“Harapannya untuk THR dan pesangon (kompensasi PHK) juga bisa disegerakan setelah (penyewaan atau penjualan) aset (oleh kurator),” ujar dia menambahkan.
“Harapannya untuk THR dan pesangon (kompensasi PHK) juga bisa disegerakan setelah (penyewaan atau penjualan) aset (oleh kurator),” ujar dia menambahkan.