Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Gara-gara Kebijakan Pemerintah, Kesejahteraan Petani Tembakau Bakal Terancam

Achmad Fauzi

Jum'at, 02 Mei 2025 | 18:33 WIB
Gara-gara Kebijakan Pemerintah, Kesejahteraan Petani Tembakau Bakal Terancam
Tembakau grompol, salah satu varietas untuk bahan baku cerutu yang ditanam di wilayah Desa Selopamioro, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. ANTARA/Hery Sidik

Suara.com - Petani tembakau kini menghadapi ancaman serius akibat diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Beleid tersebut dinilai dapat mengganggu rantai pasok industri hasil tembakau (IHT) nasional.

Kebijakan ini tidak hanya berdampak pada produsen, tetapi juga menekan penghidupan para petani yang menggantungkan hidup dari tanaman tembakau.

PP 28/2024 memuat sejumlah ketentuan pembatasan seperti kandungan gula, garam, dan lemak (GGL), serta aturan soal zona penjualan dan iklan rokok, yang disebut-sebut berpotensi menurunkan produksi pabrikan. Akibatnya, serapan hasil panen tembakau petani pun terancam menurun drastis.

Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), Yadi Sofyan Noor, mengatakan bahwa regulasi tersebut justru mengancam kesejahteraan petani dan dapat menimbulkan efek negatif berantai.

“Efeknya akan mengurangi serapan tembakau, karena pabrik akan menurunkan produksinya. Tindakan ini dapat disebut sebagai upaya yang merugikan para petani tembakau, mirip dengan kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebelumnya. Kenaikan tarif CHT maupun aturan-aturan restriktif seperti ini memberikan efek merugikan ke petani,” ungkapnya kepada media.

Yadi menegaskan bahwa industri hasil tembakau merupakan satu-satunya penyerap hasil panen dalam skala besar. Ketika produksi pabrik menurun akibat tekanan regulasi, maka rantai pasok dari hulu hingga hilir pun terganggu, termasuk relasi ekonomi antara petani dan industri.

"Ini akan berdampak pada perekonomian secara keseluruhan. Petani berada di hulu, perusahaan di hilir, dan ini pasti berimbas juga," jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa meski PP 28/2024 tidak secara langsung menargetkan petani, namun efeknya tetap akan sangat dirasakan oleh mereka.

"Kebijakan ini terlihat tidak menyasar petani, melainkan produsen. Namun, efeknya akan dirasakan oleh petani tembakau. Pemerintah harus mempertimbangkan dampak luas dari kebijakan tersebut, bukan hanya fokus pada regulasinya," tambahnya.

baca juga

Yadi mengungkapkan kekhawatiran bahwa peraturan ini bisa mempersempit ruang gerak petani, terutama di daerah yang sangat mengandalkan tembakau sebagai komoditas unggulan saat musim kemarau. Di berbagai wilayah, tembakau kerap menjadi penyelamat ekonomi rumah tangga ketika lahan sawah tidak bisa ditanami padi.

"Dengan kondisi ini, kebijakan yang menekan seperti PP 28/2024 akan mempersulit pendapatan dan otomatis merugikan petani," katanya.

Lebih jauh, Yadi juga menyinggung dugaan bahwa kebijakan ini merupakan hasil tekanan dari LSM asing yang ingin menggerus industri tembakau nasional. Ia pun mendesak agar pemerintah tidak tunduk pada tekanan global, dan sebaliknya, memberikan perlindungan nyata bagi petani.

"Kesejahteraan petani perlu diperhatikan melalui kebijakan yang mendukung penghidupan mereka, baik secara langsung maupun tidak langsung," tegas Yadi.

Pekerja ramai-ramai tolak PP 28/2024

Penolakan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 semakin menguat, khususnya dari kalangan pekerja dan pelaku industri tembakau di Jawa Timur.

Mereka menilai regulasi turunan dari Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2024 ini berpotensi besar mengancam keberlangsungan industri tembakau nasional, yang selama ini menjadi penopang ekonomi lokal dan nasional.

Dalam Forum Diskusi Jawa Pos 2025 bertajuk 'Membedah Dampak PP 28/2024 Terhadap Keberlangsungan Industri Tembakau dan Industri Turunannya di Jawa Timur' yang digelar di Surabaya pada Selasa (29/4), berbagai asosiasi menyatakan penolakan terbuka terhadap PP tersebut. Forum ini menjadi ajang konsolidasi suara dari pekerja, petani, pedagang, hingga pelaku industri yang selama ini terlibat dalam ekosistem tembakau.

Sejumlah organisasi besar turut memberikan dukungan terhadap deklarasi penolakan ini, termasuk Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) Jawa Timur, Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Dewan Periklanan Indonesia (DPI), serta Gabungan Pengusaha Rokok (GAPERO) Surabaya.

Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur dan sejumlah asosiasi dari sektor ritel dan rokok elektrik juga turut hadir dan menyatakan keprihatinan yang sama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Produksi Rokok Terus Alami Penurunan 10 Persen, Ini Biang Keroknya

Produksi Rokok Terus Alami Penurunan 10 Persen, Ini Biang Keroknya

Bisnis | Jum'at, 02 Mei 2025 | 15:42 WIB

Pekerja Industri Tembakau Ramai-Ramai Tolak PP 28/2024, Ini Alasannya

Pekerja Industri Tembakau Ramai-Ramai Tolak PP 28/2024, Ini Alasannya

Bisnis | Jum'at, 02 Mei 2025 | 08:51 WIB

50 Persen Pendapatan Hilang, Industri Iklan Keluhkan Aturan Baru Produk Hasil Tembakau

50 Persen Pendapatan Hilang, Industri Iklan Keluhkan Aturan Baru Produk Hasil Tembakau

Bisnis | Rabu, 30 April 2025 | 16:25 WIB

Terkini

Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS

Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:55 WIB

3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli

3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:19 WIB

Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil

Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan

Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:00 WIB

Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu

Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:46 WIB

Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi

Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:38 WIB

Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras

Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras

Jabar | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:14 WIB

Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin

Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin

Jabar | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:55 WIB

Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan

Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan

Banten | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:50 WIB

Disebut Medali 'Cokelat', Konate: Prancis Serius Bidik Tempat Ketiga di Piala Dunia 2026

Disebut Medali 'Cokelat', Konate: Prancis Serius Bidik Tempat Ketiga di Piala Dunia 2026

Bola | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:50 WIB

×