Sebagai informasi, Presiden Amerika Serikat, Donald Trump resmi mengumumkan kebijakan tarif balasan baru yang luas, dengan alasan langkah ini akan memungkinkan AS untuk lebih unggul dalam persaingan ekonomi global. Dikutip dari BBC, tarif yang diberlakukan melalui perintah eksekutif ini diperkirakan akan mengguncang perekonomian dunia.
Gedung Putih merilis daftar sekitar 100 negara beserta besaran tarif yang akan diterapkan sebagai tindakan balasan.
Tarif Dasar 10% Berlaku Mulai 5 April
Dalam sebuah panggilan latar sebelum pidato Trump, seorang pejabat senior Gedung Putih mengungkapkan bahwa presiden akan menerapkan tarif dasar sebesar 10% pada semua negara. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 5 April.
Beberapa negara hanya akan dikenakan tarif dasar ini, termasuk:
Inggris
Singapura
Brasil
Australia
Baca Juga: Deadline Relaksasi Pajak dan Pelaporan SPT Semakin Dekat, Dirjen Pajak Tak Terbitkan STP
Selandia Baru
Turki
Kolombia
Argentina
El Salvador
Uni Emirat Arab