Suara.com - Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), sang nahkoda baru investasi negara, mulai cawe-cawe dengan mengeluarkan tiga instruksi super penting yang sontak membuat seluruh BUMN khususnya non-Tbk menunda seluruh agenda yang telah disusun.
Langkah ini diyakini sebagai upaya "bersih-bersih" dan penataan ulang tata kelola investasi negara secara lebih terpusat dan strategis.
Dalam surat arahan bernomor S-027/DI-BP/V/2025 bertanggal 5 Mei 2025 yang dilihat Kamis (8/5/2025) disebutkan tentang lanskap pengambilan keputusan di BUMN yang harus ditaati.
Tiga instruksi krusial yang wajib dipatuhi adalah:
1. Penundaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bagi BUMN Non-Tbk: Ini berarti, BUMN yang belum melantai di bursa saham untuk sementara waktu tidak diperkenankan menggelar RUPS. Sebuah langkah yang mengindikasikan Danantara ingin memiliki kendali penuh atas agenda dan keputusan strategis perusahaan-perusahaan pelat merah tersebut.
2. Penundaan Aksi Korporasi Strategis: Langkah yang lebih mengejutkan lagi adalah penundaan segala bentuk aksi korporasi strategis yang memerlukan persetujuan Danantara.
Ini mencakup merger, akuisisi, divestasi, investasi besar, hingga kontrak jangka panjang. Keputusan-keputusan vital yang selama ini mungkin menjadi ranah mandiri BUMN, kini harus menunggu lampu hijau dari Danantara.
3. Kewajiban Menyusun Laporan Berkala: Sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi, seluruh BUMN di bawah naungan Danantara kini wajib menyusun dan menyampaikan laporan berkala. Ini memungkinkan Danantara untuk memantau kinerja dan perkembangan investasi negara secara lebih komprehensif.
Kepala BPI Danantara, Rosan Roeslani menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah bentuk pembatasan gerak BUMN, melainkan tindak lanjut konkret dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 serta Peraturan Pemerintah Nomor 15 dan 16 Tahun 2025 terkait inbreng saham BUMN ke Holding Operasional dan BPI Danantara.
Baca Juga: BEI Buka Pendaftaran Liquidity Provider, Danantara Masuk Pertama?
"Langkah ini bertujuan memperkuat tata kelola investasi negara secara terpusat, strategis, dan profesional, serta meningkatkan sinergi dan efisiensi pengelolaan aset negara," ujar Rosan dengan nada mantap.
Ia ingin meyakinkan bahwa kebijakan ini adalah fondasi untuk pengelolaan investasi negara yang lebih terarah dan memberikan hasil yang optimal bagi perekonomian nasional.
Menurutnya, seluruh entitas ini resmi berada di bawah kendali Danantara sejak 21 Maret 2025. Tak lama setelah peresmian Super Holding BUMN itu dilakukan.
“Jadi itu ada anak, cucu, cicit, di bawahnya cicit lagi. Jadi kalau di total itu ada 844 perusahaan. Dan itu sudah resmi berada di milik Danantara sejak 21 Maret yang lalu ya. Jadi kami bisa melakukan konsolidasi dan kami sudah lakukan secara bertahap terhadap yang besar-besar yang punya dampak besar terhadap perekonomian,” ujarnya.
Rosan menegaskan, sejak diluncurkan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto pada 24 Februari 2025, BPI Danantara bergerak cepat melakukan konsolidasi, terutama terhadap perusahaan-perusahaan besar yang berdampak signifikan pada perekonomian nasional.
“Sejak peluncuran, kami langsung bergerak cepat. Alhamdulillah, sekarang seluruh perusahaan tersebut, termasuk perusahaan besar, sudah menjadi bagian dari Danantara,” imbuhnya.