Suara.com - Kasus dugaan permintaan jatah proyek oleh oknum yang mengatasnamakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon terhadap proyek PT Chandra Asri Alkali (CAA) mencuat ke publik dan menimbulkan kekhawatiran terhadap iklim investasi di Indonesia. Insiden ini menjadi sorotan karena melibatkan proyek strategis nasional dan menimbulkan pertanyaan tentang praktik premanisme yang mengancam dunia usaha.
Kira-kira, seperti apa kronologi dugaan oknum Kadin "Minta Jatah ke BYD" hingga update terkini? Simak ulasannya di bawah ini, sebagaimana berhasil dirangkum dari berbagai sumber.
Kronologi Dugaan Oknum Kadin “Minta Jatah ke BYD”

Pada 9 Mei 2025, sebuah video viral memperlihatkan sekelompok orang yang mengklaim sebagai anggota Kadin Cilegon mendatangi perwakilan perusahaan kontraktor asal Tiongkok, Chengda Engineering Co., Ltd (CCE), yang terlibat dalam pembangunan pabrik kimia CA-EDC milik CAA di Cilegon, Banten. Dalam video tersebut, mereka diduga meminta jatah proyek senilai Rp 5 triliun tanpa melalui proses lelang resmi.
Permintaan tersebut mendapat tanggapan dari perwakilan CCE yang menyatakan bahwa seluruh rencana subkontrak akan dibagikan, namun pengusaha lokal harus membuktikan kemampuan mereka terlebih dahulu. Pihak Kadin Cilegon kemudian mengklarifikasi bahwa pernyataan tersebut merupakan luapan emosi dan tidak mewakili sikap resmi organisasi.
Tanggapan dan Langkah Penegakan Hukum
Kasus dugaan oknum Kadin Cilegon yang meminta jatah proyek kepada pihak kontraktor PT Chandra Asri Alkali (CAA) memicu respons keras dari berbagai pihak, terutama dari aparat penegak hukum dan lembaga legislatif. Aksi tersebut tidak hanya dianggap melanggar etika bisnis, tetapi juga dicurigai sebagai bentuk tekanan dan premanisme yang berpotensi melanggar hukum pidana.
Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap upaya yang mengganggu iklim investasi. Polda Banten telah menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan dan akan memproses secara hukum jika ditemukan indikasi pelanggaran.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa aksi tersebut dilakukan oleh oknum tanpa instruksi resmi dari Kadin Indonesia dan menyebut tindakan tersebut sebagai premanisme yang harus ditindak.
Pihak Kadin Indonesia pusat juga langsung mengeluarkan pernyataan resmi bahwa tindakan tersebut murni ulah oknum dan tidak merepresentasikan sikap organisasi secara keseluruhan. Kadin menyatakan komitmennya untuk mendukung dunia usaha yang bersih, kompetitif, dan terbuka. Mereka juga siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan masalah ini agar tidak menimbulkan kesalahpahaman terhadap institusi Kadin secara nasional.
Baca Juga: Heboh PSN Prabowo Diduga Dipalak Pengusaha Cilegon Rp5 Triliun, Begini Ultimatum Polisi
Dampak terhadap Iklim Investasi