Produk Palsu Rugikan Negara Rp 291 Triliun dan Hancurkan Kekayaan Intelektual

Iwan Supriyatna Suara.Com
Rabu, 12 Maret 2025 | 08:17 WIB
Produk Palsu Rugikan Negara Rp 291 Triliun dan Hancurkan Kekayaan Intelektual
Diskusi bertajuk Pelindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia melalui Upaya Penegahan oleh Bea Cukai.

Dalam hal regulasi, lanjut dia, Bea Cukai memiliki landasan hukum yang kuat, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 40 Tahun 2018, yang memberikan kewenangan untuk menahan barang yang melanggar HKI sebelum masuk ke pasar.

Karena itu, kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat menjadi kunci dalam memberantas peredaran barang palsu.

“Peran Bea Cukai di perbatasan sangat penting untuk mencegah barang-barang yang melanggar HKI beredar di pasar. Jika sudah ada rekomendasi dari pemegang hak, kami bisa langsung bertindak untuk menahan barang di pelabuhan sebelum diedarkan,” tutur Tarto.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI