Pemerintah Mulai Reforma Agraria, Hak Pakai Lahan 10 Tahun untuk Masyarakat

Sabtu, 10 Mei 2025 | 08:11 WIB
Pemerintah Mulai Reforma Agraria, Hak Pakai Lahan 10 Tahun untuk Masyarakat
Ilustrasi. Perumahan yang berdiri di dekat area persawahan kawasan Wonoayu, Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (12/1/2025). [ANTARA FOTO/Umarul Faruq/foc]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Bank Tanah (BBT) menegaskan komitmennya untuk mendorong kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan penataan tanah yang inklusif dan berkelanjutan. 

Salah satu langkah konkret yang diambil adalah melalui implementasi program reforma agraria di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik BBT. Penegasan ini disampaikan oleh Deputi Bidang Pemanfaatan Tanah BBT, Hakiki Sudrajat, saat menerima kunjungan kerja Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur di Kantor Badan Bank Tanah, Jakarta, pada Jumat (9/5/2025).

Audiensi yang dilakukan oleh Komisi I DPRD Cianjur ini bertujuan untuk mendapatkan penjelasan mendalam dari Badan Bank Tanah terkait dinamika yang terjadi di kawasan HPL BBT yang berlokasi di Cianjur. Rombongan dewan ingin memahami secara utuh rencana dan implementasi program-program BBT, khususnya yang berkaitan dengan masyarakat setempat.

Dalam pertemuan tersebut, Deputi Hakiki Sudrajat menyampaikan secara gamblang komitmen BBT untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan aset tanah negara yang efektif dan berkeadilan. 

"Komitmen tersebut ingin kami wujudkan secara nyata di Desa Batulawang, Cianjur. Di wilayah tersebut, kami memiliki HPL dengan total luas mencapai 964,8 hektar. Dari keseluruhan luasan itu, kami secara khusus mengalokasikan seluas 203 hektar untuk program reforma agraria," ungkap Hakiki dengan penuh keyakinan.

Lebih lanjut, Hakiki menjelaskan mekanisme pelaksanaan reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah. Masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat akan diberikan hak pakai atas lahan selama jangka waktu 10 tahun. Sebuah peluang emas terbuka bagi para penggarap untuk membuktikan komitmen mereka dalam memanfaatkan lahan secara produktif dan berkelanjutan. 

Apabila dalam kurun waktu tersebut lahan terbukti memberikan manfaat yang optimal, hak pakai tersebut akan ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat.

Hakiki menekankan bahwa reforma agraria yang diinisiasi oleh Badan Bank Tanah secara fundamental bertujuan untuk menghadirkan program-program yang mampu mendorong pemerataan pembangunan. 

Hal ini diwujudkan melalui pemberian akses kepemilikan lahan kepada para penggarap yang selama ini mungkin kesulitan untuk memiliki aset tanah. Selain itu, program ini juga menjamin legalitas kepemilikan lahan bagi para penggarap yang telah memanfaatkan tanah secara bertanggung jawab.

Baca Juga: Prabowo Bakal Terbitkan Perpres Tambahan Anggaran MBG Senilai Rp 50 Triliun

"Badan Bank Tanah memiliki pengalaman yang positif dalam melaksanakan program reforma agraria di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Pengalaman ini menjadi modal berharga bagi kami sehingga implementasi program serupa di wilayah lain yang terdapat HPL kami, termasuk di Cianjur, akan berjalan lebih terarah dan efektif," imbuh Hakiki, memberikan gambaran keberhasilan program serupa di wilayah lain.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI