Beredar Isu Beras SPHP Takaran Dikurangi, Wadirut Bulog Buka Suara

M Nurhadi

Minggu, 23 Maret 2025 | 08:52 WIB
Beredar Isu Beras SPHP Takaran Dikurangi, Wadirut Bulog Buka Suara
Ilustrasi [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Wakil Direktur Utama Perum Bulog, Marga Taufiq, menegaskan bahwa beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang beredar dengan takaran kurang dari 5 kilogram (kg) adalah beras palsu dan bukan berasal dari Bulog. Pernyataan ini disampaikan Marga saat ditemui awak media di sela acara panen raya di Klaten, Jawa Tengah, pada Sabtu (22/3/2025).

"Bukan, itu bukan punya Bulog. Itu palsu, dan beritanya tidak benar. Gambar atau video yang beredar itu menunjukkan beras yang bukan dari Bulog," tegas Marga, dikutip dari Antara.

Ia menambahkan bahwa beras SPHP asli dari Bulog selalu sesuai dengan takaran yang tertera pada kemasan. Artinya, jika kemasan menunjukkan 5 kg, maka isinya pun dipastikan 5 kg tanpa ada pengurangan.

Isu Beras SPHP Kurang Takaran Viral di Media Sosial

Marga merespons maraknya video yang beredar di media sosial yang menunjukkan beras SPHP dengan takaran kurang dari 5 kg. Video tersebut telah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, terutama karena beras SPHP merupakan program pemerintah untuk menjaga stabilitas harga pangan selama bulan Ramadhan dan menjelang Lebaran Idul Fitri 2025.

"Beras SPHP yang asli dari Bulog selalu memastikan takaran sesuai standar. Jika ada yang kurang, itu pasti bukan dari kami," ujar Marga. Ia menduga bahwa beras SPHP palsu tersebut mungkin diproduksi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil keuntungan dari program pemerintah.

Sebelumnya, Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah mengumumkan bahwa beras SPHP kembali disalurkan melalui Operasi Pasar Pangan Murah. Program ini bertujuan untuk menjaga stabilitas harga pangan selama bulan puasa Ramadhan hingga Lebaran Idul Fitri 2025.

Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menjelaskan bahwa Operasi Pasar Pangan Murah dihadirkan di seluruh Indonesia sebagai upaya pemerintah untuk memastikan masyarakat dapat menjalani Ramadhan dengan tenang dan nyaman.

"Pemerintah tidak hanya membantu masyarakat melalui satu program Operasi Pasar Pangan Murah saja, tetapi juga melalui program SPHP beras yang telah dikucurkan kembali," kata Arief di Jakarta, Rabu (12/3). Ia menekankan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menjaga harga beras SPHP tetap terjangkau sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.

baca juga

Harga Beras SPHP Sesuai Zona

Beras SPHP dijual dengan harga khusus di Operasi Pasar Pangan Murah. Untuk Zona 1, yang meliputi Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi, harga beras SPHP ditetapkan sebesar Rp12.000 per kg.

Sementara itu, untuk Zona 2, yang mencakup Sumatera (kecuali Lampung dan Sumatera Selatan), Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan, harga beras SPHP adalah Rp12.300 per kg. Di Zona 3, yaitu Maluku dan Papua, harga beras SPHP dijual sebesar Rp12.600 per kg.

Selain itu, harga beras medium di tingkat pedagang pengecer juga diatur sesuai HET. Untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi, harga beras medium ditetapkan sebesar Rp12.500 per kg.

Sementara itu, untuk wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan, harga beras medium adalah Rp13.100 per kg. Di wilayah Maluku dan Papua, harga beras medium mencapai Rp13.500 per kg.

Arief Prasetyo Adi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan harga beras SPHP melebihi HET yang telah ditetapkan. "Laporkan kepada pihak berwenang jika ada pelanggaran harga. Ini adalah komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas harga pangan," ujarnya.

Program SPHP dan Operasi Pasar Pangan Murah diharapkan dapat membantu masyarakat, terutama yang berpenghasilan rendah, untuk memenuhi kebutuhan pokok selama bulan Ramadhan dan menjelang Lebaran. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk mencegah spekulasi harga yang dapat merugikan masyarakat.

Dengan adanya penegasan dari Bulog bahwa beras SPHP palsu bukan berasal dari mereka, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan memastikan bahwa mereka membeli beras SPHP yang asli. Bulog juga akan terus memantau peredaran beras SPHP untuk memastikan bahwa program pemerintah ini berjalan sesuai dengan tujuan awalnya.

Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan jika menemukan pelanggaran harga atau produk palsu. Dengan demikian, program pemerintah ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, terutama di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perum Bulog Libatkan TNI-Polri Awasi Penyerapan Gabah Rp6.500/Kg

Perum Bulog Libatkan TNI-Polri Awasi Penyerapan Gabah Rp6.500/Kg

Bisnis | Sabtu, 22 Maret 2025 | 06:04 WIB

Pastikan Petani Sejahtera, PCO Pantau Langsung Implementasi Pembelian Gabah Rp6.500/Kg

Pastikan Petani Sejahtera, PCO Pantau Langsung Implementasi Pembelian Gabah Rp6.500/Kg

Bisnis | Sabtu, 22 Maret 2025 | 05:38 WIB

Cegah Petani Jual Padi ke Tengkulak, Bulog Gercep Serap Gabah di Solo Raya

Cegah Petani Jual Padi ke Tengkulak, Bulog Gercep Serap Gabah di Solo Raya

Bisnis | Sabtu, 22 Maret 2025 | 04:46 WIB

Intip Perbedaan Beras Premium vs Medium, Heboh Temuan Beras 5 Kg Tak Sesuai Takaran

Intip Perbedaan Beras Premium vs Medium, Heboh Temuan Beras 5 Kg Tak Sesuai Takaran

Lifestyle | Jum'at, 21 Maret 2025 | 14:15 WIB

Mentan Targetkan Produksi 1 Juta Ton Beras di Kalteng, Akselerasi Cetak Sawah 75 Ribu Hektare

Mentan Targetkan Produksi 1 Juta Ton Beras di Kalteng, Akselerasi Cetak Sawah 75 Ribu Hektare

Bisnis | Kamis, 20 Maret 2025 | 15:04 WIB

Zakat Fitrah Sebaiknya Beras Atau Uang, Mana Lebih Afdol? Ini Penjelasan Ulama

Zakat Fitrah Sebaiknya Beras Atau Uang, Mana Lebih Afdol? Ini Penjelasan Ulama

Lifestyle | Kamis, 20 Maret 2025 | 11:26 WIB

Terkini

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Entertainment | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Video | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:05 WIB

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:42 WIB

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:34 WIB

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:24 WIB

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Bechi Kembali ke Lapas Malang, 6 Pegawai Diperiksa

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Bechi Kembali ke Lapas Malang, 6 Pegawai Diperiksa

Jatim | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:10 WIB

×