Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

2 WNA India Bebas Lewat Restorative Justice, Pakar Soroti Perkap Nomor 8

Tim Liputan Bisnis

Senin, 10 Maret 2025 | 12:24 WIB
2 WNA India Bebas Lewat Restorative Justice, Pakar Soroti Perkap Nomor 8
Apa Itu Restorative Justice (pexels)

Suara.com - Langkah Polda Metro Jaya membebaskan dua tersangka WNA India Abdul Samad dan Samsu Hussain dalam kasus penggelapan dana perusahaan besar Arab Saudi yang telah berinvestasi sejak tahun 2012 di Indonesia disebut tak sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 8 Tahun 2021 yang mengatur Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif atau restorative justice.

Pasalnya, dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 8 Tahun 2021 yang mengatur tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif atau restorative justice mutlak pelapor tidak boleh dirugikan.

Demikian disampaikan Pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf menanggapi dibebaskannya dua tersangka kasus penggelapan dana perusahaan besar Arab Saudi yang dilakukan WNA India Abdul Samad dan Samsu Hussain.

Dua WNA asal India Abdul Samad dan Samsu Hussain tersebut dibebaskan lewat mekanisme restorative justice di tahun 2023 tanpa sepengetahuan serta pergantian kerugian kepada pemilik perusahaan Arab Saudi tersebut.

“Restorative justice (RJ) diatur dalam perkap no 8 tahun 2021. Di dalam perkap mutlak syarat untuk RJ harus diikuti oleh aparat kepolisian, syarat RJ untuk tindak pidana ringan, pihak yang dirugikan menghendaki RJ dan tercapai kesepakatan pengembalian kerugian dan sudah diselesaikan semua kerugian itu dan lain-lain,” kata Hudi, Senin (10/3/2025).

Hudi menekankan, dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 8 Tahun 2021, restorative justice tidak dapat diselesaikan bilamana tidak adanya kesepakatan apalagi pengembalian kerugian kepada pelapor dalam hal ini pemilik perusahaan besar Arab Saudi.

Hudi mempertanyakan langkah penyidik yang membebaskan WNA asal India yakni Abdul Samad dan Samsu Hussain melalui mekanisme restrorative justice.

“Seyogyanya penyidik berhati-hati menerapkan RJ, terkait dugaan keterlibatan oknum penyidik dapat terjadi jika oknum tersebut menyimpang dari perkap diatas sehingga perlu didalami oleh propam Polri,” beber Hudi.

Lebih lanjut, Hudi menambahkan, langkah Polda Metro Jaya membebaskan dua tersangka WNA asal India Abdul Samad dan Samsu Hussain dalam kasus penggelapan dana perusahaan besar Arab Saudi juga tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.

Hudi mendorong polisi juga dapat kembali menindaklanjuti kasus penggelapan dana dengan tersangka dua WNA asal India Abdul Samad dan Samsu Hussain.

“Seyogyanya polisi (Polda Metro Jaya) membuka peluang terhadap korban untuk membuka laporan baru atau menindak lanjuti dari laporan yang telah dicabut untuk melanjutkan perkara dengan alasan demi hukum. Jika tidak demikian akan banyak pencari keadilan mengalami kerugian apabila tersangka tidak mematuhi kesepakan yang telah dibuat karena RJ dijadikan sebagai "alat" melakukan tindak pidana lagi,” pungkas Hudi.

Diketahui, perusahaan besar Arab Saudi yang telah berinvestasi sejak tahun 2012 di Indonesia melaporkan adanya tindak penggelapan dana yang dilakukan dua WNA asal India yakni Abdul Samad & Samsu Hussain ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu dilayangkan perusahaan besar Arab Saudi tersebut usai mengalami kerugiaan hingga mencapai sekitar USD 62.000.000 akibat tindakan penggelapan yang dilakukan dua WNA asal India tersebut.

Laporan itu dilayangkan perusahaan besar Arab Saudi yang telah berinvestasi sejak tahun 2012 di Indonesia pada tanggal 17 Oktober tahun 2022 ke Polda Metro Jaya.

Laporan polisi itu bernomor No.LP/B/5281/X/2022/SKPT tentang dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau penggelapan dalam jabatan yang melanggar pasal 266 KUHP dan atau pasal 374 KUHP.

“Laporan polisi itu bernomor No.LP/B/5281/X/2022/SKPT tentang dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau penggelapan dalam jabatan yang melanggar pasal 266 KUHP dan atau pasal 374 KUHP,” bunyi laporan itu dikutip, Minggu,(16/2/2025).

Dua WNA asal India yakni Abdul Samad dan Samsu Hussain dilaporkan terkait perjanjian perdamaian homologasi perusahaan besar Arab Saudi itu sesuai putusan PKPU No.164/PDT-SUS.PKPU/2021/PN.NIAGA.JKT.PST di PN Jakarta Pusat.

Dua WNA asal India yakni Abdul Samad dan Samsu Hussain dilaporkan lantaran membuat dan menggunakan surat palsu dalam perkara PKPU sehingga perusahaan besar Arab Saudi tersebut harus membayar tagihan sebesar Rp 17 miliar.

Laporan perusahaan besar Arab Saudi tersebut ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dua WNA asal India yakni Abdul Samad dan Samsu Hussain juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Meski demikian, dalam perjalananan kasus ini memunculkan dugaan adanya permainan dari Polda Metro Jaya. Hal ini lantaran dua tersangka WNA asal India dibebaskan melalui mekanisme perdamaian restorative justice di tahun 2023.

Mekanisme perdamaian restorative justice yang diputuskan oleh Polda Metro Jaya dilakukan tanpa sepengetahuan dan melibatkan pemilik dari perusahaan besar Arab Saudi. Pemilik dari perusahaan besar Arab Saudi hingga saat ini bahkan belum menerima pengembalian kerugian dari tersangka dua WNA asal India tersebut.

Ada dugaan keterlibatan salah satu petinggi partai besar di Indonesia sehingga terjadi perdamaian yang tidak melibatkan pemilik perusahaan (warga saudi), selain tidak ada pengembalian dalam bentuk apapun perkara ini juga dihentikan.

Atas dasar fakta-fakta ini pemilik perusahaan mengetahui, kemudian mengganti pengurus perusahaan dan membuat Laporan Polisi kembali di Polda Metro Jaya, namun setahun ini setelah Laporan Polisi berjalan, tidak ada perkembangan laporan Polisi tersebut ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya.

Hal ini berbeda saat Laporan Polisi dikawal petinggi salah satu partai besar di Indonesia, dalam waktu kurang sebulan Polda Metro Jaya menetapkan tersangka dan menahan WNA asal India tersebut

Ditambahkan bahwa pemilik perusahaan besar Arab Saudi tersebut mengetahui kemudian terkait hal ini pihak yang dirugikan mengajukan pengaduan ke Div Propam Polri atas Laporan Polisi yang dihentikan oleh penyidik dan dilakukan perdamaian melalui restorative justice tanpa melibatkan pemilik perusahaan sebagai korban yang dirugikan dalam laporan Polisi. Namun pengaduan tersebut juga dihentikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Haru! Ibu Maafkan Anak yang Curi Perhiasannya, Kasus Dihentikan Kejagung Lewat Restorative Justice

Haru! Ibu Maafkan Anak yang Curi Perhiasannya, Kasus Dihentikan Kejagung Lewat Restorative Justice

News | Selasa, 26 November 2024 | 08:19 WIB

Bobby Nasution Akan Berikan Keadilan Bagi Masyarakat Kecil di Sumut

Bobby Nasution Akan Berikan Keadilan Bagi Masyarakat Kecil di Sumut

Kotak Suara | Minggu, 13 Oktober 2024 | 12:28 WIB

Dede Rohana Harap Polda Banten Kedepankan Restorative Justice Atas Laporan RS Bethsaida

Dede Rohana Harap Polda Banten Kedepankan Restorative Justice Atas Laporan RS Bethsaida

News | Senin, 23 September 2024 | 19:04 WIB

Terkini

Dasco: DPR Malam Ini Lembur Kerjakan UU P2SK, Akan Difinalisasi Besok

Dasco: DPR Malam Ini Lembur Kerjakan UU P2SK, Akan Difinalisasi Besok

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 23:11 WIB

Dadan Hindayana Berencana MBG Dibagikan di Arab Saudi Sebelum Dicopot

Dadan Hindayana Berencana MBG Dibagikan di Arab Saudi Sebelum Dicopot

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:37 WIB

Neraca Perdagangan RI Surplus 72 Bulan Beruntun di April 2026, Tapi Terendah dalam 5 Tahun

Neraca Perdagangan RI Surplus 72 Bulan Beruntun di April 2026, Tapi Terendah dalam 5 Tahun

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:54 WIB

Impor RI Melonjak 25,21 Miliar USD April 2026, Sektor Migas Naik Tajam 82%

Impor RI Melonjak 25,21 Miliar USD April 2026, Sektor Migas Naik Tajam 82%

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:34 WIB

Premi Bisnis Baru Asuransi Jiwa Tumbuh 5 Persen

Premi Bisnis Baru Asuransi Jiwa Tumbuh 5 Persen

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:29 WIB

Demi Stok Tak Langka, ESDM Bisa Setiap Saat Stop Ekspor Perusahaan Migas

Demi Stok Tak Langka, ESDM Bisa Setiap Saat Stop Ekspor Perusahaan Migas

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:29 WIB

Asurasi Inhealth Ubah Identitas, Jamin Tak Kurangi Layanan ke Nasabah

Asurasi Inhealth Ubah Identitas, Jamin Tak Kurangi Layanan ke Nasabah

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:22 WIB

Perusahaan Logistik Gali Cuan Bisnis Jastip di Ajang PRJ

Perusahaan Logistik Gali Cuan Bisnis Jastip di Ajang PRJ

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:17 WIB

Bukan Sekadar Tren, Ini Alasan Web3 Bakal Mengubah Karier dan Bisnis Masa Depan

Bukan Sekadar Tren, Ini Alasan Web3 Bakal Mengubah Karier dan Bisnis Masa Depan

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:15 WIB

Dana Asing Hengkang Rp 1,37 T Meski IHSG Menguat, Saham Prajogo Pangestu Jadi Sasaran

Dana Asing Hengkang Rp 1,37 T Meski IHSG Menguat, Saham Prajogo Pangestu Jadi Sasaran

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:11 WIB