Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Wacana Tempat Hiburan Steril Rokok, PHRI Sebut Akan Mematikan Usaha

Iwan Supriyatna

Jum'at, 09 Mei 2025 | 13:54 WIB
Wacana Tempat Hiburan Steril Rokok, PHRI Sebut Akan Mematikan Usaha
Tembakau merupakan bahan utama rokok. (Shutterstock)

Suara.com - DPRD Provinsi DKI Jakarta resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) KTR melalui Surat Keputusan DPRD Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pembentukan Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok. Rapat perdana Pansus digelar pada awal April 2025, di gedung DPRD DKI Jakarta.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD sekaligus Koordinator Pansus KTR, Khoirudin. Pembahasan Ranperda KTR ditargetkan selesai dalam dua bulan ke depan, sehingga dapat menghasilkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Menanggapi rencana Pansus DPRD DKI Jakarta melarang total rokok pada tempat hiburan malam yang didorong oleh Pansus Ranperda KTR DKI Jakarta, Hariyadi Sukamdani selaku Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menegaskan larangan tersebut akan semakin memberatkan segmen usaha dan berdampak pada tenaga kerja.

Apalagi sejak diberlakukannya pajak hiburan 40%, larangan tersebut akan semakin mematikan usaha tempat hiburan malam.

“Ini sama saja dengan membubarkan semua tempat hiburan malam. Sebetulnya ya mesti dilihat lah, karena konsumennya juga adalah perokok. Menurut saya ini sama saja dengan mematikan usaha,” ujar Hariyadi ditulis Jumat (9/5/2025).

Sejauh ini, PHRI, sebut Hariyadi belum dilibatkan untuk memberi masukan sebagai pihak terdampak dalam penyusunan Ranperda KTR DKI Jakarta.

“Setahu saya kalau PHRI ya, saya nggak pernah dengar. Saya juga mesti cek teman-teman dari sektor hiburan malam ya,” sebut pria yang juga Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) ini.

Hariyadi berharap DPRD DKI Jakarta dalam proses penyusunan Ranperda KTR ini dapat mempertimbangkan segala aspek. Termasuk pihak yang terdampak seperti sektor usaha hiburan dan pariwisata.

“Kami berharap mendapat informasi yang jelas, seperti apa Ranperda KTR ini. Jika ada larangan total bebas asap rokok di tempat hiburan malam ya berarti tujuannya mau dimatikan. Pelaku usahanya harus diajak ngomong lah. Apalagi di tengah situasi kondisi ekonomi seperti ini. Peraturan seperti itu kan ujungnya pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi sektor hiburan malam. Padahal kita sama-sama tahu bahwa sektor usaha ini menyerap tenaga kerja dengan fleksibel, tidak kaku mengutamakan skill tertentu,” papar Hariyadi.

baca juga

Ia menegaskan, pasca kewajiban pajak hiburan yang tinggi, pelarangan tersebut jelas membuat sektor usaha hiburan sulit bertahan. Hariyadi pun mengingatkan bahwa dorongan larangan tersebut dalam implementasinya dapat menimbulkan celah bagi aparat di lapangan.

“Jangan sampai karena usahanya sulit bertahan ujungnya juga main mata sama petugasnya gitu loh. Tidak bisa dipungkir, ya namanya juga berusaha tetap bertahan. Ini sangat berat sekali. Tolong agar inisiatif peraturan seperti ini dipikirkan matang-matang. Ada ribuan orang yang mencari nafkah di usaha ini. Apa sudah dipikirkan solusinya jika terjadi PHK, kehilangan pendapatan, ekonominya hancur,” tegasnya.

“Kepada para wakil rakyat, tolong dipikirkan nasib rakyatnya. Lapangan pekerjaan sekarang susah. Merokok itu aktivitas legal dan itu pilihan orang dewasa ketika berada tempat hiburan malam. Toh selama ini aturannya sudah ada dengan berbagai pembatasan yang telah ditaati oleh pelaku usaha. Bagaimana segmen pariwisata kita bisa berkembang. Tolong objektif dalam membuat peraturan, jangan menyulitkan atau sampai mematikan seperti ini,” tutup Hariyadi.

Tembakau, tanaman dari genus Nicotiana, telah lama menjadi bagian dari budaya dan ekonomi di berbagai belahan dunia.

Daunnya diolah dan dikonsumsi dalam berbagai bentuk, mulai dari rokok, cerutu, hingga tembakau kunyah.

Di satu sisi, tembakau menghasilkan pendapatan bagi petani dan industri terkait. Produk tembakau juga seringkali dikaitkan dengan tradisi dan ritual sosial tertentu.

Namun, di sisi lain, tembakau dikenal luas sebagai penyebab berbagai masalah kesehatan serius, termasuk kanker, penyakit jantung, dan gangguan pernapasan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

NTPR Meroket, Sektor Perkebunan Jadi Penyelamat Ekonomi Indonesia?

NTPR Meroket, Sektor Perkebunan Jadi Penyelamat Ekonomi Indonesia?

Bisnis | Senin, 05 Mei 2025 | 12:23 WIB

HKTI Beberkan Efek Domino Jika Industri Hasil Tembakau Dihambat Regulasi

HKTI Beberkan Efek Domino Jika Industri Hasil Tembakau Dihambat Regulasi

Bisnis | Senin, 05 Mei 2025 | 09:38 WIB

Klaim Aman Soal Produk Tembakau Alternatif Dipertanyakan, Riset Ungkap Bahaya Karsinogen Mengintai!

Klaim Aman Soal Produk Tembakau Alternatif Dipertanyakan, Riset Ungkap Bahaya Karsinogen Mengintai!

Health | Sabtu, 03 Mei 2025 | 06:21 WIB

Terkini

Purbaya Akan Tambah Perusahaan Pemungut Pajak Toko Online di Ecommerce

Purbaya Akan Tambah Perusahaan Pemungut Pajak Toko Online di Ecommerce

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:19 WIB

DPR Siap Cecar Tiktok yang Dituding Tahan Duit UMKM hingga Triliunan Rupiah

DPR Siap Cecar Tiktok yang Dituding Tahan Duit UMKM hingga Triliunan Rupiah

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:08 WIB

Potongan Aplikasi Ojol 8 Persen Tak Untungkan Mitra Pengemudi

Potongan Aplikasi Ojol 8 Persen Tak Untungkan Mitra Pengemudi

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:42 WIB

Minyak Dunia Anjok, Mengapa Harga Pertamax Tak Ikut Turun?

Minyak Dunia Anjok, Mengapa Harga Pertamax Tak Ikut Turun?

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:27 WIB

Kapal Tanker Pertamina Berhasil Lolos dari Selat Hormuz, Sisanya Menunggu Aman

Kapal Tanker Pertamina Berhasil Lolos dari Selat Hormuz, Sisanya Menunggu Aman

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:16 WIB

Rupiah Menuju Rp18.000 per Dolar AS Lagi, Akan Menguat Jika Investor Asing Kembali ke Indonesia

Rupiah Menuju Rp18.000 per Dolar AS Lagi, Akan Menguat Jika Investor Asing Kembali ke Indonesia

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:10 WIB

Bukan Pemain, Manchester United Mau Beli Kredit Karbon Indonesia

Bukan Pemain, Manchester United Mau Beli Kredit Karbon Indonesia

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:05 WIB

Antrean BBM Surabaya-Gresik Mulai Terurai, BPH Migas dan Pertamina Perkuat Distribusi

Antrean BBM Surabaya-Gresik Mulai Terurai, BPH Migas dan Pertamina Perkuat Distribusi

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:05 WIB

Stok Batu Bara Normal, Bos PLN Janji Tak Ada Mati Lampu

Stok Batu Bara Normal, Bos PLN Janji Tak Ada Mati Lampu

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:48 WIB

RI Mulai Dagang Karbon Kehutanan, Potensinya Rp5 Triliun

RI Mulai Dagang Karbon Kehutanan, Potensinya Rp5 Triliun

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35 WIB

×