Suara.com - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, semakin agresif dalam memperluas perang dagang dengan menaikkan tarif impor. Pada Rabu waktu setempat, ia secara resmi memberlakukan tarif dasar 10% untuk seluruh produk impor ke AS, sekaligus mengenakan bea masuk lebih tinggi terhadap puluhan negara, termasuk mitra dagang utama AS.
"Ini adalah deklarasi kemerdekaan kita," ujar Trump dalam acara di White House Rose Garden, seperti dilaporkan Reuters, Kamis (3/4/2025).
Tak berhenti di situ, Trump juga menyatakan bahwa impor dari China akan dikenakan tarif 34%, di samping pajak 20% yang sebelumnya telah diterapkan. Bahkan sekutu dekat AS seperti Uni Eropa (UE) tidak luput dari kebijakan ini, dengan tarif mencapai 20%.
Kebijakan ini merupakan bagian dari skema tarif timbal balik (reciprocal) yang diusung Trump sebagai respons terhadap defisit perdagangan AS. Negara-negara yang mencatatkan surplus perdagangan akan dikenakan tarif lebih tinggi.
"Tarif timbal balik ini adalah jawaban atas bea masuk dan hambatan non-tarif yang diberlakukan terhadap produk AS," tegas Trump.
"Dalam banyak hal, mitra dagang justru lebih merugikan daripada musuh," tambahnya.
Seorang pejabat Gedung Putih yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa tarif 10% akan efektif mulai Sabtu, 5 April. Sementara itu, tarif lebih tinggi yang berlaku untuk sekitar 90% negara akan dimulai pada 9 April.
Sumber lain, AFP, juga melaporkan bahwa kebijakan tarif baru Trump akan diberlakukan akhir pekan ini, dengan sanksi lebih berat terhadap "pelanggar terburuk" yang mulai berlaku pekan depan.
"Gedung Putih menyatakan bahwa tarif dasar 10% akan aktif pada pukul 00.01 tanggal 5 April, sedangkan tarif tambahan untuk berbagai mitra dagang akan dimulai pada 00.01 tanggal 9 April," tulis AFP.
Baca Juga: Deadline Relaksasi Pajak dan Pelaporan SPT Semakin Dekat, Dirjen Pajak Tak Terbitkan STP
Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku untuk beberapa komoditas tertentu, seperti tembaga, obat-obatan, semikonduktor, kayu, emas, energi, dan "mineral tertentu yang tidak diproduksi di AS," menurut rilis resmi Gedung Putih.
Indonesia Termasuk Dampak Kebijakan Trump
Berdasarkan data Reuters, Indonesia turut menjadi sasaran kebijakan Trump dengan kenaikan tarif sebesar 32% sebagai bagian dari skema tarif timbal balik.
Indonesia menempati peringkat ke-13 dalam daftar negara dengan surplus perdagangan terhadap AS, dengan defisit mencapai US$18 miliar bagi Negeri Paman Sam.
Namun, Indonesia bukan satu-satunya negara di Asia Tenggara yang terdampak. Vietnam, Thailand, Malaysia, dan Kamboja juga dikenakan tarif masing-masing sebesar 46%, 36%, 24%, dan 49% berdasarkan paparan Trump.
Tarif AS berpotensi menurunkan permintaan ekspor komoditas utama Indonesia ke AS, seperti tekstil dan minyak sawit, bisa saja memperlambat ekonomi. Dampaknya meliputi inflasi, depresiasi mata uang, dan penurunan pertumbuhan. Bisnis mungkin diversifikasi pasar untuk mengurangi efek, tapi butuh waktu.
Sebagai informasi, Presiden Amerika Serikat, Donald Trump resmi mengumumkan kebijakan tarif balasan baru yang luas, dengan alasan langkah ini akan memungkinkan AS untuk lebih unggul dalam persaingan ekonomi global. Dikutip dari BBC, tarif yang diberlakukan melalui perintah eksekutif ini diperkirakan akan mengguncang perekonomian dunia.
Gedung Putih merilis daftar sekitar 100 negara beserta besaran tarif yang akan diterapkan sebagai tindakan balasan.
Tarif Dasar 10% Berlaku Mulai 5 April
Dalam sebuah panggilan latar sebelum pidato Trump, seorang pejabat senior Gedung Putih mengungkapkan bahwa presiden akan menerapkan tarif dasar sebesar 10% pada semua negara. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 5 April.
Beberapa negara hanya akan dikenakan tarif dasar ini, termasuk:
Inggris
Singapura
Brasil
Australia
Selandia Baru
Turki
Kolombia
Argentina
El Salvador
Uni Emirat Arab
Arab Saudi
Tarif Khusus untuk Negara dengan Kebijakan Perdagangan Ketat
Selain tarif dasar, Gedung Putih juga akan memberlakukan tarif khusus bagi sekitar 60 negara yang dianggap sebagai "pelanggar utama". Negara-negara ini dinilai menerapkan tarif tinggi pada barang-barang AS, memiliki hambatan perdagangan non-tarif, atau kebijakan lainnya yang dianggap merugikan kepentingan ekonomi AS.
Tarif khusus ini akan mulai berlaku pada 9 April, dengan rincian sebagai berikut:
Uni Eropa: 20%
China: 34%
Vietnam: 46%
Thailand: 36%
Jepang: 24%
Kamboja: 49%
Afrika Selatan: 30%
Taiwan: 32%
Kanada dan Meksiko Tidak Masuk dalam Daftar Tarif Baru
Gedung Putih tidak menyebutkan Kanada dan Meksiko dalam kebijakan tarif terbaru ini. Pemerintah AS menyatakan bahwa hubungan perdagangan dengan kedua negara tersebut akan tetap mengikuti kerangka kerja yang telah ditetapkan dalam perintah eksekutif sebelumnya. Sebelumnya, AS telah menetapkan tarif sebesar 25% untuk impor dari Kanada dan Meksiko sebagai bagian dari upaya menangani permasalahan fentanyl dan keamanan perbatasan. Namun, terdapat sejumlah pengecualian dan penundaan yang telah diumumkan sebelumnya.
Tarif 25% untuk Impor Mobil Asing Mulai 3 April
Selain kebijakan tarif umum, Trump juga mengumumkan pemberlakuan tarif sebesar 25% untuk semua mobil buatan luar negeri. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 3 April, tepat pada tengah malam.
Keputusan Trump ini diperkirakan akan memicu ketegangan dengan mitra dagang utama AS dan dapat berdampak signifikan pada pasar global.