CBDK Kantongi Penjualan Rp239 Miliar di Kuartal I 2025

Senin, 12 Mei 2025 | 07:39 WIB
CBDK Kantongi Penjualan Rp239 Miliar di Kuartal I 2025
Ilustrasi. PT Bangun Kosambi Sukses Tbk (CBDK), pengembang properti yang fokus di kawasan CBD PIK2, mencatatkan kinerja penjualan yang solid pada kuartal pertama tahun 2025. (Foto Istimewa).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

CBDK sendiri resmi melantai di BEI pada 13 Januari 2025, dengan harga penawaran perdana (IPO) sebesar Rp4.060 per saham.

Saat ini, mayoritas saham CBDK dimiliki oleh PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) yang merupakan perusahaan kongsi Aguan dan Salim Group dengan kepemilikan sebesar 51%. 

Setelah itu, ada PT Agung Sedayu (AS) dan PT Tunas Mekar Jaya (TMJ) dengan kepemilikan masing-masing sebesar 24,50%.

Asal tahu saja pada pekan ini CBDK akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tepatnya pada 15 Mei 2025.

RUPST digelar di Office Tower Agung Sedayu Group, Jakarta mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai. Di hari dan tempat yang sama, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) juga menggelar RUPST.

Ada 5 agenda mata acara, yaitu persetujuan atas laporan tahunan perseroan, penetapan penggunaan laba bersih perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, penetapan remunerasi (gaji atau honorarium dan tunjangan) bagi anggota dewan komisaris perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

Kemudian, penunjukan akuntan publik/kantor akuntan publik untuk mengaudit laporan keuangan perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta laporan pertanggungjawaban direksi perseroan atas realisasi penggunaan danahasil penawaran umum perdana saham (IPO).

Manajemen CBDK, dalam prospektusnya menyebutkan bahwa setelah penawaran umum perdana (IPO) saham, perseroan akan membayarkan dividen tunai kepada pemegang saham perseroan dengan rasio sebanyak-banyaknya 40% dari saldo laba positif setelah penyisihan untuk cadangan wajib mulai tahun buku 2024 dengan tidak mengabaikan tingkat kesehatan perseroan dan tanpa mengurangi hak dari rapat umum pemegang saham perseroan untuk menentukan lain sesuai dengan anggaran dasar perseroan.

“Pembagian dividen oleh perseroan ditentukan berdasarkan hasil RUPS tahunan perseroan dan juga kinerja serta rencana pengembangan bisnis perseroan,” jelas manajemen CBDK.

Baca Juga: Proyek Bedah Rumah ASG Terus Bergulir Demi Tingkatkan Ekonomi Lokal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI