Sritex, Yamaha, KFC PHK Massal, Revisi PP 6/2025 Bikin Buruh Tetap Dapat Gaji 6 Bulan!

M Nurhadi

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17 WIB
Sritex, Yamaha, KFC PHK Massal, Revisi PP 6/2025 Bikin Buruh Tetap Dapat Gaji 6 Bulan!
Ribuan karyawan PT Sritex Tbk saat menggelar Istighosah. (Suara.com/Ari Welianto)

Suara.com - Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal kembali melanda berbagai sektor industri di Indonesia pada tahun 2025. Ribuan pekerja harus kehilangan pekerjaan akibat penutupan dan efisiensi yang dilakukan oleh perusahaan besar seperti PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Yamaha, KFC, dan Sanken. Lantas, apa saja hak pekerja yang kena PHK?

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan pekerja, terutama terkait dengan jaminan sosial dan kompensasi yang mereka terima setelah di-PHK. Sebagai respons terhadap kondisi ini, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur skema baru dalam Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Regulasi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja yang terdampak PHK. Simak penjelasan selengkapnya terkait hak-hak pekerja yang kena PHK.

Perubahan Penting dalam PP 6/2025

Salah satu perubahan utama dalam PP 6/2025 adalah peningkatan manfaat uang tunai yang diberikan kepada pekerja yang mengalami PHK. Jika dalam PP 37/2021 manfaat yang diberikan hanya sebesar 45% dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan berikutnya, kini meningkat menjadi 60% dari upah (dengan batas maksimal Rp5 juta) selama enam bulan.

Selain itu, aturan baru ini juga memperkenalkan Pasal 39A yang memberikan hak JKP kepada pekerja meskipun perusahaan menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga enam bulan, selama perusahaan tersebut dalam keadaan pailit atau tutup.

Hal ini menjadi bentuk perlindungan tambahan bagi pekerja yang terdampak oleh kebangkrutan perusahaan, seperti yang terjadi pada PT. Sritex dan beberapa perusahaan besar lainnya.

Untuk pekerja yang di-PHK bukan karena perusahaan pailit tetapi memiliki tunggakan BPJS Ketenagakerjaan, berlaku ketentuan dalam Pasal 39. Jika tunggakan perusahaan kurang dari tiga bulan, maka BPJS Ketenagakerjaan tetap akan membayarkan manfaat JKP.

Namun, jika tunggakan lebih dari tiga bulan, maka perusahaan bertanggung jawab untuk membayar uang tunai setara manfaat JKP kepada pekerja yang terkena PHK.

baca juga

Perubahan lainnya yang juga penting adalah perpanjangan batas waktu klaim JKP. Jika dalam peraturan sebelumnya batas waktu klaim hanya tiga bulan pasca-PHK, maka dalam PP 6/2025 diperpanjang menjadi enam bulan. Dengan adanya perpanjangan ini, pekerja memiliki lebih banyak waktu untuk mengurus klaim manfaat JKP setelah mengalami PHK.

Penyesuaian Besaran Iuran JKP

Meskipun manfaat JKP meningkat, pemerintah justru menurunkan persentase iuran yang harus dibayarkan. Sebelumnya, iuran JKP ditetapkan sebesar 0,46% dari upah per bulan, kini turun menjadi 0,36%. Iuran ini terdiri dari kontribusi pemerintah sebesar 0,22% dan rekomposisi dari iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 0,14%.

Penurunan iuran ini menimbulkan pertanyaan apakah BPJS Ketenagakerjaan dapat tetap menjaga stabilitas keuangan mereka dengan manfaat yang lebih besar tetapi dengan sumber pendanaan yang lebih kecil. Namun, kebijakan ini tetap diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan secara mendadak.

Berdasarkan penjelasan di atas, hak-hak pekerja yang terkena PHK mencakup:

1. Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nasib Ribuan Aset Sritex Usai Pabrik Tekstil Resmi Tutup

Nasib Ribuan Aset Sritex Usai Pabrik Tekstil Resmi Tutup

Bisnis | Senin, 03 Maret 2025 | 17:29 WIB

Sejarah Sritex, Raksasa Tekstil dari Kejayaan hingga Pailit

Sejarah Sritex, Raksasa Tekstil dari Kejayaan hingga Pailit

News | Senin, 03 Maret 2025 | 15:36 WIB

Pidato Oscar Mikey Madison: Dedikasikan Kemenangan untuk Pekerja Seks

Pidato Oscar Mikey Madison: Dedikasikan Kemenangan untuk Pekerja Seks

Lifestyle | Senin, 03 Maret 2025 | 15:16 WIB

Sosok Mira Christina Setiady, Istri Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Punya Jabatan Moncer

Sosok Mira Christina Setiady, Istri Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Punya Jabatan Moncer

Lifestyle | Senin, 03 Maret 2025 | 15:15 WIB

Prabowo Tak Bisa Selamatkan Sritex, Hanya Beri Arahan Ini

Prabowo Tak Bisa Selamatkan Sritex, Hanya Beri Arahan Ini

Bisnis | Senin, 03 Maret 2025 | 14:49 WIB

Kurator Atur Mekanisme Baru Serap Buruh Sritex Korban PHK, Begini Reaksi Menaker Yassierli

Kurator Atur Mekanisme Baru Serap Buruh Sritex Korban PHK, Begini Reaksi Menaker Yassierli

News | Senin, 03 Maret 2025 | 14:42 WIB

Terkini

Analis Sebut Pendekatan Terukur Dasco Lindungi Stabilitas Sistem Presidensial

Analis Sebut Pendekatan Terukur Dasco Lindungi Stabilitas Sistem Presidensial

News | Jum'at, 25 September 2026 | 21:19 WIB

Drama Rubber Set di GOR Bandung! Mental Juara Bawa UNS Rajai Campus League Badminton 2026

Drama Rubber Set di GOR Bandung! Mental Juara Bawa UNS Rajai Campus League Badminton 2026

Sport | Jum'at, 25 September 2026 | 21:17 WIB

Ekonomi Gelap Menggurita di Indonesia, Sektor Legal dan Pajak Terancam Makin Tertekan

Ekonomi Gelap Menggurita di Indonesia, Sektor Legal dan Pajak Terancam Makin Tertekan

News | Jum'at, 25 September 2026 | 21:16 WIB

Terancam Sanksi Disiplin Berat, Oknum Pejabat Satpol PP Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke Polisi

Terancam Sanksi Disiplin Berat, Oknum Pejabat Satpol PP Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke Polisi

Banten | Jum'at, 25 September 2026 | 21:13 WIB

Dari BRGM ke BPGMN, Bisakah Badan Baru Prabowo Cegah Karhutla Berulang?

Dari BRGM ke BPGMN, Bisakah Badan Baru Prabowo Cegah Karhutla Berulang?

News | Jum'at, 25 September 2026 | 21:02 WIB

Bappisus dan Menimipas Usut Dugaan 'Kamar Khusus' Berbayar bagi Napi di Lapas Cibinong

Bappisus dan Menimipas Usut Dugaan 'Kamar Khusus' Berbayar bagi Napi di Lapas Cibinong

Jabar | Jum'at, 25 September 2026 | 20:58 WIB

Transaksi Haji Isam dan BYAN Masih Gelap, BEI Akan Obok-obok Pasar Negosiasi

Transaksi Haji Isam dan BYAN Masih Gelap, BEI Akan Obok-obok Pasar Negosiasi

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 20:56 WIB

Luke Vickery: 2024 Main di GBT Bela Australia, 2026 Cetak Assist di GBK Bersama Timnas Indonesia

Luke Vickery: 2024 Main di GBT Bela Australia, 2026 Cetak Assist di GBK Bersama Timnas Indonesia

Bola | Jum'at, 25 September 2026 | 20:54 WIB

Perkuat Tata Kelola MBG, BGN Gelar Pelatihan di Jepang

Perkuat Tata Kelola MBG, BGN Gelar Pelatihan di Jepang

News | Jum'at, 25 September 2026 | 20:38 WIB

Berawal dari Topi Mengapung, Pemancing yang Hilang di Eks Galian Pasir Lampung Timur Ditemukan Tewas

Berawal dari Topi Mengapung, Pemancing yang Hilang di Eks Galian Pasir Lampung Timur Ditemukan Tewas

Lampung | Jum'at, 25 September 2026 | 20:37 WIB

×