Menurut Igun, aplikator melanggar regulasi dan merugikan mitra pengemudi.
"(Pemerintah) selama ini mendiamkan pelanggaran regulasi yang dilakukan oleh aplikator-aplikator pelanggar regulasi,” ujar Igun.
![Massa pengemudi ojek online atau ojek daring melakukan aksi sweeping saat akan berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (29/8/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/08/29/77123-demo-ojol-di-patung-kuda-demo-ojol-di-jakarta-ojek-online-ojek-daring-aksi-sweeping-ojol.jpg)
Igun merujuk Keputusan Menteri Perhubungan (KP) 1001 Tahun 2022. Aturan ini membatasi biaya sewa aplikasi maksimal 15 persen, dengan tambahan 5 persen untuk kesejahteraan pengemudi. Namun, banyak aplikator yang menetapkan potongan jauh di atas ketentuan.
Ia menyebutkan aksi tersebut akan diikuti pengemudi ojol dan taksi online dari berbagai daerah, termasuk Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Cirebon, hingga Palembang, Lampung, dan wilayah Banten Raya.
Ia mengatakan aksi akbar 205 yang berlangsung mulai pukul 13.00 hingga selesai. Aksi akan dipusatkan di Istana Merdeka, Kementerian Perhubungan dan Gedung DPR RI, sehingga berpotensi melumpuhkan sebagian Jakarta akibat kemacetan panjang di sejumlah ruas jalan.
Raden juga menyampaikan permohonan maaf jika masyarakat terjebak macet dan kegiatan terganggu, serta mengimbau pengguna jalan menyesuaikan waktu melintas agar terhindar dari kepadatan lalu lintas.
"Mohon masyarakat pengguna jalan sekitar lokasi-lokasi aksi akbar 205 untuk menyesuaikan jam melintasnya agar tidak terjebak kemacetan," tuturnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan pada Selasa 20 Mei 2025 akan ada beberapa aliansi ikut serta antara lain APOB, GOGRABBER, TEKAB, SAKOI dan GEPPAK organisasi Gerakan Putra Putri Asli Kalimantan.
Aksi 205 diperkirakan berlangsung serentak di hampir seluruh kota Indonesia, melibatkan ratusan ribu pengemudi online roda dua dan roda empat secara masif.
Baca Juga: Ada Demo Besar Ojol, Gojek Pastikan Aplikasi Beroperasi Normal
Pihaknya berharap pemerintah dapat merespons kekecewaan para pengemudi online roda dua dan roda empat yang merasa kurang mendapat perhatian terhadap dugaan pelanggaran regulasi oleh sejumlah aplikator.
Regulasi dimaksud yakni Kepmenhub KP Nomor 1001 Tahun 2022, terkait batasan maksimal potongan aplikasi sebesar 20 persen, namun selama ini aplikator diduga melakukan potongan aplikasi sampai 50 persenitu, harus ada kejelasan tarif penumpang, barang, dan makanan yang setara dan adil," tegasnya.