. Pendekatan ini berbeda dengan asuransi umum yang berbasis risk transfer. Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan bahwa regulasi yang ada dapat mengakomodasi perlindungan yang optimal bagi masyarakat,” jelas Ronald.

Dalam diskusi ini, Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Dr. Bakharuddin Muhammad Syah, S.I.K., M.Si., lebih menyoroti urgensi revisi UU LLAJ yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

“Setiap tahun, UU LLAJ selalu menjadi topik revisi, baik oleh DPR maupun Kementerian Perhubungan. Salah satu aspek penting yang perlu dibahas adalah asuransi bagi mitra pengemudi transportasi online. Mereka memiliki pendapatan tinggi tetapi belum memberikan kontribusi perlindungan kepada negara dan masyarakat,” ujar Bakharuddin.

Selain pemaparan dari Jasa Raharja, BKF, dan Korlantas Polri, akademisi UGM juga memberikan pandangan kritis terkait aspek hukum dan regulasi jaminan perlindungan kecelakaan.

Prof. Dr. Nurhasan Ismail, M.Si. menekankan perlunya memperjelas perbedaan antara asuransi wajib dan asuransi sosial dalam regulasi yang akan datang.

“Asuransi sosial merupakan program negara yang bersifat wajib untuk menjamin kesejahteraan masyarakat. Jika program asuransi wajib memang menjadi kebutuhan nasional, maka harus ditegaskan dalam UU LLAJ agar tidak menimbulkan interpretasi yang membingungkan di kemudian hari,” tutur Prof. Nurhasan.

Sementara itu, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum., menyoroti bahwa dalam sistem hukum Indonesia, tanggung jawab terhadap kecelakaan lalu lintas harus diperluas, tidak hanya kepada pengemudi tetapi juga kepada pihak yang memiliki keterkaitan langsung, termasuk perusahaan angkutan umum dan operator transportasi daring.

Melalui diskusi ini, diharapkan sinergi antara pemerintah, akademisi, dan praktisi dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif bagi penguatan sistem jaminan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jasa Raharja dan Korlantas POLRI Lakukan Survei Jalur Tol Cipularang, Periksa Titik Rawan

Jasa Raharja dan Korlantas POLRI Lakukan Survei Jalur Tol Cipularang, Periksa Titik Rawan

Bisnis | Senin, 10 Februari 2025 | 13:15 WIB

Apakah Uang Jasa Raharja Bisa Dicairkan? Ini Syaratnya

Apakah Uang Jasa Raharja Bisa Dicairkan? Ini Syaratnya

Otomotif | Sabtu, 04 Januari 2025 | 09:00 WIB

Korban Kecelakaan Maut di Tol Cipularang Dijamin Raih Santunan Jasa Raharja

Korban Kecelakaan Maut di Tol Cipularang Dijamin Raih Santunan Jasa Raharja

Bisnis | Jum'at, 27 Desember 2024 | 18:51 WIB

Terkini

5 Retinol Serum untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Atasi Kerutan dan Flek Hitam

5 Retinol Serum untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Atasi Kerutan dan Flek Hitam

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 16:21 WIB

Mengungkap Asal-usul Teror Boneka Terkutuk dalam Film The Doll Ghawiah

Mengungkap Asal-usul Teror Boneka Terkutuk dalam Film The Doll Ghawiah

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 16:15 WIB

Viva Face Tonic Boleh Dipakai Umur Berapa? Simak Hal yang Perlu Diketahui

Viva Face Tonic Boleh Dipakai Umur Berapa? Simak Hal yang Perlu Diketahui

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 16:13 WIB

Karhutla Sumsel Berulang, 43 Perusahaan Pemegang Konsesi Didorong Pulihkan Gambut, Siapa Mengawasi?

Karhutla Sumsel Berulang, 43 Perusahaan Pemegang Konsesi Didorong Pulihkan Gambut, Siapa Mengawasi?

Sumsel | Minggu, 01 November 2026 | 16:12 WIB

Jejak Kontroversi Willie Salim: dari Rendang Hilang, Giveaway Settingan hingga Viral di Bundaran HI

Jejak Kontroversi Willie Salim: dari Rendang Hilang, Giveaway Settingan hingga Viral di Bundaran HI

Entertainment | Minggu, 01 November 2026 | 16:05 WIB

Super Gemas! 5 Lip Scrub Kemasan Jar Mungil untuk Bibir Halus dan Lembap

Super Gemas! 5 Lip Scrub Kemasan Jar Mungil untuk Bibir Halus dan Lembap

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 16:00 WIB

Kiky Saputri Ngenyek Rakyat Jelata dari Jet Pribadi Viral Lagi, Windah Basudara Serukan Rumbling

Kiky Saputri Ngenyek Rakyat Jelata dari Jet Pribadi Viral Lagi, Windah Basudara Serukan Rumbling

Entertainment | Minggu, 01 November 2026 | 16:00 WIB

Tak Semua Pasien Kanker Payudara Harus Jalani Mastektomi, Ada Pilihan Operasi Lain

Tak Semua Pasien Kanker Payudara Harus Jalani Mastektomi, Ada Pilihan Operasi Lain

Health | Minggu, 01 November 2026 | 15:57 WIB

Lautan Manusia Padati Monas, Dubes Palestina Terharu: Dukungan Rakyat Indonesia Sangat Luar Biasa!

Lautan Manusia Padati Monas, Dubes Palestina Terharu: Dukungan Rakyat Indonesia Sangat Luar Biasa!

News | Minggu, 01 November 2026 | 15:55 WIB

Liabilitas PANI Susut Rp2 Triliun di Kuartal III-2026, Laba Bersih Naik 145 Persen

Liabilitas PANI Susut Rp2 Triliun di Kuartal III-2026, Laba Bersih Naik 145 Persen

Bisnis | Minggu, 01 November 2026 | 15:45 WIB

×