Terbitnya Perpres Nomor 46 Tahun 2025 dan reformasi tata cara penerbitan TKDN merupakan sinergi kebijakan yang kuat dari pemerintah untuk mewujudkan kemandirian industri nasional. Dengan memberikan prioritas yang lebih tegas pada produk dalam negeri dan mempermudah proses sertifikasi TKDN, diharapkan daya saing industri lokal akan semakin meningkat, ketergantungan pada impor dapat dikurangi, dan pertumbuhan ekonomi nasional dapat semakin berkelanjutan. Langkah "pasang badan" yang lebih agresif dari pemerintah ini tentu menjadi angin segar bagi masa depan industri Indonesia.
Prabowo Keluarkan Perpres, Aturan TKDN Kini 25 Persen
Mohammad Fadil Djailani Suara.Com
Selasa, 06 Mei 2025 | 12:56 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
RUU PPRT Dibiarin Molor 20 Tahun, Prabowo Janji 3 Bulan Beres Tapi DPR Malah 'Angkat Tangan'
05 Mei 2025 | 19:46 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 12:36 WIB
Bisnis | 12:23 WIB
Bisnis | 12:05 WIB
Bisnis | 11:55 WIB
Bisnis | 11:30 WIB
Bisnis | 11:25 WIB