Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.599.000
Beli Rp2.485.000
IHSG 5.924,360
LQ45 589,254
Srikehati 291,550
JII 348,641
USD/IDR 18.064

Cara Melaporkan Pinjol yang Memeras dan Mengancam Nasabah

M Nurhadi

Selasa, 20 Mei 2025 | 20:35 WIB
Cara Melaporkan Pinjol yang Memeras dan Mengancam Nasabah
Ilustrasi (Freepik.com/benzoix)

Suara.com - Pinjaman online (pinjol) memang dapat menjadi solusi cepat saat membutuhkan dana instan. Tapi, ada kalanya pinjol justru menjadi sumber masalah baru. Banyak kasus pinjol ilegal yang memeras, mengancam, bahkan menyebarkan data pribadi nasabah yang telat bayar.

Jika Anda sedang mengalami hal ini, jangan panik dan jangan biarkan mereka merajalela! Ada beberapa cara yang dapat Anda lakukan untuk melaporkan pinjol yang meresahkan.

Pahami Modus Pinjol Ilegal

Sebelum melangkah lebih jauh, penting untuk mengenali ciri-ciri pinjol ilegal agar Anda lebih yakin bahwa Anda sedang berhadapan dengan pinjol bermasalah. Pinjol ilegal seringkali mempunyai ciri-ciri seperti:

  • Tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Ini adalah ciri paling utama. Anda bisa mengecek daftar pinjol legal di situs resmi OJK.
  • Bunga dan denda sangat tinggi. Mereka bisa mengenakan bunga harian yang mencekik.
  • Proses pencairan sangat mudah. Hanya butuh KTP dan data seadanya, bisa langsung cair.
  • Penagihan kasar dan intimidatif. Ini yang seringkali membuat nasabah ketakutan. Mereka tidak segan-segan menelepon terus-menerus, mengancam, bahkan menyebarkan aib atau data pribadi.
  • Mengakses seluruh kontak di ponsel. Mereka akan meminta izin akses ke galeri, kontak, dan data lain di HP nasabah. Ini berbahaya!
  • Tidak punya kantor fisik yang jelas.

Langkah-langkah Melaporkan Pinjol Ilegal

Jika Anda merasa menjadi korban pinjol ilegal yang memeras dan mengancam, Anda harus segera mengambil tindakan. Jangan biarkan mereka terus-menerus meneror. Berikut adalah beberapa jalur yang bisa ditempuh:

1. Kumpulkan Bukti Kuat
Ini adalah langkah pertama dan paling krusial. Semakin banyak bukti yang Anda punya, semakin kuat laporan Anda. Kumpulkan bukti-bukti seperti:

  • Tangkapan layar (screenshot) percakapan ancaman. Baik dari WhatsApp, SMS, atau aplikasi chat lainnya. Pastikan tanggal dan waktu terlihat jelas.
  • Rekaman suara panggilan telepon. Jika mereka melakukan ancaman lewat telepon, coba rekam percakapan tersebut.
  • Bukti transfer pinjaman dan pembayaran (jika ada).
  • Nama aplikasi pinjol.
  • Nomor rekening pinjol.
  • Nomor telepon penagih.
  • Data pribadi yang disebarkan (jika terjadi). Misalnya, tangkapan layar di mana data Anda disebar di media sosial atau grup.

2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi (SWI)

SWI adalah lembaga yang dibentuk oleh OJK, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kepolisian, dan berbagai lembaga lain untuk memberantas investasi dan pinjol ilegal. Ini adalah pintu utama untuk melaporkan pinjol ilegal.

baca juga
  • Melalui Kontak OJK: Anda dapat menghubungi OJK melalui telepon di nomor 157 atau melalui email di [email protected]. Sampaikan kronologi lengkap dan sertakan bukti-bukti yang sudah Anda kumpulkan.
  • Melalui Website OJK: Kunjungi situs resmi OJK dan cari menu pengaduan atau kontak.
  • Melalui Layanan Pengaduan OJK (APPI): Anda dapat mendatangi kantor OJK terdekat atau menghubungi melalui portal pengaduan OJK.

3. Adukan ke Kepolisian (Melalui Patroli Siber)

Jika ancaman dan pemerasan sudah sangat parah, terutama jika melibatkan penyebaran data pribadi atau tindak pidana lainnya, segera laporkan ke pihak berwajib.

  • Melalui Aplikasi atau Situs Aduan Polri: Polri mempunyai layanan pengaduan siber, misalnya melalui website patrolisiber.id atau aplikasi Patroli Siber. Di sini Anda dapat melaporkan kejahatan siber termasuk ancaman dan penyebaran data pribadi oleh pinjol.
  • Datang Langsung ke Kantor Polisi Terdekat: Bawa semua bukti yang Anda punya dan sampaikan kronologi kejadian. Laporkan sebagai tindak pidana pemerasan dan/atau penyebaran data pribadi (melanggar UU ITE).

4. Laporkan ke Kominfo

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berwenang untuk memblokir aplikasi atau website pinjol ilegal.

  • Melalui Aduan Konten Negatif (Kominfo): Anda dapat melaporkan aplikasi atau website pinjol ilegal melalui situs aduankonten.id. Sampaikan nama aplikasi atau URL website pinjol tersebut agar bisa diblokir.

5. Blokir Nomor Penagih dan Aplikasi Pinjol

Setelah Anda melaporkan, langkah selanjutnya untuk melindungi diri adalah memblokir nomor telepon para penagih dan hapus aplikasi pinjol tersebut dari ponsel Anda. Ini akan memutus jalur komunikasi mereka dan mencegah mereka terus-menerus meneror.

Sebagai informasi penting, jangan menunda-nunda jika Anda mengalami kasus ini. Semakin cepat Anda melaporkan, semakin baik. Sampaikan kronologi secara detail dan jelas. Jelaskan waktu kejadian, isi ancaman, dan pihak-pihak yang terlibat. Pastikan tetap tenang meskipun sedang di bawah tekanan, usahakan tetap tenang saat berkomunikasi dengan pihak berwenang.  Jangan pernah melunasi utang pinjol ilegal jika Anda sudah tahu mereka ilegal dan melakukan pemerasan. 

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Stop Pinjol Ilegal! Mending Ajukan Pinjaman ke BRI Ceria, Syaratnya Mudah!

Stop Pinjol Ilegal! Mending Ajukan Pinjaman ke BRI Ceria, Syaratnya Mudah!

Bisnis | Selasa, 20 Mei 2025 | 19:13 WIB

KPPU Curigai Bunga Pinjol, OJK: Bedakan dengan Ilegal

KPPU Curigai Bunga Pinjol, OJK: Bedakan dengan Ilegal

Bisnis | Selasa, 20 Mei 2025 | 13:45 WIB

Pinjol Langsung Cair Tanpa KTP, Awas Risiko dan Tidak Berizin OJK

Pinjol Langsung Cair Tanpa KTP, Awas Risiko dan Tidak Berizin OJK

Bisnis | Selasa, 20 Mei 2025 | 07:22 WIB

Sengaja Kabur dari Pinjaman dan Galbay, Awas Risikonya di Masa Depan

Sengaja Kabur dari Pinjaman dan Galbay, Awas Risikonya di Masa Depan

Bisnis | Senin, 19 Mei 2025 | 19:21 WIB

Debt Collector Dilarang Teror Penagihan Utang, Ini Aturan Pinjol Terbaru

Debt Collector Dilarang Teror Penagihan Utang, Ini Aturan Pinjol Terbaru

Bisnis | Selasa, 20 Mei 2025 | 07:16 WIB

Cara Blokir KTP yang Tiba-tiba Terjebak Utang Pinjol Ilegal, Waspada Penipuan!

Cara Blokir KTP yang Tiba-tiba Terjebak Utang Pinjol Ilegal, Waspada Penipuan!

Bisnis | Senin, 19 Mei 2025 | 16:59 WIB

Terkini

Emas Antam Tembus Rp2,7 Juta per Gram, Cek Rincian Harga di Pegadaian Hari Ini

Emas Antam Tembus Rp2,7 Juta per Gram, Cek Rincian Harga di Pegadaian Hari Ini

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 11:30 WIB

Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?

Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 11:12 WIB

Harga Pangan Nasional: Cabai dan Bawang Merah Turun, Daging Ayam Ras Naik

Harga Pangan Nasional: Cabai dan Bawang Merah Turun, Daging Ayam Ras Naik

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 11:10 WIB

Gurita Bisnis Tan Kian, Taipan Properti yang Diperiksa dalam Korupsi Batu Bara

Gurita Bisnis Tan Kian, Taipan Properti yang Diperiksa dalam Korupsi Batu Bara

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:24 WIB

Pengamat Ibrahim: Kasus KUR Jember Bukan Kesalahan Bank Penyalur, tetapi Ulah Collection Agent

Pengamat Ibrahim: Kasus KUR Jember Bukan Kesalahan Bank Penyalur, tetapi Ulah Collection Agent

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:47 WIB

IPO RANS Dihadiri Haji Isam Hingga Boy Thohir, Ini Daftar Pemegang Sahamnya

IPO RANS Dihadiri Haji Isam Hingga Boy Thohir, Ini Daftar Pemegang Sahamnya

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:41 WIB

Mini Soccer Fun Match Jadi Ajang Bulog Perkuat Kolaborasi dengan Stakeholder Ketahanan Pangan

Mini Soccer Fun Match Jadi Ajang Bulog Perkuat Kolaborasi dengan Stakeholder Ketahanan Pangan

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:29 WIB

Prabowo Sebut Banyak BUMN Mau Dijual ke Asing: PT PAL, PT Pindad dan PTDI Dibunuh

Prabowo Sebut Banyak BUMN Mau Dijual ke Asing: PT PAL, PT Pindad dan PTDI Dibunuh

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 15:49 WIB

Produksi Pupuk Petrokimia Gresik Tembus 2,7 Juta Ton pada Semester I 2026

Produksi Pupuk Petrokimia Gresik Tembus 2,7 Juta Ton pada Semester I 2026

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:58 WIB

IHSG Terkoreksi, BEI Sebut Justru Jadi Peluang Investasi Jangka Panjang

IHSG Terkoreksi, BEI Sebut Justru Jadi Peluang Investasi Jangka Panjang

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:07 WIB

×