Kasus Penggelapan Aset Korban Robot Trading Fahrenheit
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berinisial AZ sebagai tersangka dalam kasus penggelapan aset korban penipuan "Robot Trading Fahrenheit" dengan nilai mencapai Rp23,2 miliar.
Kasus ini bermula saat Kejati DKI melakukan eksekusi pengembalian barang bukti senilai Rp61,4 miliar pada 23 Desember 2023. Seharusnya, seluruh dana tersebut dikembalikan kepada para korban melalui kuasa hukum mereka, BG dan OS.
Namun, kedua kuasa hukum itu diduga membujuk AZ agar menyalahgunakan sebagian uang tersebut. Akibatnya, AZ menerima Rp11,5 miliar, sementara sisanya dibagi antara dua kuasa hukum tersebut.
Kasus Korupsi Proyek Lombok City Center (LCC)
Mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi kerja sama operasional (KSO) antara BUMD PT Tripat dan PT Bliss dalam proyek pembangunan Lombok City Center (LCC). Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp39 miliar.
Sebelumnya, Kejati NTB telah menetapkan dua tersangka lain, yakni mantan Direktur PT Tripat, Lalu Azril Sopiandi, dan mantan Direktur PT Bliss, Isabel Tanihaha. Zaini Arony diduga berperan sebagai penghubung antara kedua perusahaan serta menerbitkan surat persetujuan dan menandatangani perjanjian kerja sama pada 8 November 2013.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Baca Juga: Tim Hukum Hasto Belum Bahas Soal Laporan Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi ke KPK