Riwayat Pinjol Kecil 'Dihapus' dari SLIK OJK, Ajukan KPR Kini Bisa Lebih Mudah

M Nurhadi, Fakhri Fuadi Muflih

Senin, 06 Juli 2026 | 20:10 WIB
Riwayat Pinjol Kecil 'Dihapus' dari SLIK OJK, Ajukan KPR Kini Bisa Lebih Mudah
Ilustrasi pinjaman [Envato]
baca 10 detik
  • OJK resmi menetapkan batas minimal pinjaman sebesar Rp1 juta untuk pencatatan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
  • Kebijakan ini bertujuan mempermudah akses pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan UMKM dalam mendukung program pemerintah.
  • Lembaga keuangan kini wajib memperkuat sistem mitigasi risiko internal untuk menilai kelayakan kredit debitur secara lebih mandiri.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerapkan batas minimal (threshold) nominal kredit sebesar Rp1 juta dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Melalui kebijakan baru ini, segala bentuk pinjaman dengan nilai di bawah Rp1 juta—termasuk utang kecil dari layanan paylater atau pos mikro lainnya—tidak akan lagi tercantum dalam rekam jejak informasi debitur SLIK.

Kebijakan progresif ini sengaja diluncurkan untuk mempermudah akses pembiayaan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Selain itu, langkah ini menjadi instrumen strategis OJK dalam menyukseskan Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan oleh pemerintah.

Dihapusnya pinjaman di bawah Rp1 juta dari radar SLIK otomatis membawa tugas baru bagi industri perbankan dan lembaga jasa keuangan. Para bankir kini dituntut untuk menyesuaikan dan memperketat sistem mitigasi risiko internal mereka sendiri tanpa lagi bergantung penuh pada basis data historis mikro dari OJK.

Sebab, absennya utang-utang berskala kecil di SLIK menuntut perbankan untuk:

  • Lebih Proporsional dan Relevan: Bank harus mampu memilah data material yang benar-benar memengaruhi kapasitas bayar debitur untuk pengajuan kredit besar seperti KPR.
  • Memperkuat Analisis Kelayakan Mandiri: Karena riwayat utang di bawah Rp1 juta tidak terlihat, bank wajib mengoptimalkan instrumen penilaian internal (credit scoring) berbasis profil pendapatan, manajemen risiko, serta prinsip kehati-hatian (prudential principle).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa asesmen mendalam telah dilakukan bersama para pelaku industri jasa keuangan sebelum kebijakan ini diketok.

Langkah ini diklaim telah mengadopsi standar internasional demi mewujudkan penguatan ekosistem kredit yang lebih berkualitas.

"Penerapan threshold pinjaman di atas Rp1 juta dilakukan supaya informasi yang digunakan dalam proses pemberian kredit tetap relevan dan proporsional. Dua langkah ini bukan sekadar penyempurnaan proses, tetapi merupakan bagian dari penguatan ekosistem kredit itu sendiri," jelas Friderica di Jakarta, Senin (6/7/2026).

baca juga

Selama ini, banyak masyarakat kecil atau pelaku UMKM yang masuk dalam daftar hitam (blacklist) perbankan hanya karena memiliki tunggakan bernilai sangat kecil di aplikasi keuangan digital. Dampaknya, mereka kesulitan mengakses pembiayaan formal untuk modal usaha maupun mengambil hak KPR.

Dengan adanya batas Rp1 juta ini, OJK berharap penyaluran dana dapat lebih tepat sasaran bagi kelompok masyarakat yang selama ini memiliki keterbatasan akses (unbanked atau underbanked).

Meski demikian, Friderica kembali mengingatkan garis tegas bahwa SLIK hanyalah alat bantu penyediaan data yang akurat dan terkini, bukan penentu mutlak lolos atau tidaknya pengajuan pinjaman seseorang.

"Saya tegaskan bahwa SLIK ini bukan satu-satunya penentu persetujuan kredit atau pembiayaan. Keputusan pembiayaan tetap berada pada lembaga jasa keuangan berdasarkan analisis kelayakan mereka sendiri," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Utang di Bawah Rp1 Juta Tidak Masuk SLIK OJK, Ini Penjelasan Lengkapnya

Utang di Bawah Rp1 Juta Tidak Masuk SLIK OJK, Ini Penjelasan Lengkapnya

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 19:37 WIB

Lagi-lagi SLIK Biang Masalah, Bikin Susah MBR Punya Rumah Murah

Lagi-lagi SLIK Biang Masalah, Bikin Susah MBR Punya Rumah Murah

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 19:32 WIB

Ekonomi Kreatif Disiapkan Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Jakarta, OJK Perkuat Akses Pembiayaan

Ekonomi Kreatif Disiapkan Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Jakarta, OJK Perkuat Akses Pembiayaan

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 19:50 WIB

OJK Mulai Kewalahan Hadapi Modus Penipuan Berkedok AI dan Deepfake

OJK Mulai Kewalahan Hadapi Modus Penipuan Berkedok AI dan Deepfake

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 17:48 WIB

OJK Pangkas Pembaruan Status SLIK, Akses KPR dan Kredit UMKM Dipercepat

OJK Pangkas Pembaruan Status SLIK, Akses KPR dan Kredit UMKM Dipercepat

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 17:38 WIB

Kerugian Tembus Rp9,3 Triliun, OJK Ungkap Fakta Mengejutkan dari 'Love Scam'

Kerugian Tembus Rp9,3 Triliun, OJK Ungkap Fakta Mengejutkan dari 'Love Scam'

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 17:10 WIB

Terkini

3 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 7 Oktober 2026, Siapa Saja?

3 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 7 Oktober 2026, Siapa Saja?

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 09:17 WIB

Hari Ini! Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Hadapi Sidang Perdana Kasus Korupsi dan TPPU

Hari Ini! Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Hadapi Sidang Perdana Kasus Korupsi dan TPPU

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 09:10 WIB

Tak Hanya Danantara, Grup Bakrie Ikut Andil dalam Investasi Perusahaan Migas AS

Tak Hanya Danantara, Grup Bakrie Ikut Andil dalam Investasi Perusahaan Migas AS

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 09:08 WIB

6 Rekomendasi Drakor dengan Kisah Penuh Intrik dan Manipulasi

6 Rekomendasi Drakor dengan Kisah Penuh Intrik dan Manipulasi

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 09:00 WIB

Pre-order iPhone 18 Pro Dibuka Hari Ini, Ada Bonus Aksesori hingga Rp3 Juta

Pre-order iPhone 18 Pro Dibuka Hari Ini, Ada Bonus Aksesori hingga Rp3 Juta

Tekno | Rabu, 07 Oktober 2026 | 09:00 WIB

Putusan MK Jadi Bola Panas, DPR Bisa Mulai Pemakzulan Gibran!

Putusan MK Jadi Bola Panas, DPR Bisa Mulai Pemakzulan Gibran!

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 08:55 WIB

Bisnis Gelap Terbongkar! Penimbun 5.920 Bungkus Rokok Tanpa Cukai di Mesuji Ditangkap

Bisnis Gelap Terbongkar! Penimbun 5.920 Bungkus Rokok Tanpa Cukai di Mesuji Ditangkap

Lampung | Rabu, 07 Oktober 2026 | 08:52 WIB

Bejat! Ayah di Probolinggo Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SD, Nyaris Diamuk Warga

Bejat! Ayah di Probolinggo Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SD, Nyaris Diamuk Warga

Jatim | Rabu, 07 Oktober 2026 | 08:46 WIB

Belum Turun Kelas, FTSE Russell Pertahankan Status Pasar Modal Indonesia di Emerging Market

Belum Turun Kelas, FTSE Russell Pertahankan Status Pasar Modal Indonesia di Emerging Market

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 08:35 WIB

Ulasan Guru Aini: Ketika Ketekunan Menaklukkan Ketakutan pada Matematika

Ulasan Guru Aini: Ketika Ketekunan Menaklukkan Ketakutan pada Matematika

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 08:30 WIB

×