Modus penipuan ini kerap bermula dari iklan di media sosial yang terlihat meyakinkan, bahkan melibatkan tokoh-tokoh terkenal untuk menarik perhatian.
Setelah berhasil memikat korban, pelaku akan membangun kepercayaan secara perlahan hingga korban tergoda untuk menginvestasikan uangnya.
Sayangnya, uang yang sudah disetorkan kerap kali tidak bisa ditarik kembali, membuat korban mengalami kerugian besar.
Investor diharapkan melihat dan berhati-hati karena tidak ada jaminan pengembalian modal. Seperti investasi properti di luar negeri, investor diharapkan memahami bagaimana investasi tersebut dipengaruhi hukum lokal.
Dalam mengamankan investasi, investor disarankan untuk melakukan due diligence terhadap perusahaan dan individu pengelola properti yang ditawarkan.
Bagi investor individu dan ritel di Indonesia, khususnya mereka yang tergoda oleh reputasi masa lalu atau tawaran imbal hasil tinggi, penting untuk memahami bahwa pemilik proyek tidak selalu memiliki kontrol finansial penuh atas aset-asetnya.
“Waspadai. Likuidator dan kreditur berhak atas hasil penjualan aset sebelum dana apa pun bisa disalurkan ke investor baru. Apalagi bagi investor pemula yang baru mulai membangun masa depan finansialnya, investasi tidak boleh dilakukan hanya karena presentasi yang mengesankan — tetapi harus berdasarkan data, transparansi, dan integritas.”
Selain itu, tidak ada jaminan hukum bahwa investasi melalui entitas baru akan aman, apalagi jika dilakukan di luar sistem perbankan atau tanpa pengawasan regulator.
Baca Juga: Emiten PANI Jual Hunian Mewah Rp38 Juta Per Meter