Salah satu kebijakan penting adalah pemberian insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 10 Tahun 2025. Insentif ini berlaku bagi pekerja di sektor tekstil, alas kaki, furnitur, kulit dan barang dari kulit dengan penghasilan bruto maksimal Rp 10 juta per bulan.
Tak hanya itu, pekerja tidak tetap juga mendapat manfaat jika penghasilannya tidak lebih dari Rp 500 ribu per hari atau Rp 10 juta per bulan. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli, menjaga konsumsi domestik, serta meringankan beban usaha.
Pemerintah juga mengoptimalkan skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai jaring pengaman sosial. Program ini memberikan manfaat berupa bantuan uang tunai, pelatihan, dan informasi lowongan kerja bagi pekerja yang terkena PHK.
Sebagai tambahan, sektor padat karya mendapatkan diskon 50 persen untuk pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), guna meringankan biaya operasional dan meningkatkan perlindungan pekerja.

Peneliti INDEF, Ahmad Heri Firdaus, mengapresiasi langkah pemerintah dalam mendukung industri padat karya, namun menekankan pentingnya efektivitas kebijakan. Ia menyoroti perlunya alokasi anggaran yang lebih produktif untuk merangsang aktivitas bisnis.
"Efisiensi anggaran yang kontraktif seharusnya diimbangi dengan realokasi dari yang kurang produktif ke yang lebih produktif dan berdampak pada ekonomi masyarakat," imbuh dia.
Menurutnya, menjaga daya beli domestik dan memperluas akses pasar ekspor juga menjadi kunci bagi pemulihan dan pertumbuhan sektor padat karya dalam jangka panjang.