IZI dan BPJS Ketenagakerjaan Resmikan Program 1.000 Mustahik Penerima Manfaat Jaminan Sosial

Rabu, 20 Agustus 2025 | 14:28 WIB
IZI dan BPJS Ketenagakerjaan Resmikan Program 1.000 Mustahik Penerima Manfaat Jaminan Sosial
Peluncuran program 1.000 Mustahik Penerima Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dok: Baznas)

Suara.com - BPJS Ketenagakerjaan bersama Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) resmi meluncurkan program 1.000 Mustahik Penerima Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Program ini merupakan sebuah inisiatif yang memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan dari kalangan masyarakat prasejahtera.

Para mustahik binaan IZI yang mayoritas berprofesi sebagai guru, petani, nelayan, hingga pedagang, tersebut akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Acara peluncuran yang berlangsung di Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jakarta, pada Selasa (19/8/2025) ini menandai langkah besar dalam memperluas cakupan perlindungan sosial di Indonesia.

Acara peluncuran program 1.000 Mustahik Penerima Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berlangsung di Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jakarta, pada Selasa (19/8/2025) (Dok: Baznas)
Acara peluncuran program 1.000 Mustahik Penerima Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berlangsung di Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jakarta, pada Selasa (19/8/2025) (Dok: Baznas)

Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, memberikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif yang telah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dan IZI tersebut, serta mendorong agar jumlah mustahik yang mendapatkan perlindungan terus ditingkatkan.

“Kami menanti kreasi-kreasi lainnya. Dari 1.000 mustahik yang mendapat perlindungan hari ini, saya berharap jumlahnya bisa semakin bertambah di kemudian hari sehingga semakin banyak masyarakat rentan yang terlindungi,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, menegaskan bahwa kehadiran program ini merupakan bukti nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam menjangkau kelompok rentan dengan dukungan dana zakat.

“Dengan dukungan penuh dana zakat, program ini menegaskan peran strategis lembaga filantropi sebagai mitra negara. Bersama, kita melindungi yang lemah, menguatkan yang rapuh, dan membuka jalan menuju Indonesia yang lebih adil di mana setiap pekerja berhak atas rasa aman yang sama,” tegasnya.

Lebih lanjut, Eko menekankan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan adalah wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja, termasuk mereka yang berada di sektor informal dan kelompok rentan.

Kehadiran program ini menunjukkan bahwa negara tidak membiarkan pekerja menghadapi risiko sendirian, melainkan hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan kepastian dan rasa aman.

Baca Juga: Untuk Palestina, Baznas RI Ajak Masyarakat Indonesia Perkuat Dukungan

Sementara itu, Direktur Utama IZI, Wildhan Dewayana, menekankan bahwa penyaluran zakat melalui dalam bentuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan mampu menghadirkan manfaat jangka panjang bagi pekerja dan keluarganya.

Para mustahik binaan IZI yang mayoritas berprofesi sebagai guru, petani, nelayan, hingga pedagang mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) (Dok: Baznas)
Para mustahik binaan IZI yang mayoritas berprofesi sebagai guru, petani, nelayan, hingga pedagang mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) (Dok: Baznas)

“Kami ingin zakat tidak hanya meringankan beban sehari-hari, tetapi juga memberikan perlindungan jangka panjang bagi mustahik,” katanya.

Dukungan juga datang dari Ketua Baznas RI Noor Achmad, pihaknya menyebut program ini sejalan dengan misi Baznas dalam mengarusutamakan zakat sebagai instrumen pemberdayaan.

“Kami mendorong lebih banyak kolaborasi seperti ini agar mustahik tak hanya terbantu, tapi juga terlindungi secara berkelanjutan,” jelasnya.

Hal senada disampaikan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, Waryono.

“Kementerian Agama sangat mendukung kolaborasi antara lembaga zakat dan penyelenggara jaminan sosial. Ini adalah bukti bahwa dana zakat dapat dikelola secara inovatif, inklusif, dan berdampak luas,” ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI