Kebijakan "tiga kunci" dari BPI Danantara ini menandai babak baru dalam pengelolaan aset negara. Dengan penundaan RUPS dan aksi korporasi strategis, BPI Danantara menunjukkan otoritasnya sebagai pemegang kendali investasi negara. Langkah ini diprediksi akan memberikan BPI Danantara waktu dan ruang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi dan potensi setiap BUMN sebelum mengambil keputusan strategis lebih lanjut.
Kewajiban penyusunan laporan berkala juga menjadi langkah maju dalam hal transparansi dan akuntabilitas. Dengan adanya laporan yang terstruktur dan periodik, BPI Danantara akan memiliki data yang komprehensif untuk memantau kinerja investasi, mengidentifikasi potensi risiko, dan mengambil tindakan korektif jika diperlukan.