Sengaja Kabur dari Pinjaman dan Galbay, Awas Risikonya di Masa Depan

M Nurhadi

Senin, 19 Mei 2025 | 19:21 WIB
Sengaja Kabur dari Pinjaman dan Galbay, Awas Risikonya di Masa Depan
Ilustrasi

Suara.com - Gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol) resmi menjadi perbincangan hangat seiring meningkatnya tren pinjol. Bahkan, tak sedikit konten yang secara terbuka menyerukan untuk tidak melunasi utang pinjol. Namun, anggapan bahwa galbay pinjol adalah solusi bebas utang yang mudah dan tanpa konsekuensi adalah sebuah kekeliruan besar. Nasabah peer-to-peer (P2P) lending yang dengan sengaja menghindari pembayaran utang daring (pindar) justru berpotensi terjerat berbagai risiko serius yang dapat membahayakan kehidupan finansial dan psikologis mereka.

Meski konten-konten yang menyerukan galbay pinjol memang cenderung lebih cepat viral karena sifatnya yang negatif dan provokatif. Namun, di balik iming-iming bebas utang, tersembunyi berbagai konsekuensi yang sangat merugikan bagi nasabah.

Salah satu risiko paling nyata dari galbay pinjol adalah potensi jeratan hukum. Ketua ICT Watch, Indriyatno Banyumurti, dalam sebuah wawancara di kanal Youtube podcast FintechVerse 360kredi, menegaskan, "Kalau memang berniat gagal bayar, sampai diniatkan seperti itu, ini ada risiko hukumnya.

Meski proses penagihan pinjol legal diawasi ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dilarang menggunakan kekerasan atau ancaman fisik, namun tindakan wanprestasi atau tidak memenuhi kewajiban pembayaran utang tetap memiliki implikasi hukum perdata. Penyelenggara pinjol legal memiliki hak untuk menempuh jalur hukum guna menagih utang yang belum dibayarkan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Selain risiko hukum, galbay pinjol juga memiliki dampak signifikan terhadap penurunan skor kredit nasabah di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. SLIK merupakan catatan riwayat kredit setiap individu yang terhubung dengan lembaga keuangan. Jika riwayat pembayaran pinjol tercatat buruk akibat galbay, hal ini akan mempersulit nasabah dalam pengajuan kredit di masa depan, termasuk pengajuan kredit kendaraan bermotor, kredit rumah, atau bahkan pengajuan kartu kredit. Reputasi kredit yang buruk akan menghambat akses nasabah ke berbagai produk keuangan formal di kemudian hari.

Tak hanya berdampak pada aspek finansial dan hukum, galbay pinjol juga dapat menimbulkan gangguan psikologis yang serius bagi penggunanya. Tekanan dari utang yang menumpuk, teror dari debt collector (meskipun untuk pinjol legal dibatasi metodenya), serta perasaan bersalah dan cemas akibat tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran dapat memicu stres, depresi, hingga gangguan kecemasan. Lingkaran utang yang tak kunjung usai akibat denda dan bunga yang terus bertambah juga dapat memperburuk kondisi psikologis nasabah.

Hingga tahun 2025, OJK mencatat ada 97 perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) yang legal dan memiliki izin operasional. Data OJK per November 2024 menunjukkan bahwa outstanding pembiayaan pinjaman daring mencapai angka Rp75,60 triliun, mengalami pertumbuhan signifikan sebesar 27,32% secara year-on-year (yoy). Angka ini menunjukkan betapa pesatnya pertumbuhan industri pinjol di Indonesia dan betapa banyak masyarakat yang memanfaatkan layanan ini.

Namun, di sisi lain, OJK juga mencatat adanya peningkatan tingkat risiko kredit macet secara agregat atau yang dikenal dengan TWP90 (Tingkat Wanprestasi 90 hari). Pada November 2024, TWP90 tercatat naik menjadi 2,52%, meningkat dari angka 2,37% pada Oktober 2024. Kenaikan angka TWP90 ini menjadi perhatian serius dan mengindikasikan adanya peningkatan jumlah nasabah yang mengalami gagal bayar pinjol.

Peningkatan angka galbay ini semakin menggarisbawahi pentingnya edukasi finansial yang komprehensif bagi masyarakat, terutama terkait dengan risiko dan tanggung jawab dalam menggunakan layanan pinjol. Konten-konten yang menyerukan galbay, meskipun menarik perhatian, justru dapat menjerumuskan masyarakat ke dalam masalah yang lebih besar. OJK dan berbagai pihak terkait perlu terus menggalakkan literasi keuangan digital agar masyarakat dapat menggunakan layanan pinjol secara bijak dan bertanggung jawab, serta memahami sepenuhnya konsekuensi dari gagal bayar.

baca juga

Alih-alih mencari jalan pintas dengan galbay, masyarakat diimbau untuk mencari solusi yang lebih konstruktif jika mengalami kesulitan keuangan, seperti menghubungi pihak pinjol untuk melakukan restrukturisasi utang atau mencari bantuan dari lembaga konseling keuangan yang terpercaya.

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Blokir KTP yang Tiba-tiba Terjebak Utang Pinjol Ilegal, Waspada Penipuan!

Cara Blokir KTP yang Tiba-tiba Terjebak Utang Pinjol Ilegal, Waspada Penipuan!

Bisnis | Senin, 19 Mei 2025 | 16:59 WIB

Ekonomi Lesu, OJK Ramal Penggunaan Pinjol Masih Tinggi

Ekonomi Lesu, OJK Ramal Penggunaan Pinjol Masih Tinggi

Bisnis | Senin, 19 Mei 2025 | 15:04 WIB

Cara Hapus Data Pribadi di Aplikasi Pinjol Agar Gadget Tidak Disadap

Cara Hapus Data Pribadi di Aplikasi Pinjol Agar Gadget Tidak Disadap

Bisnis | Senin, 19 Mei 2025 | 07:48 WIB

Terjebak Pinjol? OJK Ungkap Batas Bunga dan Cara Aman Melapor!

Terjebak Pinjol? OJK Ungkap Batas Bunga dan Cara Aman Melapor!

Bisnis | Senin, 19 Mei 2025 | 06:59 WIB

Risiko Sengaja Galbay dan Cuek dengan Tagihan Cicilan Pinjol

Risiko Sengaja Galbay dan Cuek dengan Tagihan Cicilan Pinjol

Bisnis | Minggu, 18 Mei 2025 | 18:50 WIB

Pinjol Singa Fintech, Risiko Galbay Apakah Ditagih ke Rumah?

Pinjol Singa Fintech, Risiko Galbay Apakah Ditagih ke Rumah?

Bisnis | Minggu, 18 Mei 2025 | 10:09 WIB

Terkini

Cara Menghilangkan Iklan di HP Oppo yang Tiba-Tiba Muncul, Praktis tanpa Aplikasi

Cara Menghilangkan Iklan di HP Oppo yang Tiba-Tiba Muncul, Praktis tanpa Aplikasi

Tekno | Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:35 WIB

MAKI Adukan Pimpinan KPK ke Dewas, Dinilai Melempem Hadapi Mangkir Nusron Wahid

MAKI Adukan Pimpinan KPK ke Dewas, Dinilai Melempem Hadapi Mangkir Nusron Wahid

News | Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:35 WIB

2 Sabun Cuci Muka Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas

2 Sabun Cuci Muka Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas

Lifestyle | Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:32 WIB

Hak Guru Terlambat Dibayar, Sampai Kapan Pendidikan Harus Menunggu?

Hak Guru Terlambat Dibayar, Sampai Kapan Pendidikan Harus Menunggu?

Your Say | Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:30 WIB

Teddy Tjahjono Harap Kehadiran MLSC Jakarta Jaya Percepat Perkembangan Sepak Bola Putri Ibu Kota

Teddy Tjahjono Harap Kehadiran MLSC Jakarta Jaya Percepat Perkembangan Sepak Bola Putri Ibu Kota

Bola | Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:19 WIB

Awas, Jangan Sepelekan! Ini 5 Ciri-Ciri ISPA pada Anak yang Sering Dikira Pilek Biasa

Awas, Jangan Sepelekan! Ini 5 Ciri-Ciri ISPA pada Anak yang Sering Dikira Pilek Biasa

Health | Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:15 WIB

Krisis Iklim vs Warisan Harta: Nikmat di Generasi Lalu, Sengsara di Kita

Krisis Iklim vs Warisan Harta: Nikmat di Generasi Lalu, Sengsara di Kita

Your Say | Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:15 WIB

Rampingkan Anak Usaha, PLN Hadirkan PLN Services untuk Meningkatkan Layanan ke Masyarakat

Rampingkan Anak Usaha, PLN Hadirkan PLN Services untuk Meningkatkan Layanan ke Masyarakat

Bisnis | Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:14 WIB

Arti Mimpi Rumah Kebakaran tapi Bisa Dipadamkan Menurut Primbon

Arti Mimpi Rumah Kebakaran tapi Bisa Dipadamkan Menurut Primbon

Lifestyle | Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:10 WIB

Peluang Persija Jakarta Juara Super League Tembus 42 Persen, Persib Bandung Cuma 29 Persen

Peluang Persija Jakarta Juara Super League Tembus 42 Persen, Persib Bandung Cuma 29 Persen

Bola | Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:05 WIB

×