Ada 5 agenda mata acara, yaitu persetujuan atas laporan tahunan perseroan, penetapan penggunaan laba bersih perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, penetapan remunerasi (gaji atau honorarium dan tunjangan) bagi anggota dewan komisaris perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Kemudian, penunjukan akuntan publik/kantor akuntan publik untuk mengaudit laporan keuangan perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta laporan pertanggungjawaban direksi perseroan atas realisasi penggunaan danahasil penawaran umum perdana saham (IPO).
Manajemen CBDK, dalam prospektusnya menyebutkan bahwa setelah penawaran umum perdana (IPO) saham, perseroan akan membayarkan dividen tunai kepada pemegang saham perseroan dengan rasio sebanyak-banyaknya 40% dari saldo laba positif setelah penyisihan untuk cadangan wajib mulai tahun buku 2024 dengan tidak mengabaikan tingkat kesehatan perseroan dan tanpa mengurangi hak dari rapat umum pemegang saham perseroan untuk menentukan lain sesuai dengan anggaran dasar perseroan.
“Pembagian dividen oleh perseroan ditentukan berdasarkan hasil RUPS tahunan perseroan dan juga kinerja serta rencana pengembangan bisnis perseroan,” jelas manajemen CBDK.