Cara Blokir KTP yang Tiba-tiba Terjebak Utang Pinjol Ilegal, Waspada Penipuan!

Riki Chandra Suara.Com
Senin, 19 Mei 2025 | 16:59 WIB
Cara Blokir KTP yang Tiba-tiba Terjebak Utang Pinjol Ilegal, Waspada Penipuan!
Ilustrasi terjebak pinjol ilegal. [Dok. ChatGPT]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masyarakat kerap diresahkan dengan kasus penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP yang dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.

Marak kasus warga tiba-tiba menerima tagihan dari perusahaan pinjol ilegal. Padahal, mereka sama sekali tidak pernah merasa mengajukan pinjol.

Modus ini biasanya terjadi karena data pribadi seperti NIK di KTP dicuri atau disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab.

Harus waspada dan bertindak cepat jika NIK disalahgunakan pinjol ilegal.

Ada beberapa langkah konkret yang bisa dilakukan untuk melindungi diri dari ancaman penagihan fiktif yang dilakukan oleh pelaku pinjol ilegal. Berikut di antaranya:

1. Laporkan ke Pinjol dan OJK

Langkah awal yang harus dilakukan adalah menghubungi pihak pinjol yang terlibat. Sampaikan bahwa Anda adalah korban pencurian identitas dan minta agar pinjaman tersebut dibatalkan. Mintalah konfirmasi resmi bahwa Anda tidak akan dibebani tagihan apa pun.

Setelah itu, segera lapor pinjol ilegal ke OJK. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kanal pengaduan resmi yang bisa diakses masyarakat.

Anda dapat menghubungi OJK melalui nomor 157, WhatsApp di 081157157157, atau mengirim email ke [email protected].

Pastikan menyertakan bukti pendukung, seperti screenshot notifikasi aplikasi pinjol, pesan penagihan, hingga bukti bahwa Anda tidak pernah mengajukan pinjaman. Semua dokumen tersebut akan memperkuat laporan Anda di hadapan OJK.

2. Lapor ke Polisi dan Dukcapil

Langkah berikutnya adalah membuat laporan resmi ke kantor kepolisian terdekat. Bawa semua bukti penyalahgunaan, termasuk tangkapan layar aplikasi, bukti SMS tagihan, atau percakapan dengan debt collector yang mengintimidasi. Laporan ini penting sebagai dasar hukum bahwa Anda adalah korban, bukan pelaku pinjaman.

Setelah laporan diterima, segera datangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di wilayah Anda. Ajukan permohonan blokir NIK KTP agar data tidak bisa digunakan untuk mendaftar di sistem digital mana pun, termasuk platform pinjol.

Blokir ini bersifat pencegahan dan dapat dibuka kembali jika diperlukan. Dukcapil akan memverifikasi laporan Anda dan mencatat pemblokiran dalam sistem agar NIK Anda tidak lagi bisa digunakan sembarangan.

Cara Blokir NIK KTP di Dukcapil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI