Daftar Bansos Kemensos yang Cair Bulan Mei 2025

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 02 Mei 2025 | 20:08 WIB
Daftar Bansos Kemensos yang Cair Bulan Mei 2025
Ilustrasi Bansos (dok. istimewa)

Suara.com - Bantuan sosial atau bansos akan segera cair dalam waktu dekat. Daftar bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang diperkirakan cair bulan Mei 2025. Daftar bansos Kemensos yang cair bulan Mei adalah sebagai berikut.

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

Bantuan PKH tahap kedua untuk bulan April – Juni dikabarkan bakal cair dalam waktu dekat. Kendati demikian, Kementerian Sosial (Kemensos) belum mengumumkan secara resmi tanggal dicairkannya kedua bantuan tersebut.

Data penerima PKH dapat dicek melalui website resmi Kementerian Sosial berikut ini.

1. Masuk ke laman https://cekbansos.kemensos.go.id/

2. Masukkan data wilayah sesuai KTP, yaitu provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan.

3. Lengkapi data nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP.

4. Masukkan 4 huruf kode captcha pada kolom yang tersedia.

5. Setelah itu, klik ‘Cari Data’ untuk mengetahui hasilnya.

Baca Juga: Mensos Soal Ide Dedi Mulyadi Jadikan KB Vasektomi Syarat Terima Bansos: Kami Pelajari

Jika data Anda tersedia dalam laman tersebut, maka bisa dipastikan Anda akan menerima bantuan sosial. Sementara itu, rincian besaran PKH yang berhak diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah sebagai berikut.

1. Ibu hamil/nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3 juta per tahun.

2. Anak usia dini/balita: Rp750.000/tahap atau Rp3 juta per tahun.

3. Penyandang disabilitas: Rp600.000/tahap atau Rp2,4 juta per tahun.

4. Lansia: Rp600.000/tahap atau Rp2,4 juta per tahun.

5. Anak sekolah SMA: Rp500.000/tahap atau Rp2 juta per tahun.

6. Anak sekolah SMP: Rp375.000/tahap atau Rp1,5 juta per tahun.

7. Anak sekolah SD: Rp225.000/tahap atau RP900.000 per tahun.

2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

BPNT dicairkan dalam waktu berdekatan dengan PKH. Data penerimanya pun dapat dicek melalui situs Kementerian Sosial. BPNT termin ketiga biasanya cair di bulan Mei. Sementara itu, kendati namanya BPNT, namun penerima bantuan ini memperoleh uang tunai Rp200.000.

3. Program Indonesia Pintar (PIP)

Bantuan PIP tidak berada di bawah payung Kemensos melainkan Kemendikbud. Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program pemerintah yang memberikan bantuan uang tunai kepada peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan mereka. Bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan dan mengurangi beban biaya pendidikan bagi siswa dari kalangan kurang mampu. PIP menyasar siswa dari SD hingga SMA/SMK. Besaran bantuan PIP mulai Rp450.000 hingga Rp1,8 juta per tahun tergantung dari jenjang pendidikannya.

Melansir website Ombudsman RI, kendati bantuan ini diperuntukkan bagi warga kelas bawah, namun masih ada sejumlah tantangan yang harus diselesaikan. Menurut data yang pernah dipublikasikan oleh Ombudsman Tahun 2021 yang lalu, setidaknya terdapat beberapa permasalahan dalam penyaluran bantuan sosial. Permasalahan tersebut antara lain terkait keberadaan mitra penyaluran bantuan sosial yang tidak merata di sejumlah desa.

Hal tersebut menjadi kendala penyaluran bantuan sosial untuk masyarakat di wilayah terluar, terpencil, dan tertinggal (3T). Selanjutnya, alur pendaftaran sebagai calon penerima bantuan sosial, yang rumit serta cenderung berlarut-larut. Hal tersebut umumnya terjadi karena keterbatasan anggaran serta kompetensi SDM. Selanjutnya, informasi terkait jenis serta mekanisme bantuan yang dapat diakses oleh masyarakat masih sangat minim, sehingga masih banyak masyarakat yang tidak tahu.

Di sisi lain, Kementerian Sosial maupun Dinas Sosial di daerah belum melakukan pengelolaan pengaduan dengan maksimal. Beberapa kali Ombudsman menemukan kondisi unit pengelolaan pengaduan bukan saja tidak optimal, tetapi juga tidak dipublikasikan, sehingga tidak diketahui oleh masyarakat.

Permasalahan lainnya, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai data utama penerima bantuan sosial belum sepenuhnya valid. Masih ditemukan data penerima bansos yang ternyata telah meninggal dunia, namun masih tercatat pada data. Fakta lainnya, tidak sedikit temuan di lapangan bahwa penerima bantuan sosial ternyata adalah orang yang seharusnya tidak berhak menerima, ada PNS, Kepala Desa, bahkan Direktur.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI