Ada Praktik Pungli Triliunan Rupiah di Fasilitas Pelabuhan di Kaltim

Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Senin, 14 April 2025 | 10:31 WIB
Ada Praktik Pungli Triliunan Rupiah di Fasilitas Pelabuhan di Kaltim
Ilustrasi Pungli - Apa Itu Pungli? (Freepik)

Suara.com - PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PT PTB) dituding melakukan pungutan liar atau pungli pada fasilitas terminal Ship to Ship Perairan Muara Berau dan Muara Jawa Kalimantan Timur.

PT PTB diduga telah menipu negara dengan mengoperasikan kegiatan ship to ship di wilayah yang tidak memiliki dasar hukum penetapan wilayah pelabuhan.

”lzin yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan diduga diberikan berdasarkan data yang tidak benar yang disampaikan PT PTB. Ini kejahatan yang serius terhadap negara,” ujar Rudi Prianto, Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) dikutip Senin (14/4/2025).

Menurut Rudi, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 48 Tahun 2021, khususnya Pasal 7, 17, dan 18, penetapan wilayah konsesi wajib dilakukan oleh Menteri Perhubungan dan harus selaras dengan tata ruang wilayah provinsi maupun kabupaten/kota. Penetapan wilayah konsesi Terminal Ship to Ship Perairan Muara Berau dan Muara Jawa Kalimantan Timur wajib berkoordinasi dengan Gubernur Kalimantan Timur.

Sedangkan sesuai Pasal 11 dan 27 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan, kegiatan usaha di pelabuhan wajib dilaporkan ke Gubernur dan Penyelenggara Pelabuhan setempat. Namun dalam kasus ship to ship Perairan Muara Berau dan Muara Jawa tidak ditemukan jejak koordinasi atau rekomendasi dari Gubernur Kalimantan Timur. Akibatnya, lokasi kegiatan ship to ship tersebut tidak memiliki dasar penetapan tata ruang yang sah. Penentuan lokasi konsesi diumumkan dengan tidak transparan oleh Kementerian Perhubungan.

Secara yuridis apabila lokasi konsesi tidak ditetapkan secara sah, maka seluruh bentuk pungutan yang diberlakukan di wilayah tersebut statusnya menjadi ilegal, yang dapat dipandang sebagai bentuk tindak pidana korupsi pungli.

Pada sisi lain, secara prosedur dan substansi Surat Menteri Perhubungan RI Nomor: PR.202/1/18 PHB 2023 tanggal 24 Juli 2023, Hal: Rekomendasi Persetujuan Penetapan Tarif Awal Jasa Kepelabuhan Pada Terminal Ship to Ship Perairan Muara Berau dan Muara Jawa Kalimantan Timur, bertentangan dengan peraturan yang berlaku. ”Kementerian Perhubungan wajib mencabut konsesi Terminal Ship to Ship Perairan Muara Berau dan Muara Jawa Kalimantan Timur atas nama PT PTB,” ujar Rudi lagi.

Sebagaimana telah diwartakan, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Direktorat Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) harus mengusut dugaan korupsi pungutan liar yang telah merugikan negara dan memperkaya PT PTB sedikitnya sebesar USD 300 juta.

Pengusutan diperlukan, menyusul dibatalkannya Surat Menteri Perhubungan RI Nomor: PR.202/1/18 PHB 2023 tanggal 24 Juli 2023, Hal: Rekomendasi Persetujuan Penetapan Tarif Awal Jasa Kepelabuhan pada Terminal Ship to Ship Perairan Muara Berau dan Muara Jawa Kalimantan Timur, berdasarkan putusan peradilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Nomor: 377/B/2024/PT.TUN.JKT tertanggal 18 September 2024.

Berdasarkan ketentuan Surat Menteri Perhubungan RI Nomor: PR.202/1/18 PHB 2023 tanggal 24 Juli 2023, PT PTB telah mengenakan tarif bongkar muat dengan dalih penggunaan floating crane terhadap seluruh eksportir batubara, selaku pengguna jasa kepelabuhanan pada Terminal Ship to Ship Perairan Muara Berau dan Muara Jawa sebesar USD 1.97 per metrik ton.

Dari tarif senilai USD 1.97, sebesar USD 0,8 tanpa dasar hukum masuk ke rekening PT PTB, dengan dalih untuk jasa floating crane. Padahal PT PTB tidak memiliki unit floating crane. Sejak ketentuan tersebut diberlakukan pada Juli 2023, terdapat sebanyak 250 juta metrik ton batubara telah diekspor melalui Terminal Ship to Ship Perairan Muara Berau. Total hasil pungutan liar yang dinikmati PT PTB mencapai USD 300 juta atau setara Rp 5,040 triliun, yang seharusnya masuk ke kas negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tol di Sumatera, Kalimantan, dan Bali Dipadati Kendaraan! Ini Pemicunya

Tol di Sumatera, Kalimantan, dan Bali Dipadati Kendaraan! Ini Pemicunya

Video | Jum'at, 04 April 2025 | 16:57 WIB

Arus Balik Jawa-Bali Melonjak! ASDP Kerahkan Puluhan Kapal, Ini Strateginya Atasi Kepadatan

Arus Balik Jawa-Bali Melonjak! ASDP Kerahkan Puluhan Kapal, Ini Strateginya Atasi Kepadatan

News | Jum'at, 04 April 2025 | 09:01 WIB

Jumlah Pemudik Meningkat, ASDP Antisipasi Ledakan Aktivitas Kendaraan saat Arus Balik

Jumlah Pemudik Meningkat, ASDP Antisipasi Ledakan Aktivitas Kendaraan saat Arus Balik

Bisnis | Rabu, 02 April 2025 | 07:58 WIB

Terkini

Minyak Dunia Tembus USD 100, Bahlil Bakal Hitung Harga BBM Setelah Maret

Minyak Dunia Tembus USD 100, Bahlil Bakal Hitung Harga BBM Setelah Maret

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 22:24 WIB

Bulog Gelar Mudik Gratis 2026, Berangkatkan 750 Pemudik ke 15 Kota

Bulog Gelar Mudik Gratis 2026, Berangkatkan 750 Pemudik ke 15 Kota

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 22:19 WIB

Menaker Soal Urbanisasi: Boleh Datang, Tapi Harus Siap Bersaing

Menaker Soal Urbanisasi: Boleh Datang, Tapi Harus Siap Bersaing

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 22:10 WIB

Kemenhub Tegaskan Penerbangan Internasional Masih Tetap Beroperasi

Kemenhub Tegaskan Penerbangan Internasional Masih Tetap Beroperasi

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 21:59 WIB

Kisah Para Peserta Disabilitas di Mudik Gratis BUMN 2026: Kami Bahagia

Kisah Para Peserta Disabilitas di Mudik Gratis BUMN 2026: Kami Bahagia

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 20:49 WIB

Jaga Daya Beli Pasca Lebaran, Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik hingga Juni 2026

Jaga Daya Beli Pasca Lebaran, Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik hingga Juni 2026

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 20:25 WIB

Sinergi Astra Financial Dukung Peningkatan Akses Kesehatan Belasan Ribu Orang

Sinergi Astra Financial Dukung Peningkatan Akses Kesehatan Belasan Ribu Orang

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 20:17 WIB

International Women's Day, PLN Perkuat Lingkungan Kerja Inklusif Bagi Perempuan

International Women's Day, PLN Perkuat Lingkungan Kerja Inklusif Bagi Perempuan

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 20:06 WIB

Purbaya Tetap Pede Target IHSG 'To the Moon' 10.000 Tercapai di Akhir Tahun

Purbaya Tetap Pede Target IHSG 'To the Moon' 10.000 Tercapai di Akhir Tahun

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 20:01 WIB

Disindir Ekonomi Lesu di Bawah Kepemimpinannya, Menkeu Purbaya Turun Gunung ke Pasar Tradisional

Disindir Ekonomi Lesu di Bawah Kepemimpinannya, Menkeu Purbaya Turun Gunung ke Pasar Tradisional

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 19:50 WIB