Truk Gandeng Dibatasi saat Mudik Lebaran 2025, Ini Ketentuan Operasional Angkutan Barang

M Nurhadi | Suara.com

Senin, 24 Maret 2025 | 10:46 WIB
Truk Gandeng Dibatasi saat Mudik Lebaran 2025, Ini Ketentuan Operasional Angkutan Barang
Ilustrasi truk ODOL. [ANTARA]

Suara.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa tidak ada larangan operasional truk angkutan barang selama periode mudik Lebaran 1446 Hijriah atau 2025, asalkan mematuhi ketentuan yang berlaku. Hal ini disampaikan Menhub dalam keterangan resmi di Jakarta pada Sabtu akhir pekan lalu.

Saat ini, pemerintah telah mengatur pembatasan operasional angkutan barang selama masa mudik Lebaran 2025, namun penegasan ini penting untuk menghindari kesalahpahaman di kalangan pelaku usaha logistik.

Dijelaskan oleh Menteri Perhubungan, pembatasan operasional truk barang diberlakukan bukan untuk menghentikan aktivitas distribusi, melainkan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran arus mudik dan balik.

"Pemerintah tidak melarang truk beroperasi, tetapi memberlakukan pembatasan tertentu untuk menyeimbangkan arus mudik dan distribusi barang," ujar dia.

Pembatasan tersebut terutama berlaku untuk kendaraan barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

Kendaraan-kendaraan ini dinilai berpotensi menimbulkan kemacetan dan risiko kecelakaan yang lebih tinggi selama periode mudik, yang biasanya ditandai dengan peningkatan volume kendaraan di jalan raya.

Meski demikian, perusahaan angkutan barang tetap dapat melakukan distribusi menggunakan kendaraan sumbu dua dengan berat yang diizinkan.

Selain itu, operasional truk masih dimungkinkan jika ada diskresi dari kepolisian, terutama untuk kebutuhan distribusi barang-barang penting. Menhub menekankan bahwa keselamatan tetap menjadi prioritas utama dalam setiap aktivitas distribusi selama masa mudik.

Selain pembatasan jenis kendaraan, Menhub juga mengingatkan pentingnya mematuhi persyaratan teknis dan administratif. Hal ini mencakup tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, serta kelengkapan dokumen angkutan barang.

"Semua kendaraan yang beroperasi harus memenuhi persyaratan laik jalan sesuai peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Kebijakan ini menuai respons dari Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), yang mengeluhkan durasi pembatasan yang dinilai terlalu lama. Menanggapi hal ini, Menhub menjelaskan bahwa pembatasan dirancang untuk mencapai keseimbangan antara arus mudik dan distribusi barang.

"Kami berupaya menjaga keseimbangan antara pengaturan lalu lintas selama mudik dan kelancaran distribusi barang. Keselamatan di jalan raya tetap menjadi prioritas," ujarnya.

Sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku usaha logistik, pemerintah melalui PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) memberikan diskon hingga 60 persen atas tagihan jasa penumpukan barang dan peti kemas selama masa pembatasan. Diskon ini berlaku dari 24 Maret hingga 8 April 2025. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban biaya bagi pelaku industri logistik yang terdampak pembatasan operasional truk.

Menhub mengapresiasi langkah Pelindo tersebut dan menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya memberikan insentif bagi pelaku usaha logistik.

"Kami berkomitmen untuk mendukung kelancaran distribusi barang sambil menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat yang mudik," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Membersamai Semangat Mudik Lebaran, BRI Berikan Kemudahan Bayar Tol Pakai BRIZZI!

Membersamai Semangat Mudik Lebaran, BRI Berikan Kemudahan Bayar Tol Pakai BRIZZI!

Bisnis | Senin, 24 Maret 2025 | 10:17 WIB

Diskon Tarif Tol 20 Persen Mulai Berlaku Hingga 8 Hari Ke Depan, Catat Ruasnya

Diskon Tarif Tol 20 Persen Mulai Berlaku Hingga 8 Hari Ke Depan, Catat Ruasnya

Bisnis | Senin, 24 Maret 2025 | 08:56 WIB

Jangan Kehabisan! Daftar Harga Tiket Bus PO Juragan 99 Trans Mudik Lebaran 2025

Jangan Kehabisan! Daftar Harga Tiket Bus PO Juragan 99 Trans Mudik Lebaran 2025

Lifestyle | Senin, 24 Maret 2025 | 07:52 WIB

Catat, Rest Area Ini Tak Boleh Dibuat untuk Istirahat Lama-lama saat Mudik Lebaran 2025

Catat, Rest Area Ini Tak Boleh Dibuat untuk Istirahat Lama-lama saat Mudik Lebaran 2025

Otomotif | Senin, 24 Maret 2025 | 07:39 WIB

Puncak Arus Mudik Pelabuhan Merak Diprediksi H-3, Ganjil Genap dan Delaying System Diberlakukan

Puncak Arus Mudik Pelabuhan Merak Diprediksi H-3, Ganjil Genap dan Delaying System Diberlakukan

News | Senin, 24 Maret 2025 | 06:20 WIB

Pertamina Pastikan Kesiapan Stok BBM, LPG dan Jargas di Sumatera Utara Jelang Lebaran

Pertamina Pastikan Kesiapan Stok BBM, LPG dan Jargas di Sumatera Utara Jelang Lebaran

Bisnis | Minggu, 23 Maret 2025 | 22:03 WIB

Terkini

Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking

Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 09:00 WIB

IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa

IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:55 WIB

Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!

Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:47 WIB

Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat

Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 07:05 WIB

Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK

Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:55 WIB

Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri

Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:52 WIB

Remitansi Pekerja Migran melalui BRI Lonjak 27,7 Persen di Momen Lebaran 1447 H

Remitansi Pekerja Migran melalui BRI Lonjak 27,7 Persen di Momen Lebaran 1447 H

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:39 WIB

Biaya Transaksi BRI ke Sesama BRI, Bank Himbara, dan Bank Lain

Biaya Transaksi BRI ke Sesama BRI, Bank Himbara, dan Bank Lain

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:05 WIB

Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz

Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:34 WIB

Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan

Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:04 WIB