Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan banyaknya laporan atau pengaduan mengenai penipuan pada sektor jasa keuangan. Hal ini tentu meresahkan bagi masyarakat yang terus mengalami kejahatan di sektor jasa keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa sebanyak 700 laporan yang diterima mengenai kejahatan sektor jasa keuangan. Angka ini lebih tinggi dibandingkan negara tetangga.
"Setiap harinya rata-rata 700 sampai 800 aduan sehari. Laporan masuk jauh lebih tinggi dibandingkan negara lain seperti Singapura dengan aduan 140, Hong Kong 124 aduan dan Malaysia yang mendapatkan aduan 130," kata Friderica di Acara Indonesia Anti Scam Center, Selasa (19/8/2025).
Dia pun melanjutkan OJK sudah menutup 72.145 rekening dari aduan yang diterima. Adapun, total kerugian yang didapatkan bisa mencapai Rp4,6 triliun
"Angka kerugian Indonesia yang diterima Rp4,6 triliun dari scam . Lalu jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 72.145," kata dia.
Tidak hanya itu, OJK juga sudah menutup 1.840 entitas ilegal yang merugikan masyarakat. Termasuk mengenai pinjama online (pinjol) maupun investasi yang ilegal.
"1840 entitas ilegal berupa pinjol dan investasi ilegal yang meresahkan. Penutupan ini di sejumlah situs/aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat. Kita berikan sanksi ini bisa OJK bersama-sama kegiatan penangan usaha lima sampe 10 tahun penjara," bebernya.
Dia pun menambahkan agar masyarakat didorong melek mengenai jasa keuangan.
Hal ini agar bisa mengurangi kejahatan keuangan yang selalu mengincar masyarakat yang tidak paham mengenai keuangan.
Baca Juga: OJK Geram: Galbay Pinjol? Siap-Siap Susah Hidup!
"Perbankan dan pasar modal dimana fintech Indonesia melindungi masyarakat dari akses yang kita bukan dari digitalisasi dan kita supaya tidak menjadi korban dari scammer," tandasnya.