CEK FAKTA: Benarkah Ada Pembagian THR dan Sembako Gratis dari Pemerintah?

Denada S Putri Suara.Com
Sabtu, 29 Maret 2025 | 20:47 WIB
CEK FAKTA: Benarkah Ada Pembagian THR dan Sembako Gratis dari Pemerintah?
Ilustrasi THR dan Sembako Gratis dari Pemerintah. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

THR tahun 2025 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, terdiri atas:

  1. Aparatur sipil negara (ASN) pusat, 
  2. pejabat negara, 
  3. prajurit TNI, 
  4. anggota Polri, 
  5. ASN daerah, dan 
  6. penerima pensiun. 

Pemerintah juga menggulirkan beberapa program bantuan bagi masyarakat, seperti:

Program Keluarga Harapan (PKH) bagi 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM); bantuan sosial melalui kartu sembako bagi 18,3 juta KPM, serta; Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk 96,8 juta peserta.

Namun, tidak ada bantuan dari pemerintah dalam bentuk “THR dan sembako jelang hari raya”.

Bisa disimpulkan, unggahan berisi tautan pendaftaran “THR dan sembako jelang hari raya” merupakan konten palsu (fabricated content).

CEK FAKTA: Benarkah Ada Pembagian THR dan Sembako Gratis dari Pemerintah?
CEK FAKTA: Benarkah Ada Pembagian THR dan Sembako Gratis dari Pemerintah?

Tunjangan Hari Raya (THR): Hak Pekerja dan Kebijakan Pemerintah

THR merupakan salah satu hak pekerja yang diberikan menjelang perayaan hari besar keagamaan.

THR biasanya diberikan kepada karyawan sebagai bentuk apresiasi atas kerja mereka serta untuk membantu memenuhi kebutuhan selama perayaan hari raya.

Di Indonesia, pemberian THR telah diatur dalam peraturan pemerintah agar setiap pekerja dapat menerima haknya dengan adil dan tepat waktu.

Baca Juga: Begini Cara Memanfaatkan DANA Kaget Gratis Buat Nonton Film Lebaran di Bioskop

Aturan Pemberian THR

Pemberian THR di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Beberapa poin utama dalam peraturan ini meliputi:

1. Penerima THR

  • THR wajib diberikan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik yang berstatus tetap maupun kontrak.

2. Besaran THR

  • Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji.
  • Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional sesuai dengan masa kerja mereka dengan rumus:
    (Masa kerja (bulan) ÷ 12) × Gaji satu bulan

3. Waktu Pembayaran THR

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI