Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.765.000
Beli Rp2.635.000
IHSG 6.162,045
LQ45 620,444
Srikehati 309,367
JII 386,908
USD/IDR 17.712

Cara Blokir KTP yang Tiba-tiba Terjebak Utang Pinjol Ilegal, Waspada Penipuan!

Riki Chandra | Suara.com

Senin, 19 Mei 2025 | 16:59 WIB
Cara Blokir KTP yang Tiba-tiba Terjebak Utang Pinjol Ilegal, Waspada Penipuan!
Ilustrasi terjebak pinjol ilegal. [Dok. ChatGPT]

Suara.com - Masyarakat kerap diresahkan dengan kasus penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP yang dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.

Marak kasus warga tiba-tiba menerima tagihan dari perusahaan pinjol ilegal. Padahal, mereka sama sekali tidak pernah merasa mengajukan pinjol.

Modus ini biasanya terjadi karena data pribadi seperti NIK di KTP dicuri atau disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab.

Harus waspada dan bertindak cepat jika NIK disalahgunakan pinjol ilegal.

Ada beberapa langkah konkret yang bisa dilakukan untuk melindungi diri dari ancaman penagihan fiktif yang dilakukan oleh pelaku pinjol ilegal. Berikut di antaranya:

1. Laporkan ke Pinjol dan OJK

Langkah awal yang harus dilakukan adalah menghubungi pihak pinjol yang terlibat. Sampaikan bahwa Anda adalah korban pencurian identitas dan minta agar pinjaman tersebut dibatalkan. Mintalah konfirmasi resmi bahwa Anda tidak akan dibebani tagihan apa pun.

Setelah itu, segera lapor pinjol ilegal ke OJK. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kanal pengaduan resmi yang bisa diakses masyarakat.

Anda dapat menghubungi OJK melalui nomor 157, WhatsApp di 081157157157, atau mengirim email ke [email protected].

Pastikan menyertakan bukti pendukung, seperti screenshot notifikasi aplikasi pinjol, pesan penagihan, hingga bukti bahwa Anda tidak pernah mengajukan pinjaman. Semua dokumen tersebut akan memperkuat laporan Anda di hadapan OJK.

2. Lapor ke Polisi dan Dukcapil

Langkah berikutnya adalah membuat laporan resmi ke kantor kepolisian terdekat. Bawa semua bukti penyalahgunaan, termasuk tangkapan layar aplikasi, bukti SMS tagihan, atau percakapan dengan debt collector yang mengintimidasi. Laporan ini penting sebagai dasar hukum bahwa Anda adalah korban, bukan pelaku pinjaman.

Setelah laporan diterima, segera datangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di wilayah Anda. Ajukan permohonan blokir NIK KTP agar data tidak bisa digunakan untuk mendaftar di sistem digital mana pun, termasuk platform pinjol.

Blokir ini bersifat pencegahan dan dapat dibuka kembali jika diperlukan. Dukcapil akan memverifikasi laporan Anda dan mencatat pemblokiran dalam sistem agar NIK Anda tidak lagi bisa digunakan sembarangan.

Cara Blokir NIK KTP di Dukcapil

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

WNA Filipina di Palopo Ditahan Imigrasi karena Miliki e-KTP Indonesia

WNA Filipina di Palopo Ditahan Imigrasi karena Miliki e-KTP Indonesia

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:34 WIB

Penjelasan Resmi Dukcapil Soal Larangan Serahkan KTP Saat Check-in Hotel

Penjelasan Resmi Dukcapil Soal Larangan Serahkan KTP Saat Check-in Hotel

Video | Kamis, 14 Mei 2026 | 09:00 WIB

Penjelasan Resmi Dukcapil Soal Gaduh Larangan Serahkan KTP Saat Check-in Hotel

Penjelasan Resmi Dukcapil Soal Gaduh Larangan Serahkan KTP Saat Check-in Hotel

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 07:39 WIB

PKS Usul Pemprov DKI Jakarta Blokir NIK Suami yang Tak Nafkahi Anak-Istri usai Cerai

PKS Usul Pemprov DKI Jakarta Blokir NIK Suami yang Tak Nafkahi Anak-Istri usai Cerai

News | Senin, 11 Mei 2026 | 16:50 WIB

Kemendagri Klarifikasi Informasi Penggunaan KTP-el dan Fotokopi Identitas

Kemendagri Klarifikasi Informasi Penggunaan KTP-el dan Fotokopi Identitas

News | Senin, 11 Mei 2026 | 16:28 WIB

Apa Itu Domisili? Pahami Arti Kata dan Perbedaannya dengan Alamat KTP

Apa Itu Domisili? Pahami Arti Kata dan Perbedaannya dengan Alamat KTP

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:05 WIB

Hati-hati! Pinjol Ilegal Masih Marak, Incar Puluhan Ribu Korban

Hati-hati! Pinjol Ilegal Masih Marak, Incar Puluhan Ribu Korban

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:01 WIB

Cara Cek Apakah NIK Kita Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan?

Cara Cek Apakah NIK Kita Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan?

Lifestyle | Senin, 04 Mei 2026 | 10:21 WIB

Makin Mudah Perpanjang STNK: 8 Provinsi Bebaskan Syarat KTP Lama, Ternyata Tak Berlaku Seumur Hidup

Makin Mudah Perpanjang STNK: 8 Provinsi Bebaskan Syarat KTP Lama, Ternyata Tak Berlaku Seumur Hidup

Otomotif | Minggu, 03 Mei 2026 | 11:50 WIB

Berantas Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong, Satgas PASTI Blokir 951 Entitas

Berantas Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong, Satgas PASTI Blokir 951 Entitas

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 11:14 WIB

Terkini

Daftar Lokasi dan Jadwal Perbaikan Tol Jakarta - Tangerang Periode Mei 2026

Daftar Lokasi dan Jadwal Perbaikan Tol Jakarta - Tangerang Periode Mei 2026

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 19:13 WIB

5 Cara Amankan Cicilan KPR saat Suku Bunga Naik

5 Cara Amankan Cicilan KPR saat Suku Bunga Naik

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 19:10 WIB

Daftar Negara dengan Utang Paling Ekstrem, Indonesia Termasuk?

Daftar Negara dengan Utang Paling Ekstrem, Indonesia Termasuk?

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 18:52 WIB

Awas Aksi Jual Asing! Saham Perbankan Jadi Sasaran Empuk Profit Taking

Awas Aksi Jual Asing! Saham Perbankan Jadi Sasaran Empuk Profit Taking

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 18:01 WIB

Ekonom Ramal Rupiah Susah Turun ke Level Rp 16.000/USD

Ekonom Ramal Rupiah Susah Turun ke Level Rp 16.000/USD

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 17:46 WIB

Bos GoTo Lapor ke Seskab Teddy, Telah Turunkan Potongan Komisi Ojol 8%

Bos GoTo Lapor ke Seskab Teddy, Telah Turunkan Potongan Komisi Ojol 8%

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 17:39 WIB

Prabowo Diminta Evaluasi PLN Imbas Insiden Blackout Sumatra: Rakyat Rugi Besar!

Prabowo Diminta Evaluasi PLN Imbas Insiden Blackout Sumatra: Rakyat Rugi Besar!

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 17:35 WIB

Tekanan Ekonomi Bikin Investor RI Mulai Lirik Aset Kripto dan Emas Digital

Tekanan Ekonomi Bikin Investor RI Mulai Lirik Aset Kripto dan Emas Digital

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 17:28 WIB

Begini Kondisi Listrik di Sumatra, Masih Banyak yang Padam?

Begini Kondisi Listrik di Sumatra, Masih Banyak yang Padam?

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 17:16 WIB

OJK Lihat Bisnis BPD Masih Baik-baik Saja

OJK Lihat Bisnis BPD Masih Baik-baik Saja

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 17:05 WIB