Suara.com - Kemudahan mengakses pinjaman online (pinjol) legal OJK membuat banyak masyarakat tergiur mengambil dana cepat tanpa berpikir panjang. Padahal, di balik proses pencairan instan, tersembunyi konsekuensi serius yang bisa berdampak pada kondisi finansial, sosial, bahkan hukum si peminjam.
Tren ini terus meningkat seiring dengan lonjakan pengguna platform pinjaman digital, baik untuk keperluan konsumtif maupun produktif.
Sayangnya, tak sedikit yang akhirnya terjebak dalam utang pinjaman online karena abai dalam memperhitungkan kemampuan membayar.
Bila sudah terjerat, konsekuensinya bukan hanya soal bunga yang mencekik, tetapi juga reputasi dan masa depan peminjam.
![Pinjol Legal OJK 2025. [Dok. ChatGPT]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/29/56378-pinjol-legal-ojk.jpg)
Data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per awal 2025 mencatat, terdapat lebih dari 45 juta akun aktif dalam sektor fintech lending. Nilai pinjaman yang tersalurkan bahkan tembus Rp 61 triliun.
Fakta itu mencerminkan betapa massifnya aktivitas pinjol legal di Indonesia, namun sekaligus menunjukkan potensi risiko besar bagi konsumen yang kurang cermat.
5 Dampak Buruk Gagal Bayar Pinjol
Berikut lima konsekuensi besar yang perlu diketahui setiap pengguna pinjaman online legal OJK, seperti dilansir dari Antara:
1. Bunga dan Denda Terus Membengkak
Meski OJK telah mengatur bunga maksimal pinjol melalui Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, yaitu:
- 0,1 persen per hari untuk pinjaman produktif (mulai 1 Januari 2024)
- 0,2 persen per hari untuk pinjaman konsumtif (mulai 1 Januari 2025)
Namun, beban bunga dan denda tetap bisa membengkak drastis jika pembayaran tertunda. Sebagai contoh, pinjaman Rp3 juta dengan bunga konsumtif 0,2 persen selama 30 hari bisa menambah biaya Rp180 ribu, belum termasuk denda keterlambatan yang terus bertambah.
2. Dikejar Debt Collector Bersertifikat
Meski pinjol legal OJK hanya boleh menggunakan jasa penagih bersertifikat, praktik penagihan lapangan bisa tetap menimbulkan tekanan psikologis. Jika terjadi intimidasi, pelecehan, atau penyebaran data pribadi, masyarakat bisa melaporkannya ke OJK atau aparat hukum. Dokumentasi kejadian menjadi bukti penting untuk melindungi hak konsumen.
3. Skor Kredit Anjlok di SLIK OJK
Gagal bayar langsung tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik OJK. Buruknya skor kredit SLIK bukan hanya menghambat pengajuan kredit masa depan seperti KPR atau kendaraan, tetapi juga berisiko mengurangi peluang kerja di sektor keuangan, yang kini mulai memeriksa rekam kredit calon karyawan.
4. Risiko Penyalahgunaan Data Pribadi
Meski pinjol legal hanya boleh mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi pengguna, kebocoran data pribadi tetap bisa terjadi. Dalam banyak kasus, informasi ini digunakan sebagai tekanan, atau bahkan disebarkan ke pihak lain yang merugikan secara sosial dan psikologis.
5. Terancam Gugatan Perdata dan Pidana
Peminjam yang gagal bayar pinjaman online legal bisa dikenai gugatan perdata atas wanprestasi. Lebih parah lagi, bila ditemukan data palsu saat pengajuan, pelaku bisa dijerat pidana berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Bijak Mengelola Pinjol
OJK terus mengimbau masyarakat untuk membaca kontrak pinjaman secara seksama dan menghitung ulang kemampuan bayar sebelum menyetujui pinjaman. Ketidakhati-hatian bisa berakibat panjang dan kompleks, termasuk gugatan hukum yang merugikan.
Kondisi ini juga diperkuat oleh fakta bahwa utang bermasalah di sektor pinjol meningkat signifikan. Berdasarkan laporan OJK pada Februari 2025, rasio TWP90 (tingkat wanprestasi lebih dari 90 hari) mencapai 3,15 persen naik dibandingkan tahun sebelumnya.
Penting bagi pengguna untuk tidak hanya melihat kemudahan dan kecepatan dalam pencairan, tetapi juga mempertimbangkan dampak jangka panjang jika terjadi gagal bayar. Edukasi literasi keuangan menjadi kunci untuk menjaga agar pinjaman online benar-benar menjadi solusi, bukan bumerang.
Daftar Pinjol Resmi 2025
Daftar 97 perusahaan pinjol resmi atau penyelenggara Pindar yang telah mendapatkan izin dan terdaftar di OJK hingga Januari 2025:
1. Danamas - PT Pasar Dana Pinjaman
2. Investree - PT Investree Radhika Jaya
3. Amartha - PT Amartha Mikro Fintek
4. DOMPET KILAT - PT Indo Fintek Digital
5. Boost - PT Creative Mobile Adventure
6. TOKO MODAL - PT Toko Modal Mitra Usaha
7. Modalku - PT Mitrausaha Indonesia Grup
8. KTA KILAT - PT Pendanaan Teknologi Nusa
9. Kredit Pintar - PT Kredit Pintar Indonesia
10. Maucash - PT Astra Welab Digital Arta
11. Finmas - PT Oriente Mas Sejahtera
12. KlikACC - PT Aman Cermat Cepat
13. Akseleran - PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia
14. AdaKami - PT Pembiayaan Digital Indonesia
15. PinjamanGo - PT Dana Pinjaman Inklusif
16. KoinP2P - PT Lunaria Annua Teknologi
17. Pohonduit - PT Pohon Dana Indonesia
18. Cicil - PT Cicil Solusi Mitra Teknologi
19. CROWDO - PT Mediator Komunitas Indonesia
20. Indodana - PT Artha Dana Teknologi
21. JULO - PT Julo Teknologi Finansial
22. Pinjamwinwin - PT Progo Puncak Group
23. DanaRupiah - PT Layanan Keuangan Berbagi
24. Taralite - PT Indonusa Bara Sejahtera
25. Pinjam Modal - PT Finansia Aira Teknologi
26. DanaBagus - PT Dana Bagus Indonesia
27. Tunaiku - PT Bank Amar Indonesia
28. MEKAR - PT Mekar Investama Sampoerna
29. AwanTunai - PT Simplefi Teknologi Indonesia
30. KreditPro - PT Tri Digi Fin
31. Cashcepat - PT Artha Permata Makmur
32. Findaya - PT Mapan Global Reksa
33. Dhanapala - PT Semangat Gotong Royong
34. Singa - PT Abadi Sejahtera Finansindo
35. EASYCASH - PT Indonesia Fintopia Technology
36. KLIKUMKM - PT Klik UMKM Indonesia
37. iGrow - PT iGrow Resources Indonesia
38. PinjamDuit - PT Stanford Teknologi Indonesia
39. UangMe - PT Uangme Fintek Indonesia
40. Danakini - PT Dana Kini Indonesia
41. Lumbung Dana - PT Lumbung Dana Indonesia
42. LAHAN SIKAM - PT Lahan Sikam
43. TrustIQ - PT Trust Teknologi Finansial
44. Danafix - PT Danafix Online Indonesia
45. Kredinesia - PT Kreditku Teknologi Indonesia
46. FinPlus - PT Rezeki Bersama Teknologi
47. KlikCair - PT Klikcair Magga Jaya
48. KawanCicil - PT Kawan Cicil Teknologi Utama
49. AdaPundi - PT Info Tekno Siaga
50. ModalRakyat - PT Modal Rakyat Indonesia
51. Asetku - PT Pintar Inovasi Digital
52. Invoila - PT Sol Mitra Fintec
53. Danai.id - PT Adiwisista Finansial Teknologi
54. KrediFazz - PT FinAccel Digital Indonesia
55. Ivoji - PT Ivoji Teknologi Indonesia
56. Rupiah Cepat - PT Kredit Utama Fintech Indonesia
57. PinjamYuk - PT Kuaikuai Tech Indonesia
58. Cairin - PT Idana Solusi Sejahtera
59. Qazwa - PT Qazwa Mitra Hasanah
60. Klik UMKM - PT Klik UMKM Indonesia
61. Duitin - PT Sukses Harapan Bersama
62. Gradana - PT Gradana Teknoruci Indonesia
63. Doeku - PT Doeku Peduli Indonesia
64. Indofund.id - PT Bursa Akselerasi Indonesia
65. Pintek - PT Pinduit Teknologi Indonesia
66. ModalKuota - PT Fintegra Homido Indonesia
67. Komunal - PT Komunal Finansial Indonesia
68. BantuSaku - PT Smartec Teknologi Indonesia
69. Restock.id - PT Cerita Teknologi Indonesia
70. PinjamGampang - PT Kredit Cerdas Indonesia
71. Lendela - PT Lendela Teknologi Indonesia
72. Modal Nasional - PT Solusi Teknologi Finansial
73. Danabijak - PT Digital Micro Indonesia
74. iDana - PT iDana Teknologi Indonesia
75. KLIKCair - PT Klikcair Magga Jaya
76. Pinjam Saku - PT Oentoeng Bersama Indonesia
77. KlikPinjam - PT Klik Pinjam Teknologi
78. Bantu Modal - PT Bantu Fintech Indonesia
79. ModalUsaha.id - PT Fintek Digital Indonesia
80. Cashcepat - PT Artha Permata Makmur
81. LumbungDana - PT Lumbung Dana Indonesia
82. Indoduit - PT Indoduit Finansial Teknologi
83. Digital Kredit - PT Digital Kredit Nusantara
84. PinjamNow - PT Credit Berkah Teknologi
85. TaniFund - PT Tani Fund Madani Indonesia
86. CrediNesia - PT Kreditku Teknologi Indonesia
87. PinjamBersama - PT Pinjam Bersama Indonesia
88. SolusiKita - PT Inovasi Finansial Teknologi
89. TaniHub - PT Tani Hub Indonesia
90. KlikDana - PT Klik Dana Teknologi
91. Aspirasi - PT Sahabat Finansial Keluarga
92. FinFaz - PT FinFaz Teknologi Indonesia
93. Modalin - PT Indo Teknologi Investasi
94. Pundiku - PT Pundi Teknologi Indonesia
95. GoDana - PT Global Dana Teknologi
96. PinjamDigital - PT Pinjaman Digital Indonesia
97. FinAku - PT FinAku Teknologi Indonesia
OJK juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai risiko gagal bayar pinjol (Galbay) yang dapat berdampak buruk pada catatan kredit di SLIK atau BI Checking. Terlebih, dalam beberapa waktu terakhir, OJK mencatat telah menerima lebih dari 31.000 pengaduan terkait pinjaman daring hingga November 2024, termasuk pelanggaran oleh oknum pinjol ilegal.
Sebagai langkah antisipatif, OJK juga telah memblokir lebih dari 8.500 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas pinjaman online ilegal dan judi online. Langkah ini diambil demi melindungi masyarakat dari praktik keuangan yang merugikan.
Dengan terus meningkatnya penggunaan layanan digital keuangan, masyarakat perlu semakin waspada dan bijak. Hanya ajukan pinjaman melalui pinjaman online resmi yang terdaftar di OJK agar tidak terjebak dalam lingkaran utang atau penipuan.