Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.760.000
Beli Rp2.630.000
IHSG 6.195,427
LQ45 619,275
Srikehati 301,815
JII 377,408
USD/IDR 17.858

Tunjangan Profesi Guru (TPG) Cair Maret 2025, Cek Syarat untuk ASN dan Non-ASN

M Nurhadi

Jum'at, 14 Maret 2025 | 11:21 WIB
Tunjangan Profesi Guru (TPG) Cair Maret 2025, Cek Syarat untuk ASN dan Non-ASN
Ilustrasi ASN [kaltimtoday.co]

Suara.com - Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah terhadap profesionalisme para pendidik di Indonesia. Pada tanggal 21 Maret 2025, TPG akan dicairkan untuk guru ASN, PPPK, dan non-ASN. Namun, untuk menerima tunjangan ini, ada sejumlah kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh masing-masing kategori guru.

Kriteria untuk Guru ASN dan PPPK

Bagi guru ASN (Aparatur Sipil Negara) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi antara lain:

1. Sertifikat Pendidik: Guru harus memiliki sertifikat pendidik yang sah dan terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Sertifikat ini menjadi bukti kompetensi dan kualifikasi seorang guru.
2. Terdaftar di Dapodik: Guru harus tercatat sebagai guru aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
3. Nomor Registrasi Guru (NRG): Guru harus memiliki NRG yang diterbitkan oleh Kemendikbudristek.
4. Beban Kerja Minimal: Guru harus memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu.
5. Mengajar di Satuan Pendidikan Terdaftar: Guru harus mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar di Dapodik.

Kriteria ini dirancang untuk memastikan bahwa TPG diberikan kepada guru yang benar-benar aktif dan memenuhi standar profesionalisme yang ditetapkan.

Kriteria untuk Guru Non-ASN

Guru non-ASN juga memiliki persyaratan serupa, namun dengan beberapa tambahan. Beberapa kriteria yang harus dipenuhi antara lain:

1. Sertifikat Pendidik dan Dapodik: Guru non-ASN harus memiliki sertifikat pendidik dan terdaftar di Dapodik.
2. NRG: Guru non-ASN juga harus memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).
3. Penghasilan Tetap: Guru non-ASN harus memiliki penghasilan tetap dari pemerintah daerah atau yayasan.
4. Aktif Mengajar: Guru non-ASN harus aktif mengajar dan tercatat di Dapodik sesuai dengan rasio kebutuhan guru.
5. Tidak Merangkap Pekerjaan: Guru non-ASN tidak boleh merangkap pekerjaan sebagai pegawai tetap di lembaga atau satuan pendidikan lain.
6. SK Inpassing: Bagi guru non-ASN yang belum memiliki SK Inpassing (Penyetaraan), tunjangan yang diberikan sebesar Rp2 juta per bulan. Namun, bagi yang telah memiliki SK Inpassing, tunjangan yang diberikan setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan golongan dan masa kerja yang diakui.

Dapodik memegang peranan krusial sebagai basis data utama yang digunakan untuk memverifikasi kelayakan penerima TPG. Oleh karena itu, penting bagi para guru untuk memastikan bahwa data mereka di Dapodik sudah benar dan lengkap. Ketidaksesuaian data dapat menghambat proses pencairan TPG, sehingga ketelitian dalam pengelolaan data menjadi sangat penting.

Pencairan TPG ini diatur dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2025, yang menjadi landasan hukum bagi pemberian tunjangan ini. Peraturan ini memberikan kepastian hukum dan transparansi dalam proses pencairan TPG.

Guru diharapkan untuk aktif mencari informasi dan memahami persyaratan yang berlaku agar dapat memenuhi kriteria yang ditetapkan dan menerima hak mereka. Dengan memastikan semua persyaratan terpenuhi, guru dapat menghindari kendala dalam proses pencairan TPG.

TPG tidak hanya memberikan manfaat finansial bagi guru, tetapi juga menjadi motivasi untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Dengan memberikan apresiasi yang layak kepada para pendidik, diharapkan dapat mendorong peningkatan kinerja dan profesionalisme guru dalam menjalankan tugasnya.

Dengan adanya pencairan TPG ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan guru dan mendukung kemajuan dunia pendidikan di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tanda Tangan Digital Bisa jadi Pilihan Pegawai ASN dan BUMN saat WFA

Tanda Tangan Digital Bisa jadi Pilihan Pegawai ASN dan BUMN saat WFA

Bisnis | Jum'at, 14 Maret 2025 | 08:48 WIB

Gus Ipul Ungkap Konsep Sekolah Rakyat: Targetkan 2.500 Siswa Per Sekolah, Butuh Berapa Guru?

Gus Ipul Ungkap Konsep Sekolah Rakyat: Targetkan 2.500 Siswa Per Sekolah, Butuh Berapa Guru?

News | Kamis, 13 Maret 2025 | 22:06 WIB

Kabar Baik dari Apindo untuk Karyawan Swasta! Cek Jadwal Pencairan THR Lebaran 2025

Kabar Baik dari Apindo untuk Karyawan Swasta! Cek Jadwal Pencairan THR Lebaran 2025

News | Kamis, 13 Maret 2025 | 22:00 WIB

Revisi UU Sisdiknas, Waka Ketua Komisi X Usul Pemerintah Pusat Ambil Alih Tata Kelola Guru Nasional

Revisi UU Sisdiknas, Waka Ketua Komisi X Usul Pemerintah Pusat Ambil Alih Tata Kelola Guru Nasional

News | Kamis, 13 Maret 2025 | 20:45 WIB

Gegara Semua Mau jadi ASN Biar Hidup Enak, Prabowo Bakal Evaluasi Para Birokrat yang Susahkan Rakyat

Gegara Semua Mau jadi ASN Biar Hidup Enak, Prabowo Bakal Evaluasi Para Birokrat yang Susahkan Rakyat

News | Kamis, 13 Maret 2025 | 17:33 WIB

Cara Perhitungan THR 2025: Ketahui Hak Karyawan Sesuai UU Cipta Kerja

Cara Perhitungan THR 2025: Ketahui Hak Karyawan Sesuai UU Cipta Kerja

News | Kamis, 13 Maret 2025 | 17:00 WIB

Terkini

Di tengah Ambruknya IHSG, Saham-saham Ini Layak Dilirik Karena Diburu Asing

Di tengah Ambruknya IHSG, Saham-saham Ini Layak Dilirik Karena Diburu Asing

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 14:02 WIB

BPS Ramal Produksi Padi dan Beras Nasional Turun 3 Bulan ke Depan

BPS Ramal Produksi Padi dan Beras Nasional Turun 3 Bulan ke Depan

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 12:56 WIB

Transaksi Komoditas Berbasis Sawit Meledak 267%, Nilainya Tembus Rp3,83 Triliun dalam Sepekan

Transaksi Komoditas Berbasis Sawit Meledak 267%, Nilainya Tembus Rp3,83 Triliun dalam Sepekan

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 12:30 WIB

IHSG Bisa ke Level 5.700 Jika Terus Melemah Hari Ini

IHSG Bisa ke Level 5.700 Jika Terus Melemah Hari Ini

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 12:21 WIB

Eks Kepala BGN Diperiksa Kejagung, Punya Tunjangan Fantastis dan Fasilitas Setingkat Menteri

Eks Kepala BGN Diperiksa Kejagung, Punya Tunjangan Fantastis dan Fasilitas Setingkat Menteri

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 12:15 WIB

Sederet Penyebab IHSG Ambruk Hingga 5 Persen

Sederet Penyebab IHSG Ambruk Hingga 5 Persen

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 12:04 WIB

Harga Minyak Dunia Melonjak saat Rupiah Cetak Rekor Terburuk Sepanjang Sejarah

Harga Minyak Dunia Melonjak saat Rupiah Cetak Rekor Terburuk Sepanjang Sejarah

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:49 WIB

Dana IPO Mulai Terserap, Merdeka Gold Pacu Produksi Tambang Emas Pani

Dana IPO Mulai Terserap, Merdeka Gold Pacu Produksi Tambang Emas Pani

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:47 WIB

BTN Percepat Transformasi Ecosystem Banking untuk Dorong Pertumbuhan CASA dan Pendapatan Transaksi

BTN Percepat Transformasi Ecosystem Banking untuk Dorong Pertumbuhan CASA dan Pendapatan Transaksi

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:35 WIB

IHSG Ambruk 4 Persen, Bank Mulai Jual Dolar Rp18.000

IHSG Ambruk 4 Persen, Bank Mulai Jual Dolar Rp18.000

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:29 WIB