Pemerintah menegaskan bahwa setiap penyesuaian tarif jalan tol akan tetap mengacu pada pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah ditetapkan. SPM merupakan indikator atau tolok ukur kualitas layanan yang wajib dipenuhi oleh setiap Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Pemenuhan SPM bertujuan untuk menjamin tingkat kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bagi seluruh pengguna jalan tol.
Selain itu, jika BUJT terbukti tidak dapat memenuhi standar SPM yang telah ditetapkan, maka penyesuaian tarif akan ditunda hingga standar pelayanan minimal tersebut benar-benar terpenuhi.