Revisi UU Sisdiknas, Waka Ketua Komisi X Usul Pemerintah Pusat Ambil Alih Tata Kelola Guru Nasional

Kamis, 13 Maret 2025 | 20:45 WIB
Revisi UU Sisdiknas, Waka Ketua Komisi X Usul Pemerintah Pusat Ambil Alih Tata Kelola Guru Nasional
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani. (Suara.com/HO-DPR/pri)

Suara.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, mengusulkan agar pemerintah pusat mengambil alih tata kelola guru nasional.

Hal itu diusulkan untuk dimasukkan dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Lalu Ari mengatakan, Komisi X DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Sisdiknas. Pihaknya sedang membahas revisi UU tersebut dengan pemerintah.

Bahkan, Panja sudah mengundang sejumlah pakar dan akademisi untuk membahas perubahan UU itu.

"Para pakar, ahli, dan akademisi sudah kami undang. Kami sangat serius membahas revisi UU Sisdiknas," kata Lalu Ari kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).

Legislator asal Dapil NTB II itu mengatakan, salah satu poin penting yang dia usulkan adalah tata kelola guru di Indonesia. Ia meminta agar pemerintah pusat mengambil alih tata kelola guru nasional.

"Kita usulkan sentralisasi tata kelola guru nasional. Pemerintah pusat yang akan mengurus guru, bukan pemerintah daerah lagi," ujarnya.

Tata kelola guru nasional itu meliputi rekrutmen guru, pengangkatan guru, distribusi guru, penentuan karier guru, pembayaran gaji, tunjangan guru, dan aspek lainnya.

"Semua urusan guru akan diambil alih pemerintah pusat. Usulan ini sudah dikaji secara matang," ungkapnya.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Rencana Revolusi Pendidikan di Jabar: Masuk Sekolah Lebih Pagi, Guru Favorit Mengajar Murid Miskin

Ia mengatakan, yang menjadi dasar dari usulan tersebut adalah karena desentralisasi tata kelola guru selama ini dinilai kurang efektif, yaitu adanya politisasi guru. Para guru dimanfaatkan untuk kepentingan politik.

Selain itu, kata Lalu Ari, soal pemerataan guru. Banyak daerah terpencil yang kekurangan guru, khususnya di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Banyak guru yang enggan mengajar di daerah pelosok.

Jika tata kelola guru nasional diambil alih pemerintah pusat, maka guru akan didistribusikan secara merata di seluruh Indonesia. Diharapkan tidak ada lagi daerah yang kekurangan guru.

Alumnus STT Telkom Bandung itu mengatakan bahwa usulan sentralisasi tata kelola guru yang dia sampaikan itu ternyata sama dengan usulan yang disampaikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Lalu Ari mengatakan, sentralisasi tata kelola guru nasional itu akan ditandai dengan peluncuran pencairan tunjangan kesejahteraan guru yang akan langsung dilakukan Presiden Prabowo Subianto di kantor Kemendikdasmen hari ini (13/3/2025).

"Presiden Prabowo sendiri yang akan meluncurkan pencairan tunjangan profesi guru secara nasional. Pencairan itu dirapel dari Januari, Februari, dan Maret. Pemerintah pusat yang akan langsung mencairkan," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI