Dirut BPJS Kesehatan: Mantan Pekerja Sritex Group Tetap Dapat Layanan JKN

Fabiola Febrinastri | Iman Firmansyah | Suara.com

Selasa, 11 Maret 2025 | 19:51 WIB
Dirut BPJS Kesehatan: Mantan Pekerja Sritex Group Tetap Dapat Layanan JKN
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti. (Dok: BPJS Kesehatan)

Suara.com - BPJS Kesehatan memastikan bahwa pekerja Sritex Group yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap mendapatkan jaminan kesehatan.

Pada Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI, Kementerian Ketenagakerjaan, dan BPJS Ketenagakerjaan, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menjelaskan jaminan kesehatan bagi pekerja yang mengalami PHK telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Selasa (11/3/2025).

“Dalam pasal 21 UU Nomor 40 Tahun 2004, disebutkan bahwa peserta JKN yang berasal dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) tetap berhak mendapatkan layanan kesehatan selama enam bulan setelah mengalami PHK tanpa membayar iuran,” kata Ghufron.

Mengacu Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 pasal 27 ayat 2 menerangkan bahwa PHK dibuktikan melalui tanda terima laporan PHK dari dinas daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, perjanjian bersama dan tanda terima laporan PHK dari dinas daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau akta bukti pendaftaran perjanjian bersama, ataupun petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Selain itu pada pasal 27 ayat 4, pekerja yang terdampak PHK akan mendapatkan hak rawat inap di kelas 3 selama masa perlindungan kepesertaan JKN. Hal ini merupakan komitmen negara, hadir bagi pekerja yang mengalami PHK, dalam mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan," ucap Ghufron.

Pada pasal 27 ayat 6, dalam hal peserta PPU yang mengalami PHK dan tidak bekerja kembali dan tidak mampu, peserta melaporkan dirinya beserta keluarga ke dinas daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial untuk didaftarkan menjadi peserta PBI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jaminan kesehatan adalah hak setiap pekerja, termasuk mereka yang terdampak PHK. BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memastikan bahwa para pekerja tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan tanpa terkendala administrasi maupun finansial” ujar Ghufron.

Ghufron menambahkan, berdasarkan data cut off BPJS Kesehatan per 1 Februari 2025, terdapat 10.425 mantan pekerja Sritex Group yang mendapatkan manfaat JKN, beserta 11.006 anggota keluarga.

“Prosedur yang wajib dilakukan oleh pekerja yang terdampak PHK adalah melapor ke kantor BPJS Kesehatan setempat. Pekerja wajib menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada KTP, Kartu Keluarga (KK), atau Kartu JKN, serta melampirkan surat keterangan belum bekerja,” terang Ghufron.

Setelah pelaporan awal dilakukan, peserta wajib melakukan pelaporan setiap bulan selama enam bulan untuk memastikan status kepesertaan tetap aktif. Dengan demikian pekerja yang terdampak PHK tetap mendapatkan layanan kesehatan.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir menyatakan bahwa BPJS Kesehatan terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, untuk memastikan para pekerja yang terdampak PHK tetap dapat mengakses layanan kesehatan tanpa kendala.

“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada peserta JKN yang kehilangan akses terhadap layanan kesehatan akibat PHK. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan telah mengambil langkah-langkah strategis, termasuk sosialisasi kepada para mantan pekerja Sritex Group, agar mereka memahami prosedur pengaktifan kembali kepesertaan mereka,” ujar Abdul Kadir.

Kadir juga mengatakan BPJS Kesehatan terus memantau perkembangan kondisi peserta terdampak PHK, dan berupaya memberikan pendampingan agar para pekerja yang terkenda dampak PHK ini tetap mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan. 

Pada kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menegaskan bahwa pekerja Sritex Group yang terdampak PHK memiliki hak atas berbagai bentuk perlindungan sosial, termasuk manfaat JKN.

Ia menjelaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kemnaker untuk memberikan pendampingan kepada para pekerja yang terdampak PHK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Data Kemnaker: 11.025 Buruh Kena PHK Sritex

Data Kemnaker: 11.025 Buruh Kena PHK Sritex

Bisnis | Selasa, 11 Maret 2025 | 15:23 WIB

Pembayaran Pesangon dan THR Korban PHK Buruh Sritex Masih Abu-abu

Pembayaran Pesangon dan THR Korban PHK Buruh Sritex Masih Abu-abu

Bisnis | Selasa, 11 Maret 2025 | 13:27 WIB

Korban PHK Sritex Belum Terima Pesangon dan THR, Menaker Buka Suara

Korban PHK Sritex Belum Terima Pesangon dan THR, Menaker Buka Suara

Bisnis | Selasa, 11 Maret 2025 | 13:13 WIB

Bos BNI Buka Suara Soal Sritex Mau Diselamatkan, Nasib Utang Gimana?

Bos BNI Buka Suara Soal Sritex Mau Diselamatkan, Nasib Utang Gimana?

Bisnis | Senin, 10 Maret 2025 | 16:33 WIB

Daftar 61 Pabrik Tekstil RI yang Bangkrut dan PHK Buruh

Daftar 61 Pabrik Tekstil RI yang Bangkrut dan PHK Buruh

Bisnis | Jum'at, 07 Maret 2025 | 14:58 WIB

Terkini

Purbaya Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Tembus 5,7 Persen di Q1 2026

Purbaya Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Tembus 5,7 Persen di Q1 2026

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:26 WIB

Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 di Hari Lebaran: Ada yang Stabil, Ada yang Turun

Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 di Hari Lebaran: Ada yang Stabil, Ada yang Turun

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:11 WIB

Solusi Angsuran BRI Terhambat dan Contoh Surat Minta Keringanan Cicilan

Solusi Angsuran BRI Terhambat dan Contoh Surat Minta Keringanan Cicilan

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:05 WIB

Krisis Global, Pemerintah Minta Pegawai Swasta Juga WFH Usai Lebaran

Krisis Global, Pemerintah Minta Pegawai Swasta Juga WFH Usai Lebaran

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 11:39 WIB

Menteri Airlangga: Belanja Masyarakat Selama Ramadan Dorong Pertumbuhan Ekonomi hingga 5,5 Persen

Menteri Airlangga: Belanja Masyarakat Selama Ramadan Dorong Pertumbuhan Ekonomi hingga 5,5 Persen

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 11:23 WIB

Tantrum Harga Minyak Meroket, Trump Cap NATO Pengecut Karena Tak Mau Ikut Buka Selat Hormuz

Tantrum Harga Minyak Meroket, Trump Cap NATO Pengecut Karena Tak Mau Ikut Buka Selat Hormuz

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:38 WIB

Pertamina Kawal Pemudik Lalui Jalur Non-Tol Pantura

Pertamina Kawal Pemudik Lalui Jalur Non-Tol Pantura

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:25 WIB

Raksasa Migas Italia Finalisasi Proyek Gas Strategis di Kaltim

Raksasa Migas Italia Finalisasi Proyek Gas Strategis di Kaltim

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 21:39 WIB

Pastikan Stok BBM Aman Selama Mudik, Wakil Menteri ESDM Kunjungi Rest Area 379 A Batang-Semarang

Pastikan Stok BBM Aman Selama Mudik, Wakil Menteri ESDM Kunjungi Rest Area 379 A Batang-Semarang

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 20:52 WIB

Cerita Ibu Eka Setelah Dua Tahun Menahan Rindu Kini Bisa Mudik Nyaman Bareng PNM

Cerita Ibu Eka Setelah Dua Tahun Menahan Rindu Kini Bisa Mudik Nyaman Bareng PNM

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 20:41 WIB