Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.234,497
LQ45 623,931
Srikehati 302,648
JII 372,208
USD/IDR 17.986

Waspada Iklan Haji dan Umrah Ilegal, Bikin Anda Jadi "Gembel" di Tanah Suci

M Nurhadi

Rabu, 30 April 2025 | 07:23 WIB
Waspada Iklan Haji dan Umrah Ilegal, Bikin Anda Jadi "Gembel" di Tanah Suci
Ilustrasi haji (Unsplash)

Suara.com - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengeluarkan peringatan keras kepada umat Muslim Indonesia yang berencana menunaikan ibadah haji. Beliau menekankan pentingnya penggunaan visa haji resmi mengingat semakin ketatnya peraturan yang diterapkan oleh Pemerintah Arab Saudi menjelang musim haji tahun ini.

Dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (29/4/2025), Menag Nasaruddin Umar menyampaikan imbauan khusus kepada calon jemaah haji yang tidak melalui jalur reguler atau nonformal. "Saya mengimbau kepada calon jemaah haji yang nonreguler, tidak formal, lebih baik berpikir ya, karena Arab Saudi tahun ini super ketat." Pernyataan ini menggarisbawahi perubahan signifikan dalam penegakan aturan di Tanah Suci.

Lebih lanjut, Menag menjelaskan konsekuensi bagi mereka yang mencoba memasuki area Masjidil Haram tanpa visa haji yang sah.

"Jadi, keluar dari hotel tanpa ada visa haji, itu juga enggak boleh masuk di Masjidil Haram sekarang," tegas dia. Aturan ini menunjukkan betapa seriusnya otoritas Arab Saudi dalam menertibkan akses ke tempat suci umat Islam tersebut selama periode haji.

Usai memberikan arahan kepada petugas haji di Makkah, Menag juga menyoroti bahwa saat ini bukanlah waktu yang tepat untuk melaksanakan ibadah umrah bagi mereka yang tidak memiliki visa haji.

"Pemerintah Arab Saudi dengan tegas menyatakan saat ini bukan waktu yang tepat untuk umrah, sehingga jamaah yang tidak memiliki visa haji berpotensi tidak bisa memasuki Masjidil Haram." Penjelasan ini bertujuan untuk mencegah calon jemaah terjebak dalam situasi sulit di Arab Saudi.

Menag menggambarkan secara konkret pengetatan aturan yang diberlakukan. "Masuk tanah haram tanpa ada visa haji enggak boleh. Kalau umrah, bukan waktunya untuk umrah sekarang, kata mereka, turun dari bus saja, dijemput, dan kalau enggak ada visa hajinya, disuruh kembali." Beliau menambahkan, "Maka Masjidil Haram kosong kan semalam itu, karena semua yang bisa masuk itu adalah visa haji." Gambaran ini memberikan perspektif nyata mengenai efektivitas penegakan aturan oleh pihak berwenang Arab Saudi.

Dalam kesempatan tersebut, Menag Nasaruddin Umar juga meminta masyarakat Indonesia untuk tidak mudah tergiur dengan janji-janji manis dari pihak-pihak yang mengklaim dapat memberangkatkan haji tanpa melalui prosedur resmi dan tanpa visa yang sah. Beliau menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan adalah kunci untuk menghindari masalah dan hukuman selama berada di Arab Saudi.

"Saya mengimbau seluruh jamaah haji, mungkin ada yang menjanjikan 'kamu bisa haji', lebih baik hindari, daripada nanti terlunta-lunta nasibnya di sini, dioper ke sana kemari," ujarnya, dikutip dari Antara.

baca juga

Menyikapi potensi masalah yang mungkin dihadapi oleh jemaah nonreguler, Menag juga menyinggung kesulitan logistik yang mungkin timbul.

"Pesawat mau pulang pun juga enggak ada lagi, hotel sudah penuh juga semuanya. Jadi saya mengimbau sekali lagi, jamaah haji yang mendapatkan janji-janji manis dari oknum-oknum tertentu seperti tahun lalu, tahun ini berbeda, super ketat jadi lebih baik menghindari kemudaratan yang bisa terjadi," tuturnya, memperingatkan tentang risiko terlantar dan kesulitan kembali ke Tanah Air.

Lebih dari sekadar imbauan administratif, Menag mengingatkan tentang esensi ibadah haji itu sendiri. Beliau menekankan bahwa niat suci untuk beribadah jangan sampai ternoda oleh tindakan yang melanggar aturan. "Ia mengemukakan, jangan sampai niat ibadah malah membuat dosa karena ibadah haji adalah panggilan Allah SWT dan harus dikerjakan dengan hati."

Terakhir, Menag Nasaruddin Umar menyinggung tentang lamanya masa tunggu untuk dapat menunaikan ibadah haji melalui jalur reguler di Indonesia. "Orang yang dipanggil oleh Allah, melalui jamaah haji yang formal ini, bersungguh-sungguh dalam hati untuk melakukan ibadah ini dengan baik, karena belum tentu bisa haji lagi akan datang, karena harus menunggu 48 tahun," pungkasnya.

Pernyataan ini semakin memperkuat urgensi bagi calon jemaah haji untuk mengikuti prosedur resmi dan memastikan keberangkatan mereka dilengkapi dengan visa haji yang sah demi kelancaran dan kekhusyukan ibadah. Peringatan dari Menteri Agama ini menjadi krusial bagi umat Muslim Indonesia yang berencana menunaikan rukun Islam kelima agar terhindar dari masalah hukum dan dapat melaksanakan ibadah dengan tenang dan khidmat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dukung Verrell Bramasta Lamar Fuji, Venna Melinda Singgung Kebaikan Haji Faisal dan Istri

Dukung Verrell Bramasta Lamar Fuji, Venna Melinda Singgung Kebaikan Haji Faisal dan Istri

Entertainment | Selasa, 29 April 2025 | 21:03 WIB

Antisipasi Kebutuhan Penerbangan Haji 2025, Pertamina Siapkan Ketersediaan Avtur

Antisipasi Kebutuhan Penerbangan Haji 2025, Pertamina Siapkan Ketersediaan Avtur

Bisnis | Selasa, 29 April 2025 | 20:24 WIB

Pemerintah Arab Saudi Berlakukan Denda Rp425 Juta bagi Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi

Pemerintah Arab Saudi Berlakukan Denda Rp425 Juta bagi Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi

News | Selasa, 29 April 2025 | 16:52 WIB

Ramai Kasus Oknum Kemenag Pindahkan PIN Jamaah Haji Khusus, Ini Kata Travel NRW

Ramai Kasus Oknum Kemenag Pindahkan PIN Jamaah Haji Khusus, Ini Kata Travel NRW

Bisnis | Selasa, 29 April 2025 | 15:54 WIB

Diduga Pindahkan Ribuan PIN Haji, Oknum Nakal Kemenag Dilaporkan ke Wamenag

Diduga Pindahkan Ribuan PIN Haji, Oknum Nakal Kemenag Dilaporkan ke Wamenag

Bisnis | Selasa, 29 April 2025 | 13:35 WIB

Jangan Kaget! Biaya Haji Furoda 2025 Beneran Bisa Sampai 1 Miliar Rupiah?

Jangan Kaget! Biaya Haji Furoda 2025 Beneran Bisa Sampai 1 Miliar Rupiah?

Lifestyle | Selasa, 29 April 2025 | 13:31 WIB

Terkini

Purbaya Semprot Moody's dan Fitch: "Offside!" Salah Ukur Ekonomi RI, Harusnya Lihat Angka 5,6%

Purbaya Semprot Moody's dan Fitch: "Offside!" Salah Ukur Ekonomi RI, Harusnya Lihat Angka 5,6%

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:12 WIB

7 Tips Memilih Mesin Cuci yang Tepat agar Awet dan Sesuai Kebutuhan Rumah Tangga

7 Tips Memilih Mesin Cuci yang Tepat agar Awet dan Sesuai Kebutuhan Rumah Tangga

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:10 WIB

Gugatan Tarif Impor Trump Resmi Diajukan 25 Negara Bagian AS

Gugatan Tarif Impor Trump Resmi Diajukan 25 Negara Bagian AS

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:07 WIB

4 Ide OOTD Eclectic Retro-Chic ala Momo TWICE untuk yang Suka Eksplor Gaya!

4 Ide OOTD Eclectic Retro-Chic ala Momo TWICE untuk yang Suka Eksplor Gaya!

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Mengenal 7 Jenis Umbi-umbian Lokal, Ada Kimpul yang Kaya Nutrisi dan Bisa Jadi Pengganti Nasi

Mengenal 7 Jenis Umbi-umbian Lokal, Ada Kimpul yang Kaya Nutrisi dan Bisa Jadi Pengganti Nasi

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Ramai Isu Tambang di Raja Ampat, Bahlil: Izin yang Masih Aktif Tinggal Satu

Ramai Isu Tambang di Raja Ampat, Bahlil: Izin yang Masih Aktif Tinggal Satu

Video | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Soekarno Cup 2026: Dari Lapangan Usia Muda ke Liga Profesional, Ini Skema Besarnya

Soekarno Cup 2026: Dari Lapangan Usia Muda ke Liga Profesional, Ini Skema Besarnya

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:01 WIB

Duduk Perkara Kasus Haji Abdul Halim Ali, Mengapa Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar?

Duduk Perkara Kasus Haji Abdul Halim Ali, Mengapa Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar?

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:01 WIB

Prabowo Tegur Soal Listrik Padam di Kalimantan, Bahlil Janji Gangguan PLN Cepat Beres

Prabowo Tegur Soal Listrik Padam di Kalimantan, Bahlil Janji Gangguan PLN Cepat Beres

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:00 WIB

Febrie Adriansyah Belum Dipecat, Hanya Diberhentikan Sementara Jaksa Agung

Febrie Adriansyah Belum Dipecat, Hanya Diberhentikan Sementara Jaksa Agung

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 18:59 WIB

×