Untuk mempermudah pengolahan sampah, bilang Zulkifli, diperlukan kebijakan yang dapat mempermudah dalam mengatasi masalah sampah.
Indonesia memiliki beberapa Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur masalah sampah, yakni Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan, serta Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang penanganan sampah di laut. Namun, ketiga perpres tersebut telah habis masa berlakunya.
Oleh karena itu, Zulkifli akan membentuk tim yang menyusun kebijakan baru guna mempermudah pengolahan sampah.
"Kita, saya akan bikin tim, dijadikan satu. Nah, isinya nanti diharapkan mempermudah kita untuk melakukan langkah-langkah agar sampah ini bisa segera kita atasi," kata Zulkifli.