7. Zakat atas hasil penyewaan asset;
8. Zakat atas hasil jasa profesi;
9. Zakat atas hasil saham dan obligasi.
Syarat harta yang terkena kewajiban zakat maal:
1. Kepemilikan penuh
2. Harta halal dan diperoleh secara halal
3. Harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan)
4. Mencukupi nishab
5. Bebas dari hutang
Baca Juga: Link DANA Kaget Terbaru: Klaim Saldo Gratis Bisa untuk Bayar Zakat dan Sedekah!
6. Mencapai haul
7. Atau dapat ditunaikan saat panen
Perbedaan Pendapat
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama yang memisahkan dan tidak memisahkan antara zakat mal dan zakat penghasilan. Zakat penghasilan atau zakat profesi adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian professional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun bersama orang/ lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) halal yang memenuhi nisab (batas minimum untuk wajib zakat).
Hukum zakat penghasilan ulama fiqh berbeda pendapat. Mayoritas ulama’ Madzhab empat tidak mewajibkan zakat penghasilan pada saat menerima kecuali sudah mencapai nisab dan setahun (haul) yang setara zakat mal
Namun para ulama’ mutaakhirin seperti Syekh Abdur rahman Hasan, Syeh Muhammad Abu Zahro, Syekh Abdul Wahhab Khallaf, Syekh Yusuf Al- Qardlowi, Syekh Wahbah Az- Zuhaili, hasil kajian majma’ fiqh dan fatwa MUI Nomor 3 tahun 2003 menegaskan bahwa: zakat penghasilan itu hukumnya Wajib.