Jasa Raharja adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki peran vital dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas di Indonesia.
Didirikan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang, Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban atau ahli warisnya, meringankan beban finansial akibat kecelakaan.
Santunan yang diberikan meliputi biaya perawatan di rumah sakit, santunan cacat tetap, hingga santunan kematian.
Hal ini membantu korban dan keluarga mereka untuk mengatasi dampak finansial yang timbul akibat kecelakaan.
Selain memberikan santunan, Jasa Raharja juga aktif dalam upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas melalui berbagai program sosialisasi dan edukasi.
Dengan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara, Jasa Raharja turut berkontribusi dalam menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan tertib.
Keberadaan Jasa Raharja menjadi jaminan bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas berhak mendapatkan perlindungan yang layak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.