Solusi Mengatasi Denda Akibat Lupa Bayar Cicilan Mobil atau Motor

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 20 Mei 2025 | 06:52 WIB
Solusi Mengatasi Denda Akibat Lupa Bayar Cicilan Mobil atau Motor
Cara Jitu Mengatasi Denda Akibat Lupa Bayar Cicilan Mobil/Motor(Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Membeli kendaraan seperti mobil atau motor dengan metode kredit menjadi alternatif populer karena tidak perlu membayar secara tunai dalam jumlah besar. Skema pembayaran angsuran ini dinilai mampu meringankan beban keuangan, terutama bagi masyarakat dengan penghasilan tetap. Namun demikian, tidak sedikit yang mengalami kendala dalam menyelesaikan pembayaran angsuran tepat waktu, terutama karena faktor lupa, situasi darurat, atau kelalaian pengelolaan keuangan.

Keterlambatan membayar cicilan kendaraan, baik mobil maupun motor, bukan hanya berimbas pada kondisi finansial pribadi, tetapi juga bisa berdampak pada aspek-aspek penting lainnya. Untuk itu, penting memahami konsekuensi dan solusi dari keterlambatan ini agar tidak terkena denda atau sanksi yang merugikan.

Cara Jitu Mengatasi Denda Akibat Lupa Bayar Cicilan Mobil/Motor

Cara Jitu Mengatasi Denda Akibat Lupa Bayar Cicilan Mobil/Motor
Cara Jitu Mengatasi Denda Akibat Lupa Bayar Cicilan Mobil/Motor

Inilah akibat langsung dari keterlambatan bayar cicilan mobil/motor yang perlu Anda ketahui:

1. Skor Kredit Menurun

Setiap keterlambatan dalam membayar cicilan akan direkam oleh lembaga kredit sebagai catatan negatif. Hal ini akan menyebabkan skor kredit menurun, yang pada akhirnya menyulitkan proses pengajuan pinjaman baru di masa mendatang. Skor kredit yang rendah akan berdampak pada pengajuan KPR, kredit kendaraan lainnya, hingga pengajuan kartu kredit. Bahkan, suku bunga pinjaman bisa lebih tinggi jika riwayat kredit dinilai buruk, sehingga total pembayaran menjadi lebih besar.

2. Dikenai Denda dan Biaya Lainnya

Saat telat membayar angsuran kendaraan, biasanya akan dikenakan denda yang ditentukan oleh lembaga pembiayaan atau leasing. Denda ini berfungsi sebagai bentuk sanksi atas keterlambatan dan bisa cukup besar, tergantung lama waktu penundaan. Selain denda, beberapa perusahaan juga mengenakan biaya administrasi atau biaya penagihan tambahan, yang tentu semakin membebani pengeluaran bulanan.

3. Ancaman Penarikan Kendaraan

Jika tunggakan angsuran dibiarkan terus-menerus tanpa penyelesaian, perusahaan leasing memiliki hak untuk melakukan penarikan atau penyitaan unit kendaraan, baik mobil maupun motor, berdasarkan kesepakatan dalam kontrak. Jika kendaraan yang ditarik merupakan alat transportasi utama, maka hal ini bisa menghambat mobilitas dan aktivitas sehari-hari, termasuk pekerjaan.

Baca Juga: Solusi Cicilan Mobil dan Motor di BRI, Tanpa Bayar DP dan Bunga Ringan!

4. Stres dan Beban Emosional

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI