Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.699.000
Beli Rp2.575.000
IHSG 6.172,340
LQ45 616,921
Srikehati 300,840
JII 375,650
USD/IDR 17.821

3 Alasan RUU TNI Diprotes dan Ditolak Publik

M Nurhadi

Kamis, 20 Maret 2025 | 15:28 WIB
3 Alasan RUU TNI Diprotes dan Ditolak Publik
Ratusan mahasiswa menggelar aksi unjukrasa dan teatrikal di depan Gedung DPRD DIY sebagai bentuk protes atas disahkannya UU TNI yang berpotensi mengembalikan dwifungsi ABRI, Kamis (20/3/2025). [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

Suara.com - RUU TNI remi disahkan menjadi UU, Kamis (20/3/2025) hari ini dalam Siding Paripurna DPR RI. Ketua DPR Puan Maharani mengetuk palu setelah sebelumnya meminta persetujuan dari peserta yang hadir. Lantas kendati sudah disahkan mengapa RUU TNI tetap banyak diprotes?

Di samping itu, saat sidang paripurna berlangsung, Gedung DPR dijaga oleh aparat TNI dan polisi. Puluhan kendaraan militer terpantau masuk ke Gerbang Pancasila mengangkut ratusan personel. Orang yang akan masuk dicek berkali – kali oleh petugas keamanan. Sementara bagi yang tidak berkepentingan dilarang masuk.

Pembahasan RUU TNI sudah dimulai sejak pertengahan Februari 2025. Bahkan DPR kedapatan membahas RUU TNI saat akhir pekan di Hotel Fairmont Jakarta, yang lokasinya tak jauh dari Gedung DPR.

Alasan RUU TNI Banyak Diprotes

Sebelum disahkan sebagai UU, RUU TNI telah menuai banyak protes dari beragam kalangan. Aksi di Gedung DPR digelar oleh masyarakat sipil untuk menolak RUU yang bakal mengembalikan dwifungsi ABRI seperti zaman Orde Baru.

Dengan revisi UU TNI nantinya angkatan bersenjata bisa memiliki peran ganda: memegang senjata sekaligus mengisi jabatan sipil. Hal ini ditakutkan bakal menjadi ancaman kebebasan berpendapat untuk warga.

Penolakan juga datang lewat media sosial oleh netizen, yang sebagian di antaranya adalah akademisi. Poster – poster penolakan terhadap dwifungsi ABRI pun banyak tersebar di media sosial.

Secara rinci, berikut adalah sejumlah alas an RUU TNI banyak diprotes, terutama oleh kalangan sipil.

1. RUU TNI Sebenarnya Tak Masuk Prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025

baca juga

Melansir Hukumonline, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Rizky Argama menilai secara umum revisi UU TNI sudah keluar dari cita-cita reformasi, ketentuan konstitusi, dan prosedur legislasi. 

RUU TNI tidak sah sebagai RUU prioritas dalam Prolegnas 2025. RUU TNI disahkan rapat paripurna DPR 18 Februari 2025 sebagai RUU Prolegnas 2025. Perubahan agenda atau acara rapat tersebut tidak dilakukan melalui mekanisme sesuai Pasal 290 ayat (2) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR (Tatib DPR), yaitu perubahan acara rapat perlu diajukan secara tertulis dua hari sebelum acara rapat dilaksanakan.

Kemudian, RUU TNI diputuskan masuk dalam Prolegnas 2025 tanpa ada pertimbangan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR. Pertimbangan tersebut akan menilai apakah RUU layak masuk dalam prolegnas perubahan. Dalam hal ini seharusnya Baleg menilai urgensi revisi RUU TNI dibandingkan RUU lain yang sejak awal masuk dalam program prioritas.

2. RUU TNI Tak Melewati Tahap Penyusunan

UU TNI melanggar prosedur karena tak melewati tahapan penyusunan sebelum disahkan menjadi undang – undang. Padahal prosedur tersebut tertuang dalam Bab V UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Proses pembentukan RUU TNI melangkahi tahap penyusunan karena Surat Presiden yang menunjuk perwakilan Pemerintah dalam pembahasan RUU TNI sudah ada sejak 13 Februari 2025, sebelum RUU Revisi UU TNI masuk ke dalam Prolegnas 2025 atau tahap perencanaan pada 18 Februari 2025. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Massa Aksi Tolak UU TNI di DPR Blokade Jalan Gatot Subroto, Pengendara Terjebak!

Massa Aksi Tolak UU TNI di DPR Blokade Jalan Gatot Subroto, Pengendara Terjebak!

News | Kamis, 20 Maret 2025 | 15:11 WIB

Melanie Subono Dukung Aksi Tolak Pengesahan RUU TNI: Jika Diam Artinya Kita Setuju!

Melanie Subono Dukung Aksi Tolak Pengesahan RUU TNI: Jika Diam Artinya Kita Setuju!

Entertainment | Kamis, 20 Maret 2025 | 15:18 WIB

Kebut Revisi UU TNI di DPR: Minim Partisipasi Publik, Anggota Dewan Cuma Jadi Tukang Stempel?

Kebut Revisi UU TNI di DPR: Minim Partisipasi Publik, Anggota Dewan Cuma Jadi Tukang Stempel?

Liks | Kamis, 20 Maret 2025 | 15:05 WIB

Deretan Wajah Influencer dan Artis Pendikung Prabowo-Gibran Ditandai Publik: Cancel dan Boikot!

Deretan Wajah Influencer dan Artis Pendikung Prabowo-Gibran Ditandai Publik: Cancel dan Boikot!

Lifestyle | Kamis, 20 Maret 2025 | 15:25 WIB

Sebut DPR Kian Acuhkan Suara Tuhan, YLBHI: Partai Bak Kerbau Dicucuk Hidung, Manut Penguasa!

Sebut DPR Kian Acuhkan Suara Tuhan, YLBHI: Partai Bak Kerbau Dicucuk Hidung, Manut Penguasa!

News | Kamis, 20 Maret 2025 | 14:55 WIB

DPR Sahkan RUU TNI, Ini Daftar Kementerian dan Lembaga yang Bisa Diisi Tentara

DPR Sahkan RUU TNI, Ini Daftar Kementerian dan Lembaga yang Bisa Diisi Tentara

Lifestyle | Kamis, 20 Maret 2025 | 14:50 WIB

Terkini

Rupiah Terus Tertekan, Dolar AS Kembali Sentuh Level Rp17.850

Rupiah Terus Tertekan, Dolar AS Kembali Sentuh Level Rp17.850

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:28 WIB

Dibuka Melemah, IHSG Langsung Gacor Setelah Pengumuman MSCI

Dibuka Melemah, IHSG Langsung Gacor Setelah Pengumuman MSCI

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:16 WIB

88 Persen UMKM Masih Andalkan Dana Pribadi, Perbanas Dorong Penggunaan Kredit

88 Persen UMKM Masih Andalkan Dana Pribadi, Perbanas Dorong Penggunaan Kredit

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:00 WIB

Negara Hemat Rp3 Triliun Karena MBG Disetop, Pengusaha Protes: Ganggu Stabilitas

Negara Hemat Rp3 Triliun Karena MBG Disetop, Pengusaha Protes: Ganggu Stabilitas

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:00 WIB

MSCI Bongkar Borok Bursa RI di Mata Investor Global, Informasi Saham Tidak Selalu Berbahasa Inggris

MSCI Bongkar Borok Bursa RI di Mata Investor Global, Informasi Saham Tidak Selalu Berbahasa Inggris

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:16 WIB

Tak Lagi Bebas, OJK Batasi Kepemilikan Asing dan Atur Ulang Bisnis BNPL

Tak Lagi Bebas, OJK Batasi Kepemilikan Asing dan Atur Ulang Bisnis BNPL

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:09 WIB

Ekspor Sawit Terancam Mandek, Pengusaha Wanti-wanti Layanan DSI

Ekspor Sawit Terancam Mandek, Pengusaha Wanti-wanti Layanan DSI

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:09 WIB

Layani 301 Ribu Penumpang, ASDP Perbesar Pelabuhan Tanjung Uban

Layani 301 Ribu Penumpang, ASDP Perbesar Pelabuhan Tanjung Uban

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:05 WIB

Emiten Teknologi ELIT Tahan Dividen untuk Ekspansi Bisnis

Emiten Teknologi ELIT Tahan Dividen untuk Ekspansi Bisnis

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 07:58 WIB

PGN-BRIN Kembangkan Minapadi Salin, Bidik Hasil Padi 7 Ton per Hektare

PGN-BRIN Kembangkan Minapadi Salin, Bidik Hasil Padi 7 Ton per Hektare

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 07:55 WIB