Dari perspektif hukum, kasus ini menyentuh beberapa aspek penting dalam UU Ketenagakerjaan. Pertama, mengenai legalitas PHK massal yang diatur dalam UU No. 13/2003. Kedua, tentang hak pekerja yang menolak PHK untuk mendapatkan penyelesaian melalui Pengadilan Hubungan Industrial. Ketiga, mengenai batasan aksi buruh yang seharusnya tidak melampaui koridor hukum.
Namun demikian, peristiwa ini menjadi perhatian. Terutama dampak jangka panjang jika insiden semacam premanisme tersebut benar-benar terjadi, sehingga berimbas terhadap iklim investasi.
Praktik sweeping dan intimidasi di tempat kerja, yang kerap dikaitkan dengan unsur premanisme, dapat menjadi alarm merah bagi investor, terutama di sektor padat karya seperti industri alas kaki. Data dari BKPM menunjukkan bahwa faktor stabilitas ketenagakerjaan menempati posisi penting dalam pertimbangan investor memilih lokasi usaha.
Sebelumnya, pemerintah melalui Ketua dewan ekonomi nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pihak-pihak yang melakukan aksi premanisme akan ditindak tegas.
"Kita akan kaji ulang dan juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, Kadin serta DPR agar mana ormas yang bermanfaat dan yang meresahkan bagi iklim investasi di negara kita," kata Luhut dalam keterangan resminya, Jumat (14/3/2025) lalu.
Kasus PT Yihong Novatex ini mengingatkan pada beberapa insiden serupa di kawasan industri lainnya. Pola yang terlihat adalah bagaimana aksi buruh yang tidak terkendali dapat berujung pada penutupan pabrik dan PHK massal, yang pada akhirnya justru merugikan pekerja sendiri. Di sisi lain, perusahaan juga diharapkan lebih responsif terhadap aspirasi pekerja sebelum konflik meluas.
Pemerintah daerah melalui Disnaker dituntut peran aktifnya sebagai mediator dalam konflik semacam ini. Tidak hanya sekadar menanggapi setelah kasus terjadi, tetapi perlu ada mekanisme deteksi dini dan pencegahan konflik industrial. Sosialisasi tentang hak dan kewajiban kedua belah pihak, serta mekanisme penyelesaian perselisihan yang benar, harus terus digencarkan.
Sementara ratusan mantan pekerja PT Yihong Novatex kini menghadapi ketidakpastian masa depan, kasus ini menjadi pembelajaran berharga bagi semua pemangku kepentingan. Diperlukan keseimbangan yang tepat antara perlindungan hak pekerja dan penciptaan iklim usaha yang kondusif, agar industri di Indonesia bisa tumbuh secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi semua pihak.
Baca Juga: Ekspor Bisa Turun dan Berujung Badai PHK, Hanif Dhakiri: Tarif AS Alarm Serius, Pemerintah Harus...