"Kegiatan operasional Bank Indonesia akan kembali ke jadwal normal seluruhnya pada Selasa, 8 April 2025. Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan operasional perbankan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing bank," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso.
Sementara itu, menjelanh Lebaran 2025, Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru bagi masyarakat yang menyiapkan THR dalam pecahan-pecahan kecil.
Penukaran uang baru oleh BI tahun ini wajib melakukan pendaftaran secara online terlebih dahulu.
Menukar uang baru dilakukan dengan mendaftar secara online terlebih dahulu di situs https://pintar.bi.go.id.
• Akses link https://pintar.bi.go.id.
• Pilih menu Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling
• Pilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling yang diinginkan
• Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia
• Registrasi dan mengisi data berupa NIK KTP, nama, nomor telepon dan email
• Isi jumlah lembar atau keping uang Rupiah yang akan ditukarkan sesuai ketentuan.
Tidak hanya itu, Bank Indonesia (BI) meminta masyarakat untuk tidak mencuci uang agar telihat baru. Hal itu bisa dikenakan denda atau sanksi jika merusak rupiah dengan sengaja.
Direktur Eksekutif Komunikasi BI Ramdan Denny mengatakan Bank Indonesia menghimbau masyarakat untuk tidak mencuci uang Rupiah, karena tindakan tersebut dapat berpotensi merusak Rupiah itu sendiri.
" Sebagaimana Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Pasal 25 ayat (1) bahwa “Setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara," kata Ramdan