Daftar Bansos Kemensos yang Cair Bulan Mei 2025

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 02 Mei 2025 | 20:08 WIB
Daftar Bansos Kemensos yang Cair Bulan Mei 2025
Ilustrasi Bansos (dok. istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bantuan PIP tidak berada di bawah payung Kemensos melainkan Kemendikbud. Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program pemerintah yang memberikan bantuan uang tunai kepada peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan mereka. Bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan dan mengurangi beban biaya pendidikan bagi siswa dari kalangan kurang mampu. PIP menyasar siswa dari SD hingga SMA/SMK. Besaran bantuan PIP mulai Rp450.000 hingga Rp1,8 juta per tahun tergantung dari jenjang pendidikannya.

Melansir website Ombudsman RI, kendati bantuan ini diperuntukkan bagi warga kelas bawah, namun masih ada sejumlah tantangan yang harus diselesaikan. Menurut data yang pernah dipublikasikan oleh Ombudsman Tahun 2021 yang lalu, setidaknya terdapat beberapa permasalahan dalam penyaluran bantuan sosial. Permasalahan tersebut antara lain terkait keberadaan mitra penyaluran bantuan sosial yang tidak merata di sejumlah desa.

Hal tersebut menjadi kendala penyaluran bantuan sosial untuk masyarakat di wilayah terluar, terpencil, dan tertinggal (3T). Selanjutnya, alur pendaftaran sebagai calon penerima bantuan sosial, yang rumit serta cenderung berlarut-larut. Hal tersebut umumnya terjadi karena keterbatasan anggaran serta kompetensi SDM. Selanjutnya, informasi terkait jenis serta mekanisme bantuan yang dapat diakses oleh masyarakat masih sangat minim, sehingga masih banyak masyarakat yang tidak tahu.

Di sisi lain, Kementerian Sosial maupun Dinas Sosial di daerah belum melakukan pengelolaan pengaduan dengan maksimal. Beberapa kali Ombudsman menemukan kondisi unit pengelolaan pengaduan bukan saja tidak optimal, tetapi juga tidak dipublikasikan, sehingga tidak diketahui oleh masyarakat.

Permasalahan lainnya, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai data utama penerima bantuan sosial belum sepenuhnya valid. Masih ditemukan data penerima bansos yang ternyata telah meninggal dunia, namun masih tercatat pada data. Fakta lainnya, tidak sedikit temuan di lapangan bahwa penerima bantuan sosial ternyata adalah orang yang seharusnya tidak berhak menerima, ada PNS, Kepala Desa, bahkan Direktur.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI