Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.845.000
Beli Rp2.710.000
IHSG 6.989,426
LQ45 707,762
Srikehati 340,630
JII 476,486
USD/IDR 17.030

Penumpang Merokok di Pesawat Garuda Indonesia Terancam Dilarang 'Terbang' Seumur Hidup

M Nurhadi | Suara.com

Minggu, 30 Maret 2025 | 14:11 WIB
Penumpang Merokok di Pesawat Garuda Indonesia Terancam Dilarang 'Terbang' Seumur Hidup
Pesawat Garuda Indonesia

Suara.com - Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) mendesak manajemen Garuda Indonesia untuk memberikan sanksi tegas terhadap penumpang yang kedapatan menggunakan rokok elektrik (vape) selama penerbangan. Organisasi ini menyarankan agar pelaku dimasukkan dalam daftar hitam maskapai.

Tulus Abadi, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Komnas PT, menegaskan bahwa pihak maskapai seharusnya memberikan sanksi berat terhadap pelanggaran semacam ini. "Maskapai harus bertindak tegas dengan memasukkan penumpang tersebut dalam daftar hitam Garuda Indonesia, mengingat tindakannya telah membahayakan keselamatan penerbangan dan mengganggu kenyamanan penumpang lain. Bahkan sepatutnya penumpang itu diturunkan di bandara terdekat," ujar Tulus di Jakarta pada Sabtu (30/3).

Menurut Tulus, aksi merokok elektronik di pesawat merupakan pelanggaran berat terhadap regulasi penerbangan. Ia menekankan bahwa pesawat udara merupakan kawasan bebas rokok, termasuk untuk produk tembakau elektronik. "Pramugari telah beberapa kali memberikan peringatan bahwa segala bentuk merokok - baik konvensional maupun elektronik - dilarang keras selama penerbangan," jelasnya.

Komnas PT juga mendorong agar kru Garuda Indonesia meningkatkan pengawasan dan sosialisasi aturan ini. "Kami berharap awak kabin bisa lebih intens mengingatkan semua penumpang tentang larangan merokok, baik saat proses boarding maupun sebelum lepas landas," tambah Tulus. Ia menegaskan pentingnya kepatuhan semua penumpang terhadap aturan penerbangan untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan kenyamanan bersama.

Insiden ini bermula dari video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang penumpang pria diam-diam menggunakan rokok elektrik di dalam pesawat Garuda Indonesia. Dalam rekaman tersebut, terlihat pria itu menyembunyikan alat vape-nya di bawah bantal setelah menggunakannya.

Menanggapi hal ini, Direktur Utama Garuda Indonesia, Wamildan Tsani, mengkonfirmasi bahwa kejadian tersebut terjadi pada penerbangan GA 1904 rute Jakarta-Medan tanggal 27 Maret. "Penumpang tersebut telah menerima dua kali teguran verbal dari awak kabin. Setiba di Bandara Kualanamu, petugas keamanan penerbangan langsung menjemputnya untuk proses investigasi lebih lanjut," jelas Wamildan.

Untuk diketahui, larangan merokok di pesawat udara di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan berikut:

  • UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
    Pasal 59 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang merokok di pesawat udara selama penerbangan. Larangan ini mencakup rokok konvensional, elektrik (vape), dan produk tembakau lainnya.
  • Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 25 Tahun 2021
  • Aturan ini mempertegas larangan merokok di pesawat dan menetapkan pesawat sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
  • Pasal 48: Awak kabin wajib mencegah penumpang merokok di pesawat.
  • Pasal 49: Penumpang yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif dan pidana.
  • Konvensi Internasional ICAO (Annex 2)

Indonesia sebagai anggota ICAO wajib menerapkan larangan merokok di pesawat untuk keselamatan penerbangan.

Sanksi Merokok di Pesawat

Sanksi Administratif (Maskapai):

  • Teguran lisan/tertulis dari awak kabin.
  • Dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) maskapai.
  • Penurunan paksa di bandara terdekat (jika terjadi dalam penerbangan).

Sanksi Pidana (UU Penerbangan):

Pasal 59 ayat (2) UU No. 1/2009: Pelaku dapat dipidana penjara maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp50 juta.
Jika menyebabkan gangguan operasional (misal: alarm kebakaran), sanksi lebih berat berdasarkan Pasal 479 KUHP.

Sanksi Tambahan: Garuda Indonesia, Lion Air, dan maskapai lain umumnya memberlakukan sanksi pembatalan tiket tanpa refund dan larangan terbang sementara/permanen.

Kasus ini kembali mengingatkan publik tentang pentingnya mematuhi aturan keselamatan penerbangan, termasuk larangan mutlak segala bentuk aktivitas merokok selama penerbangan. Garuda Indonesia dan otoritas penerbangan diharapkan dapat menindak tegas pelanggaran semacam ini demi menjaga standar keselamatan penerbangan nasional.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Penumpang Garuda Nekat Nge-Vape di Business Class, Komnas Minta Sanksi Tegas: Blacklist!

Viral Penumpang Garuda Nekat Nge-Vape di Business Class, Komnas Minta Sanksi Tegas: Blacklist!

News | Minggu, 30 Maret 2025 | 10:49 WIB

Tak Hanya Angkut Penumpang, Garuda Indonesia Buka Posko Hingga Gelar Mudik Gratis

Tak Hanya Angkut Penumpang, Garuda Indonesia Buka Posko Hingga Gelar Mudik Gratis

Bisnis | Sabtu, 29 Maret 2025 | 17:01 WIB

H-3 Lebaran, Penumpang Whoosh Melonjak Jumat Ini

H-3 Lebaran, Penumpang Whoosh Melonjak Jumat Ini

News | Jum'at, 28 Maret 2025 | 17:31 WIB

Tinjau Terminal Kampung Rambutan, Kadishub DKI: Ada Sedikit Lonjakan Penumpang Dibandingkan Kemarin

Tinjau Terminal Kampung Rambutan, Kadishub DKI: Ada Sedikit Lonjakan Penumpang Dibandingkan Kemarin

News | Jum'at, 28 Maret 2025 | 16:37 WIB

Puncak Arus Mudik, Penumpang Bus Naik Hampir 100 Persen

Puncak Arus Mudik, Penumpang Bus Naik Hampir 100 Persen

Bisnis | Jum'at, 28 Maret 2025 | 16:23 WIB

Hari Ini Puncak Arus Mudik, InJourney Airports Ungkap 741 Ribu Penumpang Padati Bandara

Hari Ini Puncak Arus Mudik, InJourney Airports Ungkap 741 Ribu Penumpang Padati Bandara

Bisnis | Jum'at, 28 Maret 2025 | 10:33 WIB

Terkini

Kemnaker: Perusahaan Aktif Sertifikasi Magang, Dapat Reward dan Prioritas Program

Kemnaker: Perusahaan Aktif Sertifikasi Magang, Dapat Reward dan Prioritas Program

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 21:37 WIB

Pemerintah Hapus Bea Masuk Suku Cadang Pesawat Demi Lindungi Industri Penerbangan

Pemerintah Hapus Bea Masuk Suku Cadang Pesawat Demi Lindungi Industri Penerbangan

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 21:06 WIB

Respon Maskapai tentang Kebijakan Baru Soal Avtur

Respon Maskapai tentang Kebijakan Baru Soal Avtur

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 20:55 WIB

OJK Mitigasi Risiko Jelang Keputusan Bobot Indeks MSCI

OJK Mitigasi Risiko Jelang Keputusan Bobot Indeks MSCI

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 20:53 WIB

Pemerintah Jaga Harga Tiket Pesawat Tetap Terjangkau Meski Harga Avtur Melambung

Pemerintah Jaga Harga Tiket Pesawat Tetap Terjangkau Meski Harga Avtur Melambung

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 20:44 WIB

Bahlil Berpikir Keras Cari Stok LPG

Bahlil Berpikir Keras Cari Stok LPG

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 20:43 WIB

Emiten PPRE Raih Kontrak Proyek Infrastruktur Penunjang Hilirisasi Nikel

Emiten PPRE Raih Kontrak Proyek Infrastruktur Penunjang Hilirisasi Nikel

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 20:36 WIB

Penerimaan Pajak Naik 20,7 Persen di QI 2026, Purbaya: Ekonomi Alami Perbaikan

Penerimaan Pajak Naik 20,7 Persen di QI 2026, Purbaya: Ekonomi Alami Perbaikan

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 19:32 WIB

BEI Akui Pengungkapan Saham Terkonsentrasi Tinggi Bikin Investor Asing Kabur

BEI Akui Pengungkapan Saham Terkonsentrasi Tinggi Bikin Investor Asing Kabur

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 19:03 WIB

Purbaya Ungkap Alasan Defisit APBN Tinggi, Sorot Anggaran Besar BGN

Purbaya Ungkap Alasan Defisit APBN Tinggi, Sorot Anggaran Besar BGN

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 18:55 WIB