Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.565.000
Beli Rp2.437.000
IHSG 6.039,521
LQ45 598,887
Srikehati 293,773
JII 363,965
USD/IDR 18.094

Polda Banten Tindak Oknum di SPBU Kota Serang, Pertamina Patra Niaga Langsung Jatuhkan Sanksi

Iwan Supriyatna

Kamis, 01 Mei 2025 | 18:28 WIB
Polda Banten Tindak Oknum di SPBU Kota Serang, Pertamina Patra Niaga Langsung Jatuhkan Sanksi
Ilustrasi SPBU Pertamina (Dok.pertamina)

Suara.com - Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) mengapresiasi keberhasilan Kepolisian Daerah (Polda) Banten dalam mengungkapkan kasus pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax yang terjadi di SPBU 34.421.13 Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten yang terjadi pada 24 Maret 2025 lalu.

Kedua oknum pelaku yaitu Manager dan Pengawas SPBU telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Banten.

Kasus ini bermula adanya keluhan perbedaan warna BBM jenis Pertamax dari konsumen dan dari hasil pengecekan yang dilakukan Pertamina, diduga pihak SPBU telah menerima pengiriman BBM yang tidak sesuai spesifikasi dan bukan berasal dari Fuel Terminal Pertamina.

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan mengatakan bahwa akibat dari kelalaian yang dilakukan oleh pihak SPBU, Pertamina Patra Niaga telah memberikan Surat Peringatan dan memberikan sanksi tegas berupa langsung menghentikan pasokan BBM dan operasional SPBU sampai tanggal 30 April 2025.

"Selama masa sanksi saat ini, SPBU 34.421.13 Kota Serang tidak beroperasi melayani kebutuhan energi masyarakat" terang Eko.

"Kami menjamin ketersediaan stok, kelancaran distribusi serta kualitas BBM Pertamina bagi masyarakat di wilayah Kota Serang sekitarnya dan untuk sementara masyarakat dapat mengisi BBM di SPBU 31.421.01 di Jalan Ahmad Yani, Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang yang berjarak sekitar 1,2 KM dari lokasi SPBU kejadian," tutup Eko.

Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan sumber energi utama untuk kendaraan bermotor dan aktivitas industri. Di Indonesia, BBM seperti Pertalite, Pertamax, dan Solar disalurkan melalui SPBU. Ketersediaan dan harga BBM sangat memengaruhi mobilitas masyarakat serta perekonomian nasional. Pemerintah terus mendorong efisiensi penggunaan BBM dan transisi menuju energi yang lebih ramah lingkungan.

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) merupakan infrastruktur penting dalam menunjang mobilitas masyarakat serta kelangsungan berbagai sektor ekonomi. Sebagai tempat utama untuk pengisian bahan bakar kendaraan bermotor, SPBU memainkan peran strategis dalam memastikan kelancaran aktivitas transportasi, baik untuk individu, bisnis, maupun sektor logistik.

Di Indonesia, SPBU umumnya dikelola oleh perusahaan-perusahaan besar seperti Pertamina, Shell, dan Vivo. Pertamina, sebagai badan usaha milik negara (BUMN), mendominasi jumlah SPBU di seluruh wilayah nusantara. Selain menjual bahan bakar seperti Pertalite, Pertamax, dan Solar, SPBU kini berkembang menjadi pusat layanan terpadu dengan fasilitas tambahan seperti minimarket, ATM, bengkel ringan, hingga tempat istirahat (rest area) di jalan tol.

baca juga

Perkembangan teknologi juga membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan SPBU. Saat ini, banyak SPBU telah menggunakan sistem digitalisasi untuk memantau stok bahan bakar, efisiensi pelayanan, serta keamanan transaksi. Pembayaran non-tunai seperti e-money dan QRIS telah menjadi alternatif populer, sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong transaksi digital.

Namun, SPBU juga menghadapi sejumlah tantangan. Fluktuasi harga minyak dunia, isu lingkungan, serta peralihan menuju energi bersih menjadi tantangan yang harus dihadapi ke depan. Dalam konteks ini, beberapa SPBU mulai menyediakan fasilitas pengisian daya untuk kendaraan listrik (EV Charging Station) sebagai bentuk adaptasi terhadap tren kendaraan ramah lingkungan.

Keberadaan SPBU yang tersebar luas juga mendukung pemerataan energi di daerah terpencil. Program BBM Satu Harga dari pemerintah, misalnya, bertujuan memastikan masyarakat di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) mendapatkan bahan bakar dengan harga yang sama seperti di wilayah perkotaan.

Secara keseluruhan, SPBU tidak hanya berfungsi sebagai tempat pengisian bahan bakar, tetapi juga sebagai simpul penting dalam rantai pasokan energi nasional. Dengan inovasi dan adaptasi terhadap perkembangan zaman, SPBU akan terus menjadi bagian vital dalam mendukung kemajuan transportasi dan perekonomian Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Daftar Harga BBM Pertamina Setelah Pajak di Jakarta Turun

Daftar Harga BBM Pertamina Setelah Pajak di Jakarta Turun

Bisnis | Kamis, 01 Mei 2025 | 16:28 WIB

Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Per 1 Mei Turun!

Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Per 1 Mei Turun!

Bisnis | Kamis, 01 Mei 2025 | 13:34 WIB

Akal-akalan Pengelola SPBU Ciceri Jual Pertamax Oplosan

Akal-akalan Pengelola SPBU Ciceri Jual Pertamax Oplosan

News | Rabu, 30 April 2025 | 19:55 WIB

Terkini

Pemerintah Siapkan Insentif ETF Emas, Bursa Mineral, Hingga Demutualisasi

Pemerintah Siapkan Insentif ETF Emas, Bursa Mineral, Hingga Demutualisasi

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:59 WIB

Jumlah Saham HSC Membengkak Jadi 51 Emiten Pasca Pengesahan Aturan Baru BEI

Jumlah Saham HSC Membengkak Jadi 51 Emiten Pasca Pengesahan Aturan Baru BEI

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:44 WIB

Rombak Aturan Pasar Modal, OJK Target Demutualisasi Tuntas September 2026

Rombak Aturan Pasar Modal, OJK Target Demutualisasi Tuntas September 2026

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:34 WIB

Saham HSC Dilarang Masuk LQ45, Puluhan Emiten Jumbo Kena Dampak!

Saham HSC Dilarang Masuk LQ45, Puluhan Emiten Jumbo Kena Dampak!

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:11 WIB

Analis Sebut IHSG Seharusnya Jauh Lebih Tinggi, Ini Alasannya

Analis Sebut IHSG Seharusnya Jauh Lebih Tinggi, Ini Alasannya

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 19:56 WIB

Purbaya Minta Investor Beli Saham dan Jual Dolar, Klaim Ekonomi RI Mulai Diakui Internasional

Purbaya Minta Investor Beli Saham dan Jual Dolar, Klaim Ekonomi RI Mulai Diakui Internasional

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 19:34 WIB

Purbaya Girang S&P Pertahankan Rating Indonesia: Bukan Indonesia Cemas tapi Indonesia Emas

Purbaya Girang S&P Pertahankan Rating Indonesia: Bukan Indonesia Cemas tapi Indonesia Emas

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 19:12 WIB

Inflasi Juli 2026 Naik ke 3,34%, Tiket Pesawat hingga Harga Beras Jadi Pemicu

Inflasi Juli 2026 Naik ke 3,34%, Tiket Pesawat hingga Harga Beras Jadi Pemicu

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 19:12 WIB

Amman Mineral Bidik Produksi 16 Ton Emas dan 162.000 Ton Tembaga di 2026

Amman Mineral Bidik Produksi 16 Ton Emas dan 162.000 Ton Tembaga di 2026

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 19:07 WIB

Alasan Pemerintah Optimis Inflasi Mereda, Mendagri Singgung Harga BBM

Alasan Pemerintah Optimis Inflasi Mereda, Mendagri Singgung Harga BBM

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 19:01 WIB

×