Apa Hukum Gagal Bayar Pinjol Legal OJK 2025? Bikin Nama Buruk hingga Terancam Pidana!

Riki Chandra Suara.Com
Selasa, 29 April 2025 | 19:47 WIB
Apa Hukum Gagal Bayar Pinjol Legal OJK 2025? Bikin Nama Buruk hingga Terancam Pidana!
Hukum Tak Bayar Pinjol. [Dok. ChatGPT]

Suara.com - Kemudahan mengakses pinjaman online (pinjol) legal OJK membuat banyak masyarakat tergiur mengambil dana cepat tanpa berpikir panjang. Padahal, di balik proses pencairan instan, tersembunyi konsekuensi serius yang bisa berdampak pada kondisi finansial, sosial, bahkan hukum si peminjam.

Tren ini terus meningkat seiring dengan lonjakan pengguna platform pinjaman digital, baik untuk keperluan konsumtif maupun produktif.

Sayangnya, tak sedikit yang akhirnya terjebak dalam utang pinjaman online karena abai dalam memperhitungkan kemampuan membayar.

Bila sudah terjerat, konsekuensinya bukan hanya soal bunga yang mencekik, tetapi juga reputasi dan masa depan peminjam.

Pinjol Legal OJK 2025. [Dok. ChatGPT]
Pinjol Legal OJK 2025. [Dok. ChatGPT]

Data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per awal 2025 mencatat, terdapat lebih dari 45 juta akun aktif dalam sektor fintech lending. Nilai pinjaman yang tersalurkan bahkan tembus Rp 61 triliun.

Fakta itu mencerminkan betapa massifnya aktivitas pinjol legal di Indonesia, namun sekaligus menunjukkan potensi risiko besar bagi konsumen yang kurang cermat.

5 Dampak Buruk Gagal Bayar Pinjol

Berikut lima konsekuensi besar yang perlu diketahui setiap pengguna pinjaman online legal OJK, seperti dilansir dari Antara:

1. Bunga dan Denda Terus Membengkak

Meski OJK telah mengatur bunga maksimal pinjol melalui Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, yaitu:

- 0,1 persen per hari untuk pinjaman produktif (mulai 1 Januari 2024)

- 0,2 persen per hari untuk pinjaman konsumtif (mulai 1 Januari 2025)

Namun, beban bunga dan denda tetap bisa membengkak drastis jika pembayaran tertunda. Sebagai contoh, pinjaman Rp3 juta dengan bunga konsumtif 0,2 persen selama 30 hari bisa menambah biaya Rp180 ribu, belum termasuk denda keterlambatan yang terus bertambah.

2. Dikejar Debt Collector Bersertifikat

Meski pinjol legal OJK hanya boleh menggunakan jasa penagih bersertifikat, praktik penagihan lapangan bisa tetap menimbulkan tekanan psikologis. Jika terjadi intimidasi, pelecehan, atau penyebaran data pribadi, masyarakat bisa melaporkannya ke OJK atau aparat hukum. Dokumentasi kejadian menjadi bukti penting untuk melindungi hak konsumen.

3. Skor Kredit Anjlok di SLIK OJK

Gagal bayar langsung tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik OJK. Buruknya skor kredit SLIK bukan hanya menghambat pengajuan kredit masa depan seperti KPR atau kendaraan, tetapi juga berisiko mengurangi peluang kerja di sektor keuangan, yang kini mulai memeriksa rekam kredit calon karyawan.

4. Risiko Penyalahgunaan Data Pribadi

Meski pinjol legal hanya boleh mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi pengguna, kebocoran data pribadi tetap bisa terjadi. Dalam banyak kasus, informasi ini digunakan sebagai tekanan, atau bahkan disebarkan ke pihak lain yang merugikan secara sosial dan psikologis.

5. Terancam Gugatan Perdata dan Pidana

Peminjam yang gagal bayar pinjaman online legal bisa dikenai gugatan perdata atas wanprestasi. Lebih parah lagi, bila ditemukan data palsu saat pengajuan, pelaku bisa dijerat pidana berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Bijak Mengelola Pinjol

OJK terus mengimbau masyarakat untuk membaca kontrak pinjaman secara seksama dan menghitung ulang kemampuan bayar sebelum menyetujui pinjaman. Ketidakhati-hatian bisa berakibat panjang dan kompleks, termasuk gugatan hukum yang merugikan.

Kondisi ini juga diperkuat oleh fakta bahwa utang bermasalah di sektor pinjol meningkat signifikan. Berdasarkan laporan OJK pada Februari 2025, rasio TWP90 (tingkat wanprestasi lebih dari 90 hari) mencapai 3,15 persen naik dibandingkan tahun sebelumnya.

Penting bagi pengguna untuk tidak hanya melihat kemudahan dan kecepatan dalam pencairan, tetapi juga mempertimbangkan dampak jangka panjang jika terjadi gagal bayar. Edukasi literasi keuangan menjadi kunci untuk menjaga agar pinjaman online benar-benar menjadi solusi, bukan bumerang.

Daftar Pinjol Resmi 2025

Daftar 97 perusahaan pinjol resmi atau penyelenggara Pindar yang telah mendapatkan izin dan terdaftar di OJK hingga Januari 2025:

1. Danamas - PT Pasar Dana Pinjaman

2. Investree - PT Investree Radhika Jaya

3. Amartha - PT Amartha Mikro Fintek

4. DOMPET KILAT - PT Indo Fintek Digital

5. Boost - PT Creative Mobile Adventure

6. TOKO MODAL - PT Toko Modal Mitra Usaha

7. Modalku - PT Mitrausaha Indonesia Grup

8. KTA KILAT - PT Pendanaan Teknologi Nusa

9. Kredit Pintar - PT Kredit Pintar Indonesia

10. Maucash - PT Astra Welab Digital Arta

11. Finmas - PT Oriente Mas Sejahtera

12. KlikACC - PT Aman Cermat Cepat

13. Akseleran - PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia

14. AdaKami - PT Pembiayaan Digital Indonesia

15. PinjamanGo - PT Dana Pinjaman Inklusif

16. KoinP2P - PT Lunaria Annua Teknologi

17. Pohonduit - PT Pohon Dana Indonesia

18. Cicil - PT Cicil Solusi Mitra Teknologi

19. CROWDO - PT Mediator Komunitas Indonesia

20. Indodana - PT Artha Dana Teknologi

21. JULO - PT Julo Teknologi Finansial

22. Pinjamwinwin - PT Progo Puncak Group

23. DanaRupiah - PT Layanan Keuangan Berbagi

24. Taralite - PT Indonusa Bara Sejahtera

25. Pinjam Modal - PT Finansia Aira Teknologi

26. DanaBagus - PT Dana Bagus Indonesia

27. Tunaiku - PT Bank Amar Indonesia

28. MEKAR - PT Mekar Investama Sampoerna

29. AwanTunai - PT Simplefi Teknologi Indonesia

30. KreditPro - PT Tri Digi Fin

31. Cashcepat - PT Artha Permata Makmur

32. Findaya - PT Mapan Global Reksa

33. Dhanapala - PT Semangat Gotong Royong

34. Singa - PT Abadi Sejahtera Finansindo

35. EASYCASH - PT Indonesia Fintopia Technology

36. KLIKUMKM - PT Klik UMKM Indonesia

37. iGrow - PT iGrow Resources Indonesia

38. PinjamDuit - PT Stanford Teknologi Indonesia

39. UangMe - PT Uangme Fintek Indonesia

40. Danakini - PT Dana Kini Indonesia

41. Lumbung Dana - PT Lumbung Dana Indonesia

42. LAHAN SIKAM - PT Lahan Sikam

43. TrustIQ - PT Trust Teknologi Finansial

44. Danafix - PT Danafix Online Indonesia

45. Kredinesia - PT Kreditku Teknologi Indonesia

46. FinPlus - PT Rezeki Bersama Teknologi

47. KlikCair - PT Klikcair Magga Jaya

48. KawanCicil - PT Kawan Cicil Teknologi Utama

49. AdaPundi - PT Info Tekno Siaga

50. ModalRakyat - PT Modal Rakyat Indonesia

51. Asetku - PT Pintar Inovasi Digital

52. Invoila - PT Sol Mitra Fintec

53. Danai.id - PT Adiwisista Finansial Teknologi

54. KrediFazz - PT FinAccel Digital Indonesia

55. Ivoji - PT Ivoji Teknologi Indonesia

56. Rupiah Cepat - PT Kredit Utama Fintech Indonesia

57. PinjamYuk - PT Kuaikuai Tech Indonesia

58. Cairin - PT Idana Solusi Sejahtera

59. Qazwa - PT Qazwa Mitra Hasanah

60. Klik UMKM - PT Klik UMKM Indonesia

61. Duitin - PT Sukses Harapan Bersama

62. Gradana - PT Gradana Teknoruci Indonesia

63. Doeku - PT Doeku Peduli Indonesia

64. Indofund.id - PT Bursa Akselerasi Indonesia

65. Pintek - PT Pinduit Teknologi Indonesia

66. ModalKuota - PT Fintegra Homido Indonesia

67. Komunal - PT Komunal Finansial Indonesia

68. BantuSaku - PT Smartec Teknologi Indonesia

69. Restock.id - PT Cerita Teknologi Indonesia

70. PinjamGampang - PT Kredit Cerdas Indonesia

71. Lendela - PT Lendela Teknologi Indonesia

72. Modal Nasional - PT Solusi Teknologi Finansial

73. Danabijak - PT Digital Micro Indonesia

74. iDana - PT iDana Teknologi Indonesia

75. KLIKCair - PT Klikcair Magga Jaya

76. Pinjam Saku - PT Oentoeng Bersama Indonesia

77. KlikPinjam - PT Klik Pinjam Teknologi

78. Bantu Modal - PT Bantu Fintech Indonesia

79. ModalUsaha.id - PT Fintek Digital Indonesia

80. Cashcepat - PT Artha Permata Makmur

81. LumbungDana - PT Lumbung Dana Indonesia

82. Indoduit - PT Indoduit Finansial Teknologi

83. Digital Kredit - PT Digital Kredit Nusantara

84. PinjamNow - PT Credit Berkah Teknologi

85. TaniFund - PT Tani Fund Madani Indonesia

86. CrediNesia - PT Kreditku Teknologi Indonesia

87. PinjamBersama - PT Pinjam Bersama Indonesia

88. SolusiKita - PT Inovasi Finansial Teknologi

89. TaniHub - PT Tani Hub Indonesia

90. KlikDana - PT Klik Dana Teknologi

91. Aspirasi - PT Sahabat Finansial Keluarga

92. FinFaz - PT FinFaz Teknologi Indonesia

93. Modalin - PT Indo Teknologi Investasi

94. Pundiku - PT Pundi Teknologi Indonesia

95. GoDana - PT Global Dana Teknologi

96. PinjamDigital - PT Pinjaman Digital Indonesia

97. FinAku - PT FinAku Teknologi Indonesia

OJK juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai risiko gagal bayar pinjol (Galbay) yang dapat berdampak buruk pada catatan kredit di SLIK atau BI Checking. Terlebih, dalam beberapa waktu terakhir, OJK mencatat telah menerima lebih dari 31.000 pengaduan terkait pinjaman daring hingga November 2024, termasuk pelanggaran oleh oknum pinjol ilegal.

Sebagai langkah antisipatif, OJK juga telah memblokir lebih dari 8.500 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas pinjaman online ilegal dan judi online. Langkah ini diambil demi melindungi masyarakat dari praktik keuangan yang merugikan.

Dengan terus meningkatnya penggunaan layanan digital keuangan, masyarakat perlu semakin waspada dan bijak. Hanya ajukan pinjaman melalui pinjaman online resmi yang terdaftar di OJK agar tidak terjebak dalam lingkaran utang atau penipuan.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI