Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.665.000
Beli Rp2.535.000
IHSG 6.101,333
LQ45 598,429
Srikehati 292,525
JII 363,372
USD/IDR 17.863

Bos BPS Buka-bukaan Standar Miskin Orang Indonesia

Mohammad Fadil Djailani

Sabtu, 03 Mei 2025 | 16:41 WIB
Bos BPS Buka-bukaan Standar Miskin Orang Indonesia
Warga beraktivitas di kawasan Jalan Kebon Melati, Jakarta, Sabtu (6/1).

Suara.com - Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan penjelasan menyusul adanya perbedaan angka garis kemiskinan Indonesia versi Bank Dunia dan versi resmi pemerintah Indonesia.

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan bahwa perbedaan tersebut bukanlah bentuk kontradiksi, melainkan disebabkan karena perbedaan metodologi dan tujuan penghitungan yang digunakan masing-masing pihak.

“Perbedaan angka ini memang terlihat cukup besar, namun penting untuk dipahami secara bijak bahwa keduanya tidak saling bertentangan. Perbedaan muncul disebabkan adanya perbedaan standar garis kemiskinan yang digunakan dan untuk tujuan yang berbeda,” kata Amalia dalam keterangannya dikutip Antara, Sabtu (3/5/2025).

Sebagaimana diketahui, Bank Dunia dalam laporan Macro Poverty Outlook awal April 2025 mencatat bahwa 60,3 persen penduduk Indonesia atau sekitar 171,8 juta jiwa hidup di bawah garis kemiskinan global.

Sebaliknya, BPS menyebut tingkat kemiskinan nasional per September 2024 hanya sebesar 8,57 persen, atau sekitar 24,06 juta jiwa.

Dia menjelaskan, Bank Dunia menggunakan pendekatan berbasis paritas daya beli (purchasing power parity/PPP) dengan tiga standar: 2,15 dolar AS untuk kemiskinan ekstrem, 3,65 dolar AS untuk negara berpendapatan menengah bawah, dan 6,85 dolar AS untuk negara berpendapatan menengah atas seperti Indonesia.

“Ketiga garis kemiskinan tersebut dinyatakan dalam PPP dolar AS atau purchasing power parity, yaitu metode konversi yang menyesuaikan daya beli antarnegara," ujarnya.

Nilai dollar yang digunakan bukanlah kurs nilai tukar yang berlaku saat ini melainkan paritas daya beli melainkan nilai 6,85 dolar AS PPP pada tahun 2024 yang setara dengan Rp5.993,03 per kapita per hari.

Garis tersebut dihitung berdasarkan median garis kemiskinan 37 negara, bukan spesifik pada kebutuhan masyarakat Indonesia.

baca juga

Meski Indonesia sudah masuk kategori negara berpendapatan menengah atas (upper-middle income country/UMIC) dengan pendapatan nasional bruto (GNI) per kapita sebesar 4.870 dolar AS pada 2023, posisi tersebut masih berada di ambang batas bawah UMIC.

“Sehingga, bila standar kemiskinan global Bank Dunia diterapkan, akan menghasilkan jumlah penduduk miskin yang cukup tinggi,” tutur Amalia.

Di sisi lain, BPS menghitung garis kemiskinan menggunakan pendekatan cost of basic needs (CBN) yang mempertimbangkan pengeluaran minimum penduduk untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan non-makanan.

Komponen makanan didasarkan pada standar konsumsi minimal 2.100 kilokalori per orang per hari, disusun dari komoditas umum seperti beras, telur, tahu, tempe, minyak goreng, dan sayur, sesuai pola konsumsi rumah tangga Indonesia.

Komponen non-makanan mencakup kebutuhan minimum untuk tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, pakaian, dan transportasi.

Selain itu, garis kemiskinan dihitung berdasarkan hasil pendataan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang memotret atau mengumpulkan data tentang pengeluaran serta pola konsumsi masyarakat. Susenas dilaksanakan dua kali dalam setahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masih Ingat Doan Van Hau? Bek Kasar Timnas Vietnam Ini akan Kembali Merumput Usai Lama Cedera

Masih Ingat Doan Van Hau? Bek Kasar Timnas Vietnam Ini akan Kembali Merumput Usai Lama Cedera

Bola | Sabtu, 03 Mei 2025 | 16:28 WIB

Revans di Saat yang Tepat, Putri KW MVP Tim Indonesia di Sudirman Cup 2025

Revans di Saat yang Tepat, Putri KW MVP Tim Indonesia di Sudirman Cup 2025

Your Say | Sabtu, 03 Mei 2025 | 15:34 WIB

Nicholas Indra Mjosund, Pemain Keturunan Solo yang Bisa Jadi Senjata Baru Timnas Indonesia U-17

Nicholas Indra Mjosund, Pemain Keturunan Solo yang Bisa Jadi Senjata Baru Timnas Indonesia U-17

Bola | Sabtu, 03 Mei 2025 | 15:36 WIB

Terkini

Sinyal Bahaya dari Perbankan: Kredit Agresif, Likuiditas Justru Kian Menipis!

Sinyal Bahaya dari Perbankan: Kredit Agresif, Likuiditas Justru Kian Menipis!

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:56 WIB

Pemerintah Tunda Insentif Motor Listrik, Nasib Ditentukan Juli 2026

Pemerintah Tunda Insentif Motor Listrik, Nasib Ditentukan Juli 2026

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:53 WIB

Prabowo Mau Stop Impor BBM: Kita Akan Swasembada Energi

Prabowo Mau Stop Impor BBM: Kita Akan Swasembada Energi

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:37 WIB

IHSG Hancur Lebur! Anjlok 3,56% ke Level 5.883, Asing Ramai Jual BMRI dan DSSA

IHSG Hancur Lebur! Anjlok 3,56% ke Level 5.883, Asing Ramai Jual BMRI dan DSSA

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:31 WIB

Pelemahan Tak Terbendung, Rupiah Hampir Balik Lagi ke Rp18.000

Pelemahan Tak Terbendung, Rupiah Hampir Balik Lagi ke Rp18.000

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:13 WIB

Purbaya Klaim Kemenkeu Belum Berencana Punya Saham BEI Meski Diizinkan UU P2SK

Purbaya Klaim Kemenkeu Belum Berencana Punya Saham BEI Meski Diizinkan UU P2SK

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:37 WIB

Purbaya Ngotot Tambah Layer Cukai untuk Legalisasi Rokok Ilegal

Purbaya Ngotot Tambah Layer Cukai untuk Legalisasi Rokok Ilegal

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:14 WIB

Bunga Kredit PNM Mekaar Turun Jadi 8 Persen, OJK Mendadak Beri Peringatan

Bunga Kredit PNM Mekaar Turun Jadi 8 Persen, OJK Mendadak Beri Peringatan

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:37 WIB

Evaluasi MBG, Luhut Soroti Pelaksanaan Serentak

Evaluasi MBG, Luhut Soroti Pelaksanaan Serentak

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:35 WIB

Purbaya Respons Isu Tarik Dana SAL Milik Pemerintah dari Perbankan

Purbaya Respons Isu Tarik Dana SAL Milik Pemerintah dari Perbankan

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:26 WIB