Suara.com - Nasabah pinjaman online (pinjol) legal kini menghadapi ancaman serius. Sebab, jika mereka telat bayar, bukan hanya ditelepon debt collector, tapi juga bisa dilaporkan ke Biro Kredit.
Praktik ini bukan sekadar gertakan, melainkan benar-benar terjadi dan sudah mulai diberlakukan oleh beberapa platform pinjaman online legal di Indonesia.
Dalam sebuah video yang diunggah oleh kanal YouTube Tools Pinjol, terlihat bukti nyata bagaimana seorang nasabah pinjol legal yang telat bayar mendapat ancaman pelaporan ke Biro Kredit dari pihak penagih utang atau debt collector.
Bahkan, pihak debt collector sempat menyebut nasabah tersebut “keterlaluan” karena menunggak lebih dari 10 hari.
Ancaman ini mengarah pada pencatatan data pribadi ke sistem informasi kredit seperti SLIK OJK, yang dapat berdampak panjang terhadap reputasi keuangan nasabah.
Dikutip dari ulasan dari situs resmi Fakultas Hukum UMSU, jika data nasabah masuk ke SLIK OJK, efeknya tidak main-main. Bukan hanya kesulitan mengakses pinjol di masa depan, tapi juga bisa terkena blacklist di bank maupun lembaga keuangan lainnya.
Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan atau Biro Kredit berfungsi sebagai pusat data yang mengumpulkan histori pembayaran kredit seseorang.
Jika catatan kredit buruk, maka setiap pengajuan pinjaman—baik di bank maupun fintech, berisiko ditolak.
Awalnya, data keterlambatan pembayaran hanya dicatat di Pusdapil (Pusat Data Fintech Lending). Namun kini, OJK telah memperketat regulasi.
Setiap keterlambatan atau gagal bayar otomatis akan masuk ke SLIK OJK, memperparah risiko nasabah yang lalai.
Bukti Chat Debt Collector Tersebar
Dalam video yang dibagikan Tools Pinjol, salah satu pesan dari debt collector Indosaku berbunyi:
“Kami akan memproses data yang tertunggak ke Biro Kredit dan menyerahkannya untuk ditindaklanjuti atas pelanggaran perjanjian di aplikasi karena sudah 10 hari keterlambatan.”
Kondisi ini menimbulkan keresahan baru di kalangan pengguna pinjol legal, terutama mereka yang sedang mengalami kesulitan finansial.
Tidak sedikit nasabah yang merasa mentalnya tertekan akibat teror digital dari pihak penagih.
Tools Pinjol memberikan beberapa saran yang bisa diterapkan jika menghadapi situasi ini:
1. Jangan Panik
- Banyak ancaman dibuat hanya untuk menakut-nakuti.
2. Ganti Nomor WhatsApp
Jika merasa tertekan, lebih baik putus kontak agar mental tetap stabil.
3. Lapor OJK atau Polisi
Jika sudah sampai tahap penyebaran data pribadi atau gangguan di tempat kerja.
4. Evaluasi Keuangan
Jangan memaksakan mengambil pinjaman online jika tidak benar-benar mendesak.
Dampak Psikologis dan Upaya Perlindungan Konsumen
Peningkatan jumlah aduan masyarakat terkait pinjol menunjukkan bahwa edukasi soal literasi keuangan masih rendah.
Banyak masyarakat tergiur kemudahan pencairan tanpa memahami konsekuensi hukum dan psikologis dari gagal bayar.
Sementara itu, OJK terus memperkuat pengawasan terhadap fintech lending, salah satunya dengan memperluas cakupan Biro Kredit agar perusahaan tidak semena-mena dalam menagih.
Namun dalam praktiknya, masih banyak debt collector yang menggunakan pendekatan kasar dan intimidatif.
Gabung Komunitas dan Cari Informasi yang Benar
Tools Pinjol juga membuka ruang diskusi dalam bentuk grup WhatsApp dan Telegram. Komunitas ini dibentuk agar para pengguna bisa saling berbagi informasi, tips, dan strategi menghadapi tekanan penagihan dari pinjol legal.
![Galbay pinjol dikejar penagih hutang. [Dok. ChatGPT]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/17/87955-pinjol.jpg)
Pesan penutup dari Tools Pinjol dalam videonya pun cukup jelas: “Kalau mental masih lemah, jangan baca chat atau email dari penagih hutang. Lebih baik ganti nomor daripada stres berkepanjangan.”
Langkah-langkah ini diharapkan bisa memberikan sedikit kelegaan bagi pengguna pinjol yang merasa terjepit. Namun tetap, solusi terbaik adalah mencegah keterlambatan sejak awal dan bijak dalam mengelola keuangan.