Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.790.000
Beli Rp2.665.000
IHSG 6.094,941
LQ45 616,399
Srikehati 311,257
JII 380,793
USD/IDR 17.668

Penumpang Merokok di Pesawat Garuda Indonesia Terancam Dilarang 'Terbang' Seumur Hidup

M Nurhadi | Suara.com

Minggu, 30 Maret 2025 | 14:11 WIB
Penumpang Merokok di Pesawat Garuda Indonesia Terancam Dilarang 'Terbang' Seumur Hidup
Pesawat Garuda Indonesia

Suara.com - Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) mendesak manajemen Garuda Indonesia untuk memberikan sanksi tegas terhadap penumpang yang kedapatan menggunakan rokok elektrik (vape) selama penerbangan. Organisasi ini menyarankan agar pelaku dimasukkan dalam daftar hitam maskapai.

Tulus Abadi, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Komnas PT, menegaskan bahwa pihak maskapai seharusnya memberikan sanksi berat terhadap pelanggaran semacam ini. "Maskapai harus bertindak tegas dengan memasukkan penumpang tersebut dalam daftar hitam Garuda Indonesia, mengingat tindakannya telah membahayakan keselamatan penerbangan dan mengganggu kenyamanan penumpang lain. Bahkan sepatutnya penumpang itu diturunkan di bandara terdekat," ujar Tulus di Jakarta pada Sabtu (30/3).

Menurut Tulus, aksi merokok elektronik di pesawat merupakan pelanggaran berat terhadap regulasi penerbangan. Ia menekankan bahwa pesawat udara merupakan kawasan bebas rokok, termasuk untuk produk tembakau elektronik. "Pramugari telah beberapa kali memberikan peringatan bahwa segala bentuk merokok - baik konvensional maupun elektronik - dilarang keras selama penerbangan," jelasnya.

Komnas PT juga mendorong agar kru Garuda Indonesia meningkatkan pengawasan dan sosialisasi aturan ini. "Kami berharap awak kabin bisa lebih intens mengingatkan semua penumpang tentang larangan merokok, baik saat proses boarding maupun sebelum lepas landas," tambah Tulus. Ia menegaskan pentingnya kepatuhan semua penumpang terhadap aturan penerbangan untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan kenyamanan bersama.

Insiden ini bermula dari video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang penumpang pria diam-diam menggunakan rokok elektrik di dalam pesawat Garuda Indonesia. Dalam rekaman tersebut, terlihat pria itu menyembunyikan alat vape-nya di bawah bantal setelah menggunakannya.

Menanggapi hal ini, Direktur Utama Garuda Indonesia, Wamildan Tsani, mengkonfirmasi bahwa kejadian tersebut terjadi pada penerbangan GA 1904 rute Jakarta-Medan tanggal 27 Maret. "Penumpang tersebut telah menerima dua kali teguran verbal dari awak kabin. Setiba di Bandara Kualanamu, petugas keamanan penerbangan langsung menjemputnya untuk proses investigasi lebih lanjut," jelas Wamildan.

Untuk diketahui, larangan merokok di pesawat udara di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan berikut:

  • UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
    Pasal 59 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang merokok di pesawat udara selama penerbangan. Larangan ini mencakup rokok konvensional, elektrik (vape), dan produk tembakau lainnya.
  • Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 25 Tahun 2021
  • Aturan ini mempertegas larangan merokok di pesawat dan menetapkan pesawat sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
  • Pasal 48: Awak kabin wajib mencegah penumpang merokok di pesawat.
  • Pasal 49: Penumpang yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif dan pidana.
  • Konvensi Internasional ICAO (Annex 2)

Indonesia sebagai anggota ICAO wajib menerapkan larangan merokok di pesawat untuk keselamatan penerbangan.

Sanksi Merokok di Pesawat

Sanksi Administratif (Maskapai):

  • Teguran lisan/tertulis dari awak kabin.
  • Dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) maskapai.
  • Penurunan paksa di bandara terdekat (jika terjadi dalam penerbangan).

Sanksi Pidana (UU Penerbangan):

Pasal 59 ayat (2) UU No. 1/2009: Pelaku dapat dipidana penjara maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp50 juta.
Jika menyebabkan gangguan operasional (misal: alarm kebakaran), sanksi lebih berat berdasarkan Pasal 479 KUHP.

Sanksi Tambahan: Garuda Indonesia, Lion Air, dan maskapai lain umumnya memberlakukan sanksi pembatalan tiket tanpa refund dan larangan terbang sementara/permanen.

Kasus ini kembali mengingatkan publik tentang pentingnya mematuhi aturan keselamatan penerbangan, termasuk larangan mutlak segala bentuk aktivitas merokok selama penerbangan. Garuda Indonesia dan otoritas penerbangan diharapkan dapat menindak tegas pelanggaran semacam ini demi menjaga standar keselamatan penerbangan nasional.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Penumpang Garuda Nekat Nge-Vape di Business Class, Komnas Minta Sanksi Tegas: Blacklist!

Viral Penumpang Garuda Nekat Nge-Vape di Business Class, Komnas Minta Sanksi Tegas: Blacklist!

News | Minggu, 30 Maret 2025 | 10:49 WIB

Tak Hanya Angkut Penumpang, Garuda Indonesia Buka Posko Hingga Gelar Mudik Gratis

Tak Hanya Angkut Penumpang, Garuda Indonesia Buka Posko Hingga Gelar Mudik Gratis

Bisnis | Sabtu, 29 Maret 2025 | 17:01 WIB

H-3 Lebaran, Penumpang Whoosh Melonjak Jumat Ini

H-3 Lebaran, Penumpang Whoosh Melonjak Jumat Ini

News | Jum'at, 28 Maret 2025 | 17:31 WIB

Tinjau Terminal Kampung Rambutan, Kadishub DKI: Ada Sedikit Lonjakan Penumpang Dibandingkan Kemarin

Tinjau Terminal Kampung Rambutan, Kadishub DKI: Ada Sedikit Lonjakan Penumpang Dibandingkan Kemarin

News | Jum'at, 28 Maret 2025 | 16:37 WIB

Puncak Arus Mudik, Penumpang Bus Naik Hampir 100 Persen

Puncak Arus Mudik, Penumpang Bus Naik Hampir 100 Persen

Bisnis | Jum'at, 28 Maret 2025 | 16:23 WIB

Hari Ini Puncak Arus Mudik, InJourney Airports Ungkap 741 Ribu Penumpang Padati Bandara

Hari Ini Puncak Arus Mudik, InJourney Airports Ungkap 741 Ribu Penumpang Padati Bandara

Bisnis | Jum'at, 28 Maret 2025 | 10:33 WIB

Terkini

Beda BRI Simpedes dan Simpedes UMi: Biaya Admin, Saldo Minimal, dan Syarat

Beda BRI Simpedes dan Simpedes UMi: Biaya Admin, Saldo Minimal, dan Syarat

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 17:30 WIB

IHSG Tiba-tiba Bangkit ke Level 6.100, Apa Penyebabnya?

IHSG Tiba-tiba Bangkit ke Level 6.100, Apa Penyebabnya?

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 17:15 WIB

SKK Migas Jemput Bola, Pelaku Usaha Serbu Layanan CIVD dan IOG e-Commerce di IPA Convex 2026

SKK Migas Jemput Bola, Pelaku Usaha Serbu Layanan CIVD dan IOG e-Commerce di IPA Convex 2026

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 16:30 WIB

Rupiah Melemah Lagi, Defisit Transaksi Berjalan Sentuh Titik Terendah dalam 6 Tahun

Rupiah Melemah Lagi, Defisit Transaksi Berjalan Sentuh Titik Terendah dalam 6 Tahun

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 16:09 WIB

PGN Garap Studi Ekosistem CCS dan Transportasi CO2, Dukung Pengembangan Amonia Rendah Karbon

PGN Garap Studi Ekosistem CCS dan Transportasi CO2, Dukung Pengembangan Amonia Rendah Karbon

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 15:49 WIB

TelkomGroup Bersinar di LinkedIn Talent Awards 2025, Raih Dua Penghargaan

TelkomGroup Bersinar di LinkedIn Talent Awards 2025, Raih Dua Penghargaan

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 15:48 WIB

Kolaborasi Galeri 24 dan Lotus Gold Dorong Emas Lokal Berkualitas di Seluruh Indonesia

Kolaborasi Galeri 24 dan Lotus Gold Dorong Emas Lokal Berkualitas di Seluruh Indonesia

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 15:45 WIB

Bahlil Buka 118 Blok Migas, Investor Tak Perlu Nego di Belakang Meja

Bahlil Buka 118 Blok Migas, Investor Tak Perlu Nego di Belakang Meja

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 15:45 WIB

Secara Konsolidasi, BTN Raup Untung Rp 1,45 Triliun Hingga April 2026

Secara Konsolidasi, BTN Raup Untung Rp 1,45 Triliun Hingga April 2026

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 15:40 WIB

Bulog Siapkan Bansos Beras 20 Kg, Tapi Tunggu Lampu Hijau Pemerintah

Bulog Siapkan Bansos Beras 20 Kg, Tapi Tunggu Lampu Hijau Pemerintah

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 15:31 WIB