Ada Dugaan Kredit Macet di Bank Daerah Senilai Rp1 Triliun

Selasa, 06 Mei 2025 | 08:18 WIB
Ada Dugaan Kredit Macet di Bank Daerah Senilai Rp1 Triliun
Ilustrasi kredit fiktif. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan kredit macet yang melilit PT BPD Kaltim-Kaltara senilai hampir Rp1 Triliun, sebagaimana indikasi temuan Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK pada 10 Juni 2024, yang ternyata senilai sekitar Rp400 miliar kini diduga berstatus macet kolektifibilitas 5 di dalamnya. 

Kredit macet ini dapat dikualifikasi masuk ke ranah dugaan tindak pidana korupsi, yang diduga melibatkan tokoh politik Kalimantan Timur, H. HM, pendiri PT HB, bersama-sama F. 

“Diduga ada penyimpangan dalam persetujuan pemberian fasilitas kredit kepada PT HB sebesar Rp 235,8 miliar," kata Boyamin Saiman, S.H., Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/5/2025).

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur menyatakan, dugaan korupsi yang dilaporkan MAKI belum masuk ke tahap penyidikan. Apabila setelah ditelaah memiliki minimal dua alat bukti dipastikan akan dilanjutkan ke tahap penyidikan. 

”Kami akan lakukan pendalaman sejak awal diberikannya persetujuan atas kredit yang diberikan kepada PT Hasamin Bahar Lines untuk mengkonfirmasi apakah benar ada perbuatan melawan hukum, hingga berstatus macet kolektifibilitas 5,” ujar Guntur menjelaskan. 

Menurut MAKI, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2018, ditemukan dugaan serangkaian perbuatan melawan hukum dalam pemberian persetujuan kredit kepada PT HB senilai Rp 235,8 miliar oleh PT BPD Kaltim-Kaltara. 

Selain bertentangan dengan UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Peraturan BI No. 14/15/PBI/2021 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank, juga melanggar SK Direksi BPD Kaltim No. 051/SK/SDM/BPD-PST/VII/2002 tentang Penyempurnaan Sistem dan Prosedur Manajemen Perkreditan di Lingkungan BPD Kaltim, dan SK Direksi No. 256/SK/BPD-PST/XII/2012 tentang SOP Bidang Perkreditian, serta SK Direksi BPD Kaltim No. 175/SK-BPD-PST/XIII/2012 tentang BPP Perkreditan Kredit Sub Bab 9 Penanganan Kredit Bermasalah.

Laporan keuangan yang diserahkan PT HB kepada PT BPD Kaltim-Kaltara saat mengajukan kredit diduga palsu dan tidak sesuai, sehingga tidak dapat dijadikan bahan analisis pemberian kredit. PT HB menyampaikan laporan keuangan tersebut diaudit oleh kantor akuntan publik (KAP). Namun demikian laporan yang disajikan diduga menunjukkan hal yang tidak wajar dan mencurigakan.

Di antaranya diduga tidak didasarkan periode operasional maupun akutansi, dan tidak bersifat komparatif dengan periode sebelumnya karena hanya menyajikan saldo per April 2011. 

Baca Juga: CEK FAKTA: Link Rekrutmen Tenaga Swakelola Bank Indonesia

PT HB yang bergerak di bidang transportasi itu diduga mendapat guyuran fasilitas kredit investasi dari BPD Kaltim-Kaltara sekitar Rp 235,8 miliar, bersifat Non Revolving (dicairkan sekaligus), dengan bunga 11,5%, secara period per bulan sampai jatuh tempo 84 bulan tertanggal 3 Mei 2018. Termasuk grace period 12 bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI