66 Pelaku Usaha MinyaKita Nakal Diciduk Kemendag, Ini Modusnya

Achmad Fauzi Suara.Com
Senin, 17 Maret 2025 | 08:13 WIB
66 Pelaku Usaha MinyaKita Nakal Diciduk Kemendag, Ini Modusnya
Petugas Pengawas Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan memeriksa bak penampungan Minyakita yang telah disegel di PT Artha Eka Global Asia di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/5/2025). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/tom]

Moga menegaskan, Kemendag bersama dengan Satgas Pangan Polri akan terus meningkatkan pengawasan terhadap produsen, distributor, dan pengecer. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kelancaran distribusi, ketersediaan stok, serta kepatuhan terhadap HET MINYAKITA sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Moga juga mengungkapkan, Kemendag bekerja sama dengan Satgas Pangan Polri guna menindaklanjuti proses hukum lebih lanjut untuk pelanggaran yang berpotensi dikenai sanksi pidana.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI